Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Penegakkan HAM - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE






     
      Hak Asasi Manusia
A.   Penegakkan HAM
1.   Pengertian HAM
Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa   
2.   Pengklasifikasian  HAM
Pengklasifikasian hak azasi manusia pada umumnya menurut para akhli sebagai berikut :

a.     Menurut Briely :
1.      hak mempertahankan diri
2.      hak kemerdekaan
3.      hak persamaan penmampu
4.      hak untuk dihargai
5.      hak untuk bergaul

b.    Menurut John Locke, Aristoteles, Motesquieu dan J. J. Rousseau:
1.      hak kemerdekaan atas diri sendiri
2.      hak kemerdekaan beragama
3.      hak kemerdekaan berkumpul
4.      hak bebas dari rasa takut
5.      hak kemerdekaan pikiran dan pers

3.   Sejarah perkembangan HAM
Adapun serentetan sejarah perjuangan umat manusia  dalam menegakkan  hak azasi manusia, mampu dipaparkan sebagai berikut :

1. Perjuangan Nabi Ibrahimmelawan kezaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala) dan perjuangan Nabi Musa untuk memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir), tahun 2500 – 1000 SM.

2. Di Atena (Yunani), Solontelah menyusun  undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warga negaranya, tahun 600SM.

3. Kaisar Romawi pada masa Flavius Anacius Justitianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi (dibukukan) yaitu Copus Luris atas jaminan keadilan dan hak azasi manusia, tahun 527 – 322 SM.

4.  Semua Kitab Suci Agama yang ada mengajarkan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan kepada lingkungannya secara baik dan harmonis.

5.   Piagam Magna Charta 1215, sebagai perjuangan rakyat Inggris yang isinya :
a. Tidak diperkenankan memungut pajak kalau tidak seijin Great Council   (Badan   Pemungut Pajak)
b.    Manusia tidak boleh ditangkap, disiksa dan dihukum jika tidak dengan alasan yang cukup

6.   Piagam The Bill of Right 1689 di Inggris, yang isinya :
a.       Membuat undang-undang harus dengan persetujuan Parlemen
b.      Pemungutan pajak harus dengan persetujuan Parlemen
c.       Parlemen berhak merubah keputusan Raja

7.   Piagam Habeas Corpus Act 1697 di Inggris, yang isinya :
a.    Apabila seseorang ditangkap maka hakim harus mampu menunjukkan alasan   penangkapan itu dengan lengkap
b.    Pemeriksaan terhadap orang  yang ditangkap, selambat-lambatnya harus dilakukan dua hari sesudah terjadi penangkapan tersebut
c.    Apabila seseorang telah dibebaskan dari suatu perkara maka orang tadi tidak boleh ditangkap lagi dalam perkara yang sama

8.   Piagam The Declaration of Independence Amerika 1776 yang isinya:
         ” Tuhan  menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai oleh Tuhan hak-hak yang sama pula, hak-hak tersebut tidak mampu dilepaskan dari manusia-manusia tadi, seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan “           
         
9.  Piagam La Declaration Des Droits de I’Homme  et Du Citoyen 1789 di Perancis,  yang isinya :
a.       Manusia dilahirkan ke dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama
b.      Hak-hak itu adalah hak hidup, hak kebebasan, hak milik dan keamanan

10. Piagam The Four Freedom of Roosevelt 1941 yang isinya
a.    Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan penmampu
b.    Kemerdekaan beragama
c.    Kemerdekaan dari segala kekurangan dan kemiskinan
d.   Kemerdekaan dari segala ketakutan

11. Universal Declaration of Human Rights  10 Desember 1948yaitu Pernyataan sedunia hak asasi manusia.


B. Hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia

1.   Upaya penegakkan HAM di Indonesia
Upaya penegakkan HAM di Indonesia dengan jalan memberi jaminan hukum yang tegas terhadap pelaksanaan HAM seperti yang dimuat dalam UUD 1945 dan peraturan lainnya sebagai berikut :

a. Pancasila sebagai dasar negarakhususnya sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
b. UUD 1945 yang terdiri dari:
Pembukaan UUD 1945 yaitu pada
 * Alenia I antara lain menyebutkan : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu          ialah   hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalau kita simak isi dari Alenia I ini mengandung perjuangan hak azasi manusia untuk semua bangsa di dunia, jadi bersifat universal.
** Alenia IV antara lain menyebutkan : “…. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab … “

-Bab dan Pasal-Pasal UUD 1945 hasil amandemen, secara tegas memberikan       pengakuan dan jaminan  perlindungan terhadap hak azasi manusia, diatur dengan lebih jelas dan terinci dalam Bab X A pada pasal 28 A – pasal 28 J

c.   Ketetapan MPR
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia, di dalam ketetapan ini memuat antara lain : hak untuk hidup, hak berkeluarga    dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan,  hak kemedekaan, hak atas kebebasan informasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, kewajiban, perlindungan dan pemajuan

d.   Peraturan Perundangan lainnya
-      Keppres No 50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
-    UU No. 5/1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Orther Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punischment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
- Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
-Keppres No. 129/1998  tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Azasi Manusia Indonesia
-  Inpres No. 26/1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan  Non Pribumi
-    Undang-Undang RI No. 39/1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia
-    Undang-Undang RI No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM

2.   Hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia
Hambatan Pelaksanaan HAN di Indonesia
Banyak hambatan dan tantangan yang dihadapi di dalam rangka penegakkan HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena adanya beberapa faktor antara lain :
a.  Faktor  pengetahuan dan pendidikan
Tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat yang tidak merata terhadap pemahaman   tentang HAM, sebagian besar masyarakat Indonesia masih rendah pengetahuannya tentang HAM, konflik horizontal dan adat budaya yang yang berbau sakral ada yang bersinggungan dengan hak azasi manusia

b.  Faktor keteladanan para pemimpin yang masih rendah tentang HAM
Tingkat keteladanan dan bahkan kebijakan para pemimpin dari tingkat pusat sampai ke daerah tentang pelaksanaan HAM masih sangat rendah, hal ini sangat nampak pada masa pemerintahan Orde Baru sampai kepemerintahan Orde Reformasi terutama masalah KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme ) pada tahun 2003 Indonesia dinobatkan sebagai negara nomor 6 terkorup di dunia, perampasan hak milik rakyat atas dalih kepentingan negara dan bangsa seperti tanah kebun milik rakyat dijadikan lapangan golf. Menurut Djoko Sarwoko,SH  dalam makalahnya yang berjudul RUU Pengadilan HAM mengemukakan pembunuhan masal atas kepentingan keajegan kekuasaannya seperti peristiwa Tanjung Periok, penghilangan orang untuk kepentingan kekuasaan, menghilangkan saksi peristiwa politik merupakan pelanggaran HAM berat

c.  Faktor penghianatan dan  pemberontakan dari kelompok separatisme
Kelompok ini tidak segan-segan menggunakan senjata untuk membunuhi rakyat di dalam mewujudkan cita-citanya sehingga tercipta suasana mencekam dan menakutkan dikalangan masyarakat, seperti peristiwa di Ambon, Aceh, Poso dan di Timika Papua

d.  Faktor kesadaran hukum baik secara perorangan atau kelompok
Masih rendahnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok masyarakat seperti kerusuhan massal, pemerkosaan masal (peristiwa Tanjung Priok dan Aceh semasa DOM),  perang suku di Sampit.  Dan bukti lainnya yaitu dengan berjubelnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, ini berarti banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi

e.  Faktor kelompok sakit hati (terorisme dan provokator)
Maraknya peledakan bom di Indonesia yang memakan banyak korban nyawa dan harta benda dilakukan oleh kelompok terorisme

Berbagai hambatan dan tantangan terjadi di dalam menegakkan HAM untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya:
a. Tindakan preventif yaitu suatu tindakan pencegahan seperti sosialisasi peraturan perundangan yang memuat hak dan kewajiban warga negara (HAM) kepada segenap lapisan masyarakat
b. Tindakan represif yaitu dengan tindakan seperti: pola operasi Kamtibmas (POLRI), dan Keamanan (POLRI dan TNI)
c. Sanksi yang tegas terhadap pelangaran HAM yang berat berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 dan KUHP dengan tidak pandang bulu

Tantangan Penegakkan HAM di Indonesia
Tantangan penegakkan HAM di Indonesia telah digagas oleh pemerintah Indonesia di tahun 1992 di depan sidang PBB di New York  dalam konfrensi dunia ke 2  dengan judul “ Deklarasi Indonesia tentang Hak Azasi manusia “ sebagai berikut :
1. Prinsip Universal,  dimana HAM bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan keterikatan setiap anggota PBB untuk melaksanakannya
2. Prinsip Pembangunan Nasional, dimana kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional mampu membantu tercapainya tujuan untuk meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak azasi manusia
3. Prinsip kesatuan hak azasi manusia (Prinsip Indivisibility),  dimana berbagai jenis atau kategori hak-hak azasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dilain pihak,  dan hak-hak azasi perorangan dan hak-hak azasi masyarakat atau bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan
4. Prinsip Obyektivitas atau Non Selektivitas, dimana penolakan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak azasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak azasi manusia saja dan mengabaikan hak asazi manusia lainnya
5. Prinsip Keseimbangan, dimana keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perorangan dengan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial
6. Prinsip Kompetensi Nasional, dimana penerapan dan perlindungan hak-hak azasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional
7. Prinsip Negara Hukum, dimana jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis



TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Deskripsikanlah pengertian hak azasi manusia !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………
2.   Bagaimanakah pengklasi-fikasian HAM menurut Briely ?

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………
3.    Berdasarkan  sejarah perkembangan HAM, apakah yang dijadikan dasar penyusunan peraturan tentang HAM oleh negara-negara anggota PBB ?
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………
4.    Analisislah faktor-faktor yang menjadi hambatan penegakkan HAM di Indonesia !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

5.    Analisislah 4 dari 7 prinsip yang menjadi tantangan penegakkan HAM di Indonesia ?
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………






Pendalaman Materi

Pilihlah satu jawaban yang tepat di bawah ini :




1.     Hak Azasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa oleh manusia sebagai ….
B.     kelahirannya kedunia
C.    pemberian negara
D.    kelahiran kembali
E.     kesepakatan anggota PBB
E.    anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2.     Pendapat yang mengatakan bahwa hak azasi manusia: merupakan hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu  mustahil hidup sebagai manusia. Disampaikan oleh : ….
        A.    PBB                                                       
B.    Aristoteles                                            
C.    John Locke          
D.    Koentjoro Purbopranoto
E.    UUD 1945
3.     seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, merupakan pengertian HAM  menurut ….
        A.    UU. No. 39 Tahun 1999
B.    Aristoteles                                            
C.    John Locke          
D.    Koentjoro Purbopranoto
E.    UUD 1945
4.     Menurut Koentjoro Purbopranoto, HAM adalah hak yang bersifat azasi, artinya ….
A.    sebagai hak hidup yang dimiliki manusia sejak lahir
B.    sebagai hak atas harta kekayaan yang dimiliki karena merupakan hasil kerja kerasnya
C.    sebagai kebebasan kodrati manusia sebagai mahluk Tuhan
D.    hak-hak yang dimiliki manusia sebagai kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci
E.    hak mendasar dan kodrati yang bersifat universal
5.     Yang menyatakan bahwa hak azasi manusia bersifat suci adalah ….
        A.    Koentjoro Pubapranoto.    
        B.    J. J. Rousseau                     
C.   John Locke
D.   Briely
E.   PBB
6.     Hak Azasi Manusia yang terdiri dari hak hidup, hak kebebasan dan hak memiliki sesuatu tidak boleh diganggu gugat karena :….
        A.    sudah ada sejak manusia lah         
        B.    sangat pribadi sifatnya      
C.    dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan
D.    warisan orang tuanya
E.    diatur dalam UUD
7.     Pengklasifikasian macam-macam hak azasi manusia yang dikemukakan oleh John Locke, Aristoteles dan J. J. Rousseau seperti di bawah ini, kecuali ….
A.    hak kemerdekaan atas diri sendiri
        B.    hak kemerdekaan berkumpul         
        C.    hak untuk bergaul
D.    hak kemerdekaan beragama
E.    hak bebas dari rasa takut
8.     Pengklasifikasian macam-macam hak azasi manusia yang dikemukakan oleh Briely seperti di bawah ini, kecuali ….
A.    hak mempertahankan diri
A.     hak kemerdekaan
B.     hak persamaan pendapat
C.    hak untuk dihargai
D.    hak bebas dari rasa takut
9.     Yang termasuk hak azasi pribadi (personal right) adalah ….
A.    hak memilih pendidikan   
B.    kebebasan menyatakan pendapat pendapat
        C.    hak pilih aktif dan pasif
D.    hak untuk membeli sesuatu
E.    hak yang sama dalam hokum
10.  Di bawah ini yang bukan merupakan  empat kebebasan yang dikemukakan oleh Franklin Delano Roosevelt 1941 adalah ….
A.    kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pikiran atau pendapat (Freedom of Speech and Expression)
B.    kemerdekaan memeluk agama (Freedom of  Religion)
C.    kemerdekaan berpolitik (Freedom of Political)
D.    kemerdekaan dari segala kekurangan dan kemiskinan atau kelaparan (Freedom of Want)
E.     kemerdekaan dari rasa takut atau ketakutan (Freedom of Fear)


Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.


Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Penegakkan HAM






     
      Hak Asasi Manusia
A.   Penegakkan HAM
1.   Pengertian HAM
Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa   
2.   Pengklasifikasian  HAM
Pengklasifikasian hak azasi manusia pada umumnya menurut para akhli sebagai berikut :

a.     Menurut Briely :
1.      hak mempertahankan diri
2.      hak kemerdekaan
3.      hak persamaan penmampu
4.      hak untuk dihargai
5.      hak untuk bergaul

b.    Menurut John Locke, Aristoteles, Motesquieu dan J. J. Rousseau:
1.      hak kemerdekaan atas diri sendiri
2.      hak kemerdekaan beragama
3.      hak kemerdekaan berkumpul
4.      hak bebas dari rasa takut
5.      hak kemerdekaan pikiran dan pers

3.   Sejarah perkembangan HAM
Adapun serentetan sejarah perjuangan umat manusia  dalam menegakkan  hak azasi manusia, mampu dipaparkan sebagai berikut :

1. Perjuangan Nabi Ibrahimmelawan kezaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala) dan perjuangan Nabi Musa untuk memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir), tahun 2500 – 1000 SM.

2. Di Atena (Yunani), Solontelah menyusun  undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warga negaranya, tahun 600SM.

3. Kaisar Romawi pada masa Flavius Anacius Justitianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi (dibukukan) yaitu Copus Luris atas jaminan keadilan dan hak azasi manusia, tahun 527 – 322 SM.

4.  Semua Kitab Suci Agama yang ada mengajarkan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan kepada lingkungannya secara baik dan harmonis.

5.   Piagam Magna Charta 1215, sebagai perjuangan rakyat Inggris yang isinya :
a. Tidak diperkenankan memungut pajak kalau tidak seijin Great Council   (Badan   Pemungut Pajak)
b.    Manusia tidak boleh ditangkap, disiksa dan dihukum jika tidak dengan alasan yang cukup

6.   Piagam The Bill of Right 1689 di Inggris, yang isinya :
a.       Membuat undang-undang harus dengan persetujuan Parlemen
b.      Pemungutan pajak harus dengan persetujuan Parlemen
c.       Parlemen berhak merubah keputusan Raja

7.   Piagam Habeas Corpus Act 1697 di Inggris, yang isinya :
a.    Apabila seseorang ditangkap maka hakim harus mampu menunjukkan alasan   penangkapan itu dengan lengkap
b.    Pemeriksaan terhadap orang  yang ditangkap, selambat-lambatnya harus dilakukan dua hari sesudah terjadi penangkapan tersebut
c.    Apabila seseorang telah dibebaskan dari suatu perkara maka orang tadi tidak boleh ditangkap lagi dalam perkara yang sama

8.   Piagam The Declaration of Independence Amerika 1776 yang isinya:
         ” Tuhan  menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai oleh Tuhan hak-hak yang sama pula, hak-hak tersebut tidak mampu dilepaskan dari manusia-manusia tadi, seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan “           
         
9.  Piagam La Declaration Des Droits de I’Homme  et Du Citoyen 1789 di Perancis,  yang isinya :
a.       Manusia dilahirkan ke dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama
b.      Hak-hak itu adalah hak hidup, hak kebebasan, hak milik dan keamanan

10. Piagam The Four Freedom of Roosevelt 1941 yang isinya
a.    Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan penmampu
b.    Kemerdekaan beragama
c.    Kemerdekaan dari segala kekurangan dan kemiskinan
d.   Kemerdekaan dari segala ketakutan

11. Universal Declaration of Human Rights  10 Desember 1948yaitu Pernyataan sedunia hak asasi manusia.


B. Hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia

1.   Upaya penegakkan HAM di Indonesia
Upaya penegakkan HAM di Indonesia dengan jalan memberi jaminan hukum yang tegas terhadap pelaksanaan HAM seperti yang dimuat dalam UUD 1945 dan peraturan lainnya sebagai berikut :

a. Pancasila sebagai dasar negarakhususnya sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
b. UUD 1945 yang terdiri dari:
Pembukaan UUD 1945 yaitu pada
 * Alenia I antara lain menyebutkan : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu          ialah   hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalau kita simak isi dari Alenia I ini mengandung perjuangan hak azasi manusia untuk semua bangsa di dunia, jadi bersifat universal.
** Alenia IV antara lain menyebutkan : “…. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab … “

-Bab dan Pasal-Pasal UUD 1945 hasil amandemen, secara tegas memberikan       pengakuan dan jaminan  perlindungan terhadap hak azasi manusia, diatur dengan lebih jelas dan terinci dalam Bab X A pada pasal 28 A – pasal 28 J

c.   Ketetapan MPR
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia, di dalam ketetapan ini memuat antara lain : hak untuk hidup, hak berkeluarga    dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan,  hak kemedekaan, hak atas kebebasan informasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, kewajiban, perlindungan dan pemajuan

d.   Peraturan Perundangan lainnya
-      Keppres No 50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
-    UU No. 5/1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Orther Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punischment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
- Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
-Keppres No. 129/1998  tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Azasi Manusia Indonesia
-  Inpres No. 26/1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan  Non Pribumi
-    Undang-Undang RI No. 39/1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia
-    Undang-Undang RI No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM

2.   Hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia
Hambatan Pelaksanaan HAN di Indonesia
Banyak hambatan dan tantangan yang dihadapi di dalam rangka penegakkan HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena adanya beberapa faktor antara lain :
a.  Faktor  pengetahuan dan pendidikan
Tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat yang tidak merata terhadap pemahaman   tentang HAM, sebagian besar masyarakat Indonesia masih rendah pengetahuannya tentang HAM, konflik horizontal dan adat budaya yang yang berbau sakral ada yang bersinggungan dengan hak azasi manusia

b.  Faktor keteladanan para pemimpin yang masih rendah tentang HAM
Tingkat keteladanan dan bahkan kebijakan para pemimpin dari tingkat pusat sampai ke daerah tentang pelaksanaan HAM masih sangat rendah, hal ini sangat nampak pada masa pemerintahan Orde Baru sampai kepemerintahan Orde Reformasi terutama masalah KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme ) pada tahun 2003 Indonesia dinobatkan sebagai negara nomor 6 terkorup di dunia, perampasan hak milik rakyat atas dalih kepentingan negara dan bangsa seperti tanah kebun milik rakyat dijadikan lapangan golf. Menurut Djoko Sarwoko,SH  dalam makalahnya yang berjudul RUU Pengadilan HAM mengemukakan pembunuhan masal atas kepentingan keajegan kekuasaannya seperti peristiwa Tanjung Periok, penghilangan orang untuk kepentingan kekuasaan, menghilangkan saksi peristiwa politik merupakan pelanggaran HAM berat

c.  Faktor penghianatan dan  pemberontakan dari kelompok separatisme
Kelompok ini tidak segan-segan menggunakan senjata untuk membunuhi rakyat di dalam mewujudkan cita-citanya sehingga tercipta suasana mencekam dan menakutkan dikalangan masyarakat, seperti peristiwa di Ambon, Aceh, Poso dan di Timika Papua

d.  Faktor kesadaran hukum baik secara perorangan atau kelompok
Masih rendahnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok masyarakat seperti kerusuhan massal, pemerkosaan masal (peristiwa Tanjung Priok dan Aceh semasa DOM),  perang suku di Sampit.  Dan bukti lainnya yaitu dengan berjubelnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, ini berarti banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi

e.  Faktor kelompok sakit hati (terorisme dan provokator)
Maraknya peledakan bom di Indonesia yang memakan banyak korban nyawa dan harta benda dilakukan oleh kelompok terorisme

Berbagai hambatan dan tantangan terjadi di dalam menegakkan HAM untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya:
a. Tindakan preventif yaitu suatu tindakan pencegahan seperti sosialisasi peraturan perundangan yang memuat hak dan kewajiban warga negara (HAM) kepada segenap lapisan masyarakat
b. Tindakan represif yaitu dengan tindakan seperti: pola operasi Kamtibmas (POLRI), dan Keamanan (POLRI dan TNI)
c. Sanksi yang tegas terhadap pelangaran HAM yang berat berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 dan KUHP dengan tidak pandang bulu

Tantangan Penegakkan HAM di Indonesia
Tantangan penegakkan HAM di Indonesia telah digagas oleh pemerintah Indonesia di tahun 1992 di depan sidang PBB di New York  dalam konfrensi dunia ke 2  dengan judul “ Deklarasi Indonesia tentang Hak Azasi manusia “ sebagai berikut :
1. Prinsip Universal,  dimana HAM bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan keterikatan setiap anggota PBB untuk melaksanakannya
2. Prinsip Pembangunan Nasional, dimana kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional mampu membantu tercapainya tujuan untuk meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak azasi manusia
3. Prinsip kesatuan hak azasi manusia (Prinsip Indivisibility),  dimana berbagai jenis atau kategori hak-hak azasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dilain pihak,  dan hak-hak azasi perorangan dan hak-hak azasi masyarakat atau bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan
4. Prinsip Obyektivitas atau Non Selektivitas, dimana penolakan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak azasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak azasi manusia saja dan mengabaikan hak asazi manusia lainnya
5. Prinsip Keseimbangan, dimana keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perorangan dengan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial
6. Prinsip Kompetensi Nasional, dimana penerapan dan perlindungan hak-hak azasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional
7. Prinsip Negara Hukum, dimana jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis



TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Deskripsikanlah pengertian hak azasi manusia !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………
2.   Bagaimanakah pengklasi-fikasian HAM menurut Briely ?

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………
3.    Berdasarkan  sejarah perkembangan HAM, apakah yang dijadikan dasar penyusunan peraturan tentang HAM oleh negara-negara anggota PBB ?
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………
4.    Analisislah faktor-faktor yang menjadi hambatan penegakkan HAM di Indonesia !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

5.    Analisislah 4 dari 7 prinsip yang menjadi tantangan penegakkan HAM di Indonesia ?
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………






Pendalaman Materi

Pilihlah satu jawaban yang tepat di bawah ini :




1.     Hak Azasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa oleh manusia sebagai ….
B.     kelahirannya kedunia
C.    pemberian negara
D.    kelahiran kembali
E.     kesepakatan anggota PBB
E.    anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2.     Pendapat yang mengatakan bahwa hak azasi manusia: merupakan hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu  mustahil hidup sebagai manusia. Disampaikan oleh : ….
        A.    PBB                                                       
B.    Aristoteles                                            
C.    John Locke          
D.    Koentjoro Purbopranoto
E.    UUD 1945
3.     seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, merupakan pengertian HAM  menurut ….
        A.    UU. No. 39 Tahun 1999
B.    Aristoteles                                            
C.    John Locke          
D.    Koentjoro Purbopranoto
E.    UUD 1945
4.     Menurut Koentjoro Purbopranoto, HAM adalah hak yang bersifat azasi, artinya ….
A.    sebagai hak hidup yang dimiliki manusia sejak lahir
B.    sebagai hak atas harta kekayaan yang dimiliki karena merupakan hasil kerja kerasnya
C.    sebagai kebebasan kodrati manusia sebagai mahluk Tuhan
D.    hak-hak yang dimiliki manusia sebagai kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci
E.    hak mendasar dan kodrati yang bersifat universal
5.     Yang menyatakan bahwa hak azasi manusia bersifat suci adalah ….
        A.    Koentjoro Pubapranoto.    
        B.    J. J. Rousseau                     
C.   John Locke
D.   Briely
E.   PBB
6.     Hak Azasi Manusia yang terdiri dari hak hidup, hak kebebasan dan hak memiliki sesuatu tidak boleh diganggu gugat karena :….
        A.    sudah ada sejak manusia lah         
        B.    sangat pribadi sifatnya      
C.    dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan
D.    warisan orang tuanya
E.    diatur dalam UUD
7.     Pengklasifikasian macam-macam hak azasi manusia yang dikemukakan oleh John Locke, Aristoteles dan J. J. Rousseau seperti di bawah ini, kecuali ….
A.    hak kemerdekaan atas diri sendiri
        B.    hak kemerdekaan berkumpul         
        C.    hak untuk bergaul
D.    hak kemerdekaan beragama
E.    hak bebas dari rasa takut
8.     Pengklasifikasian macam-macam hak azasi manusia yang dikemukakan oleh Briely seperti di bawah ini, kecuali ….
A.    hak mempertahankan diri
A.     hak kemerdekaan
B.     hak persamaan pendapat
C.    hak untuk dihargai
D.    hak bebas dari rasa takut
9.     Yang termasuk hak azasi pribadi (personal right) adalah ….
A.    hak memilih pendidikan   
B.    kebebasan menyatakan pendapat pendapat
        C.    hak pilih aktif dan pasif
D.    hak untuk membeli sesuatu
E.    hak yang sama dalam hokum
10.  Di bawah ini yang bukan merupakan  empat kebebasan yang dikemukakan oleh Franklin Delano Roosevelt 1941 adalah ….
A.    kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pikiran atau pendapat (Freedom of Speech and Expression)
B.    kemerdekaan memeluk agama (Freedom of  Religion)
C.    kemerdekaan berpolitik (Freedom of Political)
D.    kemerdekaan dari segala kekurangan dan kemiskinan atau kelaparan (Freedom of Want)
E.     kemerdekaan dari rasa takut atau ketakutan (Freedom of Fear)


Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR