Peranserta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE







          Penegakkan HAM di  Indonesia

Pelanggaran HAM
                       
Suatu peristiwa atau perbuatan dimasukkan kedalam pelanggaran HAM  berat dan Kemanusiaan apabila terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dan unsur masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah. Penyelidikan oleh Komnas HAM dikenal dengan nama Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Azasi Manusia (KPP-HAM), setelah penyelidikan dilakukan dibuatlah suatu kesimpulan apakah tindak kejahatan yang terjadi itu tergolong pelanggaran  HAM berat ataukah tidak, apabila merupakan pelanggaran HAM berat (Genosida) atau pelanggaran Kemanusiaan maka baru kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran hak azasi manusia adalah pembunuhan massal (genosida),   pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistimatis

2.      Konsekwensi bila HAM  tidak  ditegakkan
1. Dampak yang timbul di dalam negeri
a.  ketidak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum
b.  adanya krisis kepercayaan terhadap pemerintah
c.  akan semakin meluasnya pelanggaran terhadap HAM
d.  suasana kehidupan masyarakat, bangsa dan negara semakin kacau
e.  kehidupan ekonomi masyarakat dan bangsa akan semakin terpuruk
f.   adanya peradilam Ad Hoc HAM


2. Dampak yang timbul dari luar negeri
a.   Indonesia akan menjadi sorotan dunia internasional
b. Indonesia akan menmampu sanksi moral oleh dunia internasional berupa    kecaman dan dikucilkan dalam pergaulan dunia
c. pelaku ekonomi atau bisnis enggan menanamkan modalnya di  Indonesia
d. wisatawan manca negara enggan berkunjung ke Indonesia
e. adanya embargo ekonomi atas keputusan PBB
f. adanya peradilan internasional (ICC)

3.   Jenis  pelanggaran Hak Azasi Manusia
Adapun jenis pelanggaran HAM sebagai berikut:
1. Menurut Statuta Roma  tentang ICC yang memuat pelanggaran HAM  berat ada 4 jenis yaitu
a.  Kejahatan Genosida
b.  Kejahatan terhadap kemanusiaan
c.  Kejahatan Perang
d.  Kejahatan Agresi

2. Menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM memuat 2 jenis pelanggaran HAM berat   :
a.        Kejahatan Genosida ( diatur dalam pasal 8 UU No. 26 tahun 2000)
Kejahatan Genosida adalah suatu perbuatan  yang dilakukan dengan  maksud untuk  menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1. membunuh anggota kelompok       
2. mengakibatkan  penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-   anggota kelompok
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4.  memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

b. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (diatur dalam pasal 9 UU No. 26 tahun 2000)
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistimatik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1.   pembunuhan
2.   pemusnahan
3.   perbudakan
4.   pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
6.   penyiksaan
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan  kehamilan,   pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang sudah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
9.   penghilangan orang secara paksa
10.  kejahatan apartheid

4.   Penanganan kasus  pelanggaran  HAM
Pemeriksaan perkara pelanggaran hak azasi manusia yang berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan hak azasi manusia yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan hak azasi manusia dan tiga orang hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc merupakan hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional dan berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak azasi manusia dan kewajiban dasar manusia.



TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Deskripsikanlah pengertian hak azasi manusia !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.    Sebutkan 4 dari 6 konsekwensi bila HAM tidak ditegakkan yang berasal dari dalam negeri !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.    Sebutkan jenis pelanggaran HAM Menurut Statuta Roma  tentang ICC !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

4.    Siapakah yang berhak menangani kasus pelanggaran HAM berat ?
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………




Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.


Peranserta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia







          Penegakkan HAM di  Indonesia

Pelanggaran HAM
                       
Suatu peristiwa atau perbuatan dimasukkan kedalam pelanggaran HAM  berat dan Kemanusiaan apabila terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dan unsur masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah. Penyelidikan oleh Komnas HAM dikenal dengan nama Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Azasi Manusia (KPP-HAM), setelah penyelidikan dilakukan dibuatlah suatu kesimpulan apakah tindak kejahatan yang terjadi itu tergolong pelanggaran  HAM berat ataukah tidak, apabila merupakan pelanggaran HAM berat (Genosida) atau pelanggaran Kemanusiaan maka baru kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran hak azasi manusia adalah pembunuhan massal (genosida),   pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistimatis

2.      Konsekwensi bila HAM  tidak  ditegakkan
1. Dampak yang timbul di dalam negeri
a.  ketidak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum
b.  adanya krisis kepercayaan terhadap pemerintah
c.  akan semakin meluasnya pelanggaran terhadap HAM
d.  suasana kehidupan masyarakat, bangsa dan negara semakin kacau
e.  kehidupan ekonomi masyarakat dan bangsa akan semakin terpuruk
f.   adanya peradilam Ad Hoc HAM


2. Dampak yang timbul dari luar negeri
a.   Indonesia akan menjadi sorotan dunia internasional
b. Indonesia akan menmampu sanksi moral oleh dunia internasional berupa    kecaman dan dikucilkan dalam pergaulan dunia
c. pelaku ekonomi atau bisnis enggan menanamkan modalnya di  Indonesia
d. wisatawan manca negara enggan berkunjung ke Indonesia
e. adanya embargo ekonomi atas keputusan PBB
f. adanya peradilan internasional (ICC)

3.   Jenis  pelanggaran Hak Azasi Manusia
Adapun jenis pelanggaran HAM sebagai berikut:
1. Menurut Statuta Roma  tentang ICC yang memuat pelanggaran HAM  berat ada 4 jenis yaitu
a.  Kejahatan Genosida
b.  Kejahatan terhadap kemanusiaan
c.  Kejahatan Perang
d.  Kejahatan Agresi

2. Menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM memuat 2 jenis pelanggaran HAM berat   :
a.        Kejahatan Genosida ( diatur dalam pasal 8 UU No. 26 tahun 2000)
Kejahatan Genosida adalah suatu perbuatan  yang dilakukan dengan  maksud untuk  menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1. membunuh anggota kelompok       
2. mengakibatkan  penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-   anggota kelompok
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4.  memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

b. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (diatur dalam pasal 9 UU No. 26 tahun 2000)
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistimatik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1.   pembunuhan
2.   pemusnahan
3.   perbudakan
4.   pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
6.   penyiksaan
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan  kehamilan,   pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang sudah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
9.   penghilangan orang secara paksa
10.  kejahatan apartheid

4.   Penanganan kasus  pelanggaran  HAM
Pemeriksaan perkara pelanggaran hak azasi manusia yang berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan hak azasi manusia yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan hak azasi manusia dan tiga orang hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc merupakan hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional dan berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak azasi manusia dan kewajiban dasar manusia.



TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Deskripsikanlah pengertian hak azasi manusia !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.    Sebutkan 4 dari 6 konsekwensi bila HAM tidak ditegakkan yang berasal dari dalam negeri !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.    Sebutkan jenis pelanggaran HAM Menurut Statuta Roma  tentang ICC !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

4.    Siapakah yang berhak menangani kasus pelanggaran HAM berat ?
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………




Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR