Peranserta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE





Peranserta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
         
1.   Praktik KKN dalam Penyelenggaraan negara

Rule of law, mencegah penguasa agar tidak sewenang-wenang baik dalam menggunakan ataupun mempertahankan kekuasaannya. Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang besar dan otoriter apalagi hukumnya sangat lemah mampu diperjual belikan, maka praktek korupsi begitu mudah untuk dilaksanakan oleh para pejabatnya. Penyalahgunaan kekuasaan itu umumnya  didorong oleh nafsu, kepentingan pridadi, gengsi (harga diri atau prestise), dan ambisi pribadi sang penguasa atau orang-orang yang ada disekitarnya. Dalam hal ini hukum dan penegak hukum menjadi amat penting bahkan bagi penguasa yang sangat baik sekalipun.  Alasannya, kekuatan moral sang penguasa yang baik itu akan diperkuat oleh kekuatan penekan dari luar dalam wujud hukum yang bersifat baik.     
  
2.   Akibat dari KKN
                       
Praktik korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, lembaga negara dan pejabat yang lainnya jelas merugikan negara dan masyarakat, kerugian itu bisa bersifat ekonomi, sosial politik dan budaya.

1.  Kerugian  Ekonomi
Dari sisi ekonomi, korupsi akan mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagai berikut :         
1. Pembengkakan anggaran negara, baik pusat maupun daerah
2. Hilang dan berkurangnya keuangan negara dalam jumlah besar
3. Menurunnya kepercayaan investor dengan akibat penundaan, pembatalan, atau    
bahkan penarikan modal yang telah ditanamkan untuk ditanam di luar negeri
4. Terganggunya tingkat investasi dan pertumbuhan ekonomi
5. Terjadinya tingkat ekonomi biaya tinggi
6.Tidak effektifnya investasi pemerintah, karena banyak proyek menjadi tertunda, 
macet atau bahkan gagal sama sekali
7. Menurunnya kualitas proyek
8. Ketidak stabilan ekonomi makro
9. Inflansi semakin tinggi
10. Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing semakin tidak menentu
11. Harga barang import melambung tinggi
12.Harga kebutuhan pokok rakyat semakin tidak terjangkau rakyat kelas bawah  

2.    Kerugian  Sosial Politik
Dilihat dari sisi sosial politik, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian sebagai
berikut :
1. Ketidakmampuan berbagai kebijakan menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat. Alasannya, kebijakan itu dibuat bukannya berdasarkan kepentingan masyarakat , melainkan atas dasar persekongkolan antara penguasa dan pengusaha
2. Munculnya berbagai kebijakan yang justru membebani masyarakat
3. Merosotnya kewibawaan pemerintah di mata rakyat, dengan akibat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
4. Diabaikannya aspirasi masyarakat
5. Rusaknya berbagai norma dan mekanisme  pemerintahan yang baik
6. Terhambatnya rekrutmen para pejabat publik yang bersih, profesional dan berkompeten
7. Maraknya kekerasan politik
8. Terjadi berbagai pemberontakan, teror dan benturan sosial antar kelompok agama dan suku di beberapa daerah

3.   Kerugian  Budaya
Dilihat dari segi budaya, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian seperti berikut :
1. Kurang dihargainya integritas dan profesionalisme dikalangan masyarakat
2. Terwujudnya iklim sosial yang tidak kondusif bagi tumbuhnya kemandirian dan kreaktifitas
3. Tumbuh suburnya pola hidup konsumtif serta mentalitas hidup suka potong kompas atau jalan pintas untuk menmampukan kekayaan
4. Tumbuh suburnya budaya suap atau amplop
5. Suburnya kemunafikan atau kepura-puraan
6. Rusaknya moralitas masyarakat
7. Maraknya premanisme dan kekerasan yang terorganisir
                     
3.  Macam-macam gerakan atau organisasi anti korupsi  
                
1.  Kontrol sosial pencegah KKN oleh masyarakat diantaranya :
a. Kontrol sosial organisasi masyarakat (Organized Civil Society Social Control)
Kontrol sosial seperti ini dilaksanakan oleh berbagai kelompok penekan yang tergabung dalam berbagai organisasi non pemerintah. Organisasi tersebut melakukan pemantauan diberbagai bidang penyelenggaraan negara, antara lain sebagai pemantau pemerintah disebut Government Watch, pemantau parlemen disebut Parliament Watch, pemantau korupsi disebut Corruption Watch, pemantau lembaga peradilan disebut Judicial Watch, pemantau kepolisian disebut Police Watch, pemantau demokrasi disebut Democracy Watch
Contoh organisasi kontrol sosial diantaranya :
1.  Kontrol yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW)
2.  Kontrol yang dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

b. Kontrol sosial masyarakat bersama media Massa (Civil Sosiety Mass Media Sosial Control)
Kontrol sosial seperti ini dilakukan oleh warga bersama dengan pers melalui pembentukan opini publik. Kontrol seperti ini pada hakikatnya merupakan inisiatif masyarakat.
Contoh :
-  Masyarakat menulis dalam berita koran mengenai kinerja pejabat dalam surat 
 Pembaca
-  Penmampu masyarat terhadap kinerja suatu pejabat pemerintahan dalam interaksi di
Radio atau di Televisi

c.Kontrol Sosial Media Massa  ( Mass Media Social Control )
Kontrol sosial seperti ini dilakukan oleh  media elektronika dan media cetak
Contoh :
-   Penyebarluasan berita melalui Koran, Radio dan Televisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman
-   Menayangkan siaran langsung perkara pidana korupsi di Televisi dalam proses peradilan
-   Penyebarluasan berita tentang Pelaku yang terindikasi melakukan kejahatan korupsi yang melarikan diri dari kejaran penegak hukum
-   Laporan Investigasi melalui media

a.      Kontrol sosial langsung dan terbuka oleh masyarakat (Straight Transparant Social Control)
Kontrol sosial ini dilakukan oleh masyarakat secara langsung dan terbuka. Biasanya dilakukan melalui suatu gerakan massa dalam jumlah banyak dengan  bentuk demonstrasi ditempat terbuka, penyampaian petisi, protes, kampanye yang ditujukan langsung kepada lembaga atau pejabat tertentu
Contoh  :
Unjuk rasa para mahasiswa dan pelajar di depan gedung Kejaksaan atau di depan  gedung DPR, DPRD
 2.  Kontrol sosial yang dilakukan oleh Lembaga atau Komisi bentukan pemerintah
      Kontrol sosial berlembaga  (Institutionalized social control) meliputi :
-          Melalui Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) berdasarkan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-          Melalui Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) berdasarkan UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN

-          KPKPN merupakan lembaga bentukan pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada  Presiden. Sesuai dengan pasal 12 UU. No. 28 Tahun 1999 KPKPN berfungsi mencegah praktik KKN dalam penyelenggaraan negara, dalam menjalankan tugasnya  KPKPN mampu beTUGASsama dengan lembaga penegak hukum baik dalam maupun luar negeri.



TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Cobalah analisis penyebab praktik KKN dalam Penyelenggaraan negara !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.     Cobalah analisis akibat dari KKN ditinjau dari segi ekonomi !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.    Menyebutkan macam-macam gerakan atau organisasi mayarakat anti korupsi !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………




SOAL PILIHAN GANDA :
PENDALAMAN MATERI :

1. Di bawah ini yang bukan merupakan tujuan diadakannya pembinaan kesiswaan oleh pihak sekolah dalam penerapan nilai, norma dan hukum adalah ….              
A.    untuk meningkatkan peranserta dan inisiatif para siswa untuk menjaga dan membina sekolah sebagai wawasan wiyatamandala
B.    menumbuhkan daya tangkal terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar sekolah
C.    meningkatkan kurikuler dan ekstra kurikuler dalam menunjang tercapainya kurikulum
D.    meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni serta menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara
E.    memberi kebebasan kepada setiap siswa untuk melakukan mimbar bebas di sekolah

2.     Tata tertib sekolah sebenarnya merupakan penerapan kepastian hukum yang berlaku di sekolah karena ….
A.    memuat jenis-jenis pelanggaran yang mungkin dilakukan warga sekolah
        B.    ada sanksi hukumnya
                 C.           ada larangannya
D.    peraturannya masih berlaku saat ini dan dibuat secara tertulis
E.    adanya perintah yang harus dilaksanakan

3.     Yang termasuk hukum privat (hukum perdata) adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dan bersifat pribadi, yang termasuk hukum perdata, seperti berikut, kecuali ….
A.    pencurian, pembunuhan dan pemerkosaan
B.    hukum perorangan dan hukum adat
C.    hukum keluarga dan hukum dagang
D.    hukum kekayaan
E.   hukum waris

4.     Seorang anggota masyarakat yang dinilai  memiliki kesadaran hukum tinggi adalah….
A.     karena tingkat pengetahuan hukumnya
B.     karena pemahamannya terhadap norma-norma hukum yang berlaku
C.    karena sikapnya terhadap norma-norma hukum yang berlaku
D.    karena perilakunya selalu sesuai dengan hukum yang berlaku
E.     Karena sebagai pejabat hukum

5.     Yang merupakan tujuan hukum adalah
A.    untuk mencapai kehidupan kekal dikemudiaan hari
B.    untuk mewujudkan kedamaian hidup bersama yang menyangkut ketertiban dan ketentraman
C.    untuk mencapai tujuan penyelenggara negara
D.    untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
E.    untuk mewujudkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan

6.     Yang termasuk pelanggaran hukum menurut KUHP adalah ….
A.     pembunuhan      
        B.   menerobos lampu merah
        C.  pencurian              
        D.  perampokan
        E.  pemerkosaan

7.     Hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan  terhadap kepentingan umum dan perbuatannya mendapat sanksi pidana tertentu termasuk pengertian dari ….
        A.    Hukum Adat                                        
        B.    Hukum Perjanjian                              
C.    Hukum Pidana
D.    Hukum Perdata
E.    Hukum Dagang

8.     Yang bukan menjadi barang bukti dalam Hukum Acara Pidana adalah ….
A.    tulisan                                   
        B.    persangkaan                                       
C.    saksi      
D.    sumpah
E.    Pengakuan

9. Dalam Hukum Acara Perdata harus ada ….
A.   Jaksa yang aktif                  
        B.   Penggugat dan tergugat   
C.    Kepolisian
D.    barang hasil kejahatan
E.    Hansip

10.   Dalam Hukum Acara Pidana insiatif harus datang dari
A.   Jaksa
B.    Hakim       
C.    Tergugat       
D.    Penggugat      
E.    yang dirugikan




Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.


Peranserta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia





Peranserta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
         
1.   Praktik KKN dalam Penyelenggaraan negara

Rule of law, mencegah penguasa agar tidak sewenang-wenang baik dalam menggunakan ataupun mempertahankan kekuasaannya. Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang besar dan otoriter apalagi hukumnya sangat lemah mampu diperjual belikan, maka praktek korupsi begitu mudah untuk dilaksanakan oleh para pejabatnya. Penyalahgunaan kekuasaan itu umumnya  didorong oleh nafsu, kepentingan pridadi, gengsi (harga diri atau prestise), dan ambisi pribadi sang penguasa atau orang-orang yang ada disekitarnya. Dalam hal ini hukum dan penegak hukum menjadi amat penting bahkan bagi penguasa yang sangat baik sekalipun.  Alasannya, kekuatan moral sang penguasa yang baik itu akan diperkuat oleh kekuatan penekan dari luar dalam wujud hukum yang bersifat baik.     
  
2.   Akibat dari KKN
                       
Praktik korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, lembaga negara dan pejabat yang lainnya jelas merugikan negara dan masyarakat, kerugian itu bisa bersifat ekonomi, sosial politik dan budaya.

1.  Kerugian  Ekonomi
Dari sisi ekonomi, korupsi akan mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagai berikut :         
1. Pembengkakan anggaran negara, baik pusat maupun daerah
2. Hilang dan berkurangnya keuangan negara dalam jumlah besar
3. Menurunnya kepercayaan investor dengan akibat penundaan, pembatalan, atau    
bahkan penarikan modal yang telah ditanamkan untuk ditanam di luar negeri
4. Terganggunya tingkat investasi dan pertumbuhan ekonomi
5. Terjadinya tingkat ekonomi biaya tinggi
6.Tidak effektifnya investasi pemerintah, karena banyak proyek menjadi tertunda, 
macet atau bahkan gagal sama sekali
7. Menurunnya kualitas proyek
8. Ketidak stabilan ekonomi makro
9. Inflansi semakin tinggi
10. Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing semakin tidak menentu
11. Harga barang import melambung tinggi
12.Harga kebutuhan pokok rakyat semakin tidak terjangkau rakyat kelas bawah  

2.    Kerugian  Sosial Politik
Dilihat dari sisi sosial politik, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian sebagai
berikut :
1. Ketidakmampuan berbagai kebijakan menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat. Alasannya, kebijakan itu dibuat bukannya berdasarkan kepentingan masyarakat , melainkan atas dasar persekongkolan antara penguasa dan pengusaha
2. Munculnya berbagai kebijakan yang justru membebani masyarakat
3. Merosotnya kewibawaan pemerintah di mata rakyat, dengan akibat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
4. Diabaikannya aspirasi masyarakat
5. Rusaknya berbagai norma dan mekanisme  pemerintahan yang baik
6. Terhambatnya rekrutmen para pejabat publik yang bersih, profesional dan berkompeten
7. Maraknya kekerasan politik
8. Terjadi berbagai pemberontakan, teror dan benturan sosial antar kelompok agama dan suku di beberapa daerah

3.   Kerugian  Budaya
Dilihat dari segi budaya, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian seperti berikut :
1. Kurang dihargainya integritas dan profesionalisme dikalangan masyarakat
2. Terwujudnya iklim sosial yang tidak kondusif bagi tumbuhnya kemandirian dan kreaktifitas
3. Tumbuh suburnya pola hidup konsumtif serta mentalitas hidup suka potong kompas atau jalan pintas untuk menmampukan kekayaan
4. Tumbuh suburnya budaya suap atau amplop
5. Suburnya kemunafikan atau kepura-puraan
6. Rusaknya moralitas masyarakat
7. Maraknya premanisme dan kekerasan yang terorganisir
                     
3.  Macam-macam gerakan atau organisasi anti korupsi  
                
1.  Kontrol sosial pencegah KKN oleh masyarakat diantaranya :
a. Kontrol sosial organisasi masyarakat (Organized Civil Society Social Control)
Kontrol sosial seperti ini dilaksanakan oleh berbagai kelompok penekan yang tergabung dalam berbagai organisasi non pemerintah. Organisasi tersebut melakukan pemantauan diberbagai bidang penyelenggaraan negara, antara lain sebagai pemantau pemerintah disebut Government Watch, pemantau parlemen disebut Parliament Watch, pemantau korupsi disebut Corruption Watch, pemantau lembaga peradilan disebut Judicial Watch, pemantau kepolisian disebut Police Watch, pemantau demokrasi disebut Democracy Watch
Contoh organisasi kontrol sosial diantaranya :
1.  Kontrol yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW)
2.  Kontrol yang dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

b. Kontrol sosial masyarakat bersama media Massa (Civil Sosiety Mass Media Sosial Control)
Kontrol sosial seperti ini dilakukan oleh warga bersama dengan pers melalui pembentukan opini publik. Kontrol seperti ini pada hakikatnya merupakan inisiatif masyarakat.
Contoh :
-  Masyarakat menulis dalam berita koran mengenai kinerja pejabat dalam surat 
 Pembaca
-  Penmampu masyarat terhadap kinerja suatu pejabat pemerintahan dalam interaksi di
Radio atau di Televisi

c.Kontrol Sosial Media Massa  ( Mass Media Social Control )
Kontrol sosial seperti ini dilakukan oleh  media elektronika dan media cetak
Contoh :
-   Penyebarluasan berita melalui Koran, Radio dan Televisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman
-   Menayangkan siaran langsung perkara pidana korupsi di Televisi dalam proses peradilan
-   Penyebarluasan berita tentang Pelaku yang terindikasi melakukan kejahatan korupsi yang melarikan diri dari kejaran penegak hukum
-   Laporan Investigasi melalui media

a.      Kontrol sosial langsung dan terbuka oleh masyarakat (Straight Transparant Social Control)
Kontrol sosial ini dilakukan oleh masyarakat secara langsung dan terbuka. Biasanya dilakukan melalui suatu gerakan massa dalam jumlah banyak dengan  bentuk demonstrasi ditempat terbuka, penyampaian petisi, protes, kampanye yang ditujukan langsung kepada lembaga atau pejabat tertentu
Contoh  :
Unjuk rasa para mahasiswa dan pelajar di depan gedung Kejaksaan atau di depan  gedung DPR, DPRD
 2.  Kontrol sosial yang dilakukan oleh Lembaga atau Komisi bentukan pemerintah
      Kontrol sosial berlembaga  (Institutionalized social control) meliputi :
-          Melalui Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) berdasarkan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-          Melalui Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) berdasarkan UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN

-          KPKPN merupakan lembaga bentukan pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada  Presiden. Sesuai dengan pasal 12 UU. No. 28 Tahun 1999 KPKPN berfungsi mencegah praktik KKN dalam penyelenggaraan negara, dalam menjalankan tugasnya  KPKPN mampu beTUGASsama dengan lembaga penegak hukum baik dalam maupun luar negeri.



TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Cobalah analisis penyebab praktik KKN dalam Penyelenggaraan negara !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.     Cobalah analisis akibat dari KKN ditinjau dari segi ekonomi !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.    Menyebutkan macam-macam gerakan atau organisasi mayarakat anti korupsi !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………




SOAL PILIHAN GANDA :
PENDALAMAN MATERI :

1. Di bawah ini yang bukan merupakan tujuan diadakannya pembinaan kesiswaan oleh pihak sekolah dalam penerapan nilai, norma dan hukum adalah ….              
A.    untuk meningkatkan peranserta dan inisiatif para siswa untuk menjaga dan membina sekolah sebagai wawasan wiyatamandala
B.    menumbuhkan daya tangkal terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar sekolah
C.    meningkatkan kurikuler dan ekstra kurikuler dalam menunjang tercapainya kurikulum
D.    meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni serta menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara
E.    memberi kebebasan kepada setiap siswa untuk melakukan mimbar bebas di sekolah

2.     Tata tertib sekolah sebenarnya merupakan penerapan kepastian hukum yang berlaku di sekolah karena ….
A.    memuat jenis-jenis pelanggaran yang mungkin dilakukan warga sekolah
        B.    ada sanksi hukumnya
                 C.           ada larangannya
D.    peraturannya masih berlaku saat ini dan dibuat secara tertulis
E.    adanya perintah yang harus dilaksanakan

3.     Yang termasuk hukum privat (hukum perdata) adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dan bersifat pribadi, yang termasuk hukum perdata, seperti berikut, kecuali ….
A.    pencurian, pembunuhan dan pemerkosaan
B.    hukum perorangan dan hukum adat
C.    hukum keluarga dan hukum dagang
D.    hukum kekayaan
E.   hukum waris

4.     Seorang anggota masyarakat yang dinilai  memiliki kesadaran hukum tinggi adalah….
A.     karena tingkat pengetahuan hukumnya
B.     karena pemahamannya terhadap norma-norma hukum yang berlaku
C.    karena sikapnya terhadap norma-norma hukum yang berlaku
D.    karena perilakunya selalu sesuai dengan hukum yang berlaku
E.     Karena sebagai pejabat hukum

5.     Yang merupakan tujuan hukum adalah
A.    untuk mencapai kehidupan kekal dikemudiaan hari
B.    untuk mewujudkan kedamaian hidup bersama yang menyangkut ketertiban dan ketentraman
C.    untuk mencapai tujuan penyelenggara negara
D.    untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
E.    untuk mewujudkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan

6.     Yang termasuk pelanggaran hukum menurut KUHP adalah ….
A.     pembunuhan      
        B.   menerobos lampu merah
        C.  pencurian              
        D.  perampokan
        E.  pemerkosaan

7.     Hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan  terhadap kepentingan umum dan perbuatannya mendapat sanksi pidana tertentu termasuk pengertian dari ….
        A.    Hukum Adat                                        
        B.    Hukum Perjanjian                              
C.    Hukum Pidana
D.    Hukum Perdata
E.    Hukum Dagang

8.     Yang bukan menjadi barang bukti dalam Hukum Acara Pidana adalah ….
A.    tulisan                                   
        B.    persangkaan                                       
C.    saksi      
D.    sumpah
E.    Pengakuan

9. Dalam Hukum Acara Perdata harus ada ….
A.   Jaksa yang aktif                  
        B.   Penggugat dan tergugat   
C.    Kepolisian
D.    barang hasil kejahatan
E.    Hansip

10.   Dalam Hukum Acara Pidana insiatif harus datang dari
A.   Jaksa
B.    Hakim       
C.    Tergugat       
D.    Penggugat      
E.    yang dirugikan




Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR