Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE



Halo teman-teman bacahub, kembali lagi kita akan membahas lebih mendalam mengenai sistem pemerintaha. pada umumnya ada dua yaitu sistem presdidensial dan sistem parlementer.



Menurut C. F. Strong dalam hubungannya dengan: hakekat pertanggungjawaban kekuasaan ekskutif mengadakan pembagian atas dua hal :

1.Pertanggungjawaban badan ekskutif(Menteri-Menteri di bawah Perdana Menteri) kepada badan Legeslatif / Parlemen, dimana badan Legeslatif ini mampu menjatuhkan fihak Ekskutif apabila ekskutif menmampu mosi tidak percaya. Pertanggungjawaban ekskutif ini melahirkan sistem pemerintahan parlementer

2.  Pertanggungjawaban badan Ekskutif(Menteri-Menterinya di bawah pimpinan Presiden sebagai kepala Pemerintahan) mampu dilakukan melalui suatu pengawasan dalam bentuk lain, seperti adanya pemilihan umum untuk memilih Presiden secara periodik.

Pertanggungjawaban ekskutif ini melahirkan sistem pemerintahan presidensial.

Dari pembagian pertanggungjawaban ekskutif di atas maka kita mampu mengadakan pembagian negara-negara  atas dasar yang menganut sistem pemerintahan parlementer dan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :

Adapun ciri-ciri suatu negara yang menganut Sistem Pemerintahan    Presidensial adalah sebagai berikut:
a. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan ekskutif. Presiden sebagai kepala pemerintahan atau Perdana Menteri dan sebagai kepala negara
b. Kekuasaan ekskutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung  atau  melalui badan perwakilan
c. Presiden mempunyai hak prerogative (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen atau non departemen
d.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR
e.      Presiden (ekskutif) tidak bertanggung jawab kepada DPR (legeslatif). Oleh sebab itu antara Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sama, sama kuat dan  tidak mampu saling menjatuhkan     

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer :

Adapunciri-ciri dari suatu negara yang menganut Sistem Pemerintahan Parlementer adalah:
a. Kekuasaan legeslatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan ekskutif  (pemerintah = menteri-menteri bersama-sama perdana mentri)
b. Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR, ini berarti kabinet harus menmampu kepercayaan (mosi) dari parlemen (DPR = legeslatif), ini berarti menganut mekanisme pertanggungjawaban menteri
 c. Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan  politik sebagian besar anggota parlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka anggota parlemen mampu menjatuhkan kabinet dengan jalan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah, dan menteri yang menmampu pernyataan mosi tidak percaya dari parlemen harus menyerahkan jabatannya kepada kepala negara
d.    Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar atau presiden sebagai  kepala negara) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak mampu diganggu gugat dan tidak bertanggung jawab atas tindakan kabinet
e.    Termampu hubungan yang erat antara ekskutif dan legeslatif (parlemen) dan bahkan keduanya saling mempengaruhi satu sama lain
f.     Ekskutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik pemenang pemilu dan menduduki kursi paling banyak di parlemen
g.    Kepala negara tidak mampu dituntut pertanggungjawabannya secara konstitusional sebab kepala negara hanya simbol negara atau personifikasi dari negara. Namun dalam keadaan perselisihan antara ekskutif dan legeslatif membahayakan keselamatan negara. Kepala negara (Presiden atau Raja) mampu membubarkan parlemen dan mempercepat pemilu
h.    Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan perdana menteri, ketua partai politik yang memenangkan pemilihan umum, sedangkan partai politik yang kalah akan bertindak sebagai oposisi


Induk Sistem Pemerintahan Presidensial

Amerika Serikat sebagai induk sistem pemerintahan presidensial, sebenarnya memiliki ciri pokok suatu kombinasi antara demokrasi dan kekuasaam perseorangan. Sebagai negara yang pertama-tama memiliki konstitusi negara tertulis dalam arti yang tersusun dalam sebuah dokumen resmi yang dibuat dalam  suatu sidang Kongres Amerika Serikat yang dihadiri oleh wakil-wakil dari negara-negara yang hendak membentuk negara Amerika Serikat. Di pengaruhi oleh teori Trias Politika, maka kekuasaan dalam negara Amerika Serikat dilakukan oleh tiga badan  yaitu badan Ekskutif yang dipegang oleh Presiden (menganut sistem pemerintahan Presidensial), badan Legesltif yang dipegang oleh Kongres yang terdiri dari Senat (setiap negara bagian mengirim dua orang Senatornya) dan Hause of Refresentaves (DPR yang dipilih melalui pemilihan umum), sedangkan badan Yudikatif (Yudisiil) dipegang oleh sebuah badan peradilan dimana puncaknya dilaksanakan oleh the Supreme Court (Mahkamah Agung).

Sistem pemerintahan Presidensial yang di Amerika Serikat ini terutama dianut dan berpengaruh terhadap negara-negara bekas jajahan Amerika Serikat seperti Philipina, dan juga negara-negara Amerika Latin, sedangkan Indonesia yang juga menganut sistem pemerintahan Presidensial tidak langsung mengcopy sistem yang dianut oleh Amerika Serikat dengan  sistem pemisahan kekuasaan namun menyesuaikan dengan kepribadian bangsa yang kekeluargaan dan musyawarah mufakat dengan sistem pembagian kekuasaan


Induk Sistem Pemerintahan Parlementer

Inggris menganut pola negara dengan ciri Demokratis, Parlementer dan Liberal. Bahwa pola pertama ini mengandung ciri demokratis mampu dibuktikan dengan adanya pemilihan umum para pejabat negara yang dilakukan bebas dan rahasia, kecuali Raja Inggris (sebagai Kepala Negara) dan Hause of Lords (Parlemen yang berasal dari keluarga kerajaan dan para bangsawan Inggris) yang dipilih secara turun temurun. Para pejabat seperti Raja dan Hause of Lords yang tidak dipilih secara pemilihan umum yang bebas, dalam kenyataannya tidak mempunyai kekuasaan secara riil. Pejabat-pejabat tersebut pada hakekatnya hanyalah pajangan atau simbol belaka.

Adapun ciri liberal pada pemerintahan di Inggris mampu kita lihat pada doktrin atau ajaran “ Individualistisme “ (mengagung-agungkan kebebasan individu atau pribadi seseorang). Dengan doktrin ini, maka sebagai salah satu syarat yang penting dengan adanya pembatasan para pejabat dalam melaksanakan kekuasaannya.

Pengaruh sistem ketatanegaraan atau sistem pemerintahan parlementer yang termampu di Inggris pada umumnya dianut oleh negara-negara bekas jajahan Inggris, negara bekas jajahan Inggris walaupun sudah merdeka tetap menjalin hubungan ke Kerajaan Inggris dengan membentuk negara persekemakmuran atau The British Commowealth of Nations dimana Mahkota Kerajaan Inggris sebagai payungnya, seperti Malaysia, Australia, New Seland, Papua Newgini, Singapura, Brunai Darusallam, India dan beberapa negara di kawan Benua Afrika. Sedangkan negara lain di luar jajahan Inggris yang ikut menerapkan sistem pemerintahan parlementer seperti Perancis, Belanda, Italia, Jepang, Jerman dan Indonesia pada Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.


TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :

JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1. Identifikasilah pandangan C. F. Strong tentang hakekat pertanggungjawaban kekuasaan ekskutif ?      
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

2.    Klasifikasikanlah dua sistem pemerintahan suatu negara demokrasi?
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

3.    Bedakanlah ciri sistem pemerintahan presidensial dan parlementer ditinjau dari kedudukan presidennya !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………



Pendalaman  Materi

Pilihlah satu jawaban yang benar dari pertanyaan berikut ini.


1. Untuk mengetahui pengklasifikasian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer dapat dilihat dari ...
      A.  pertanggungjawaban ekskutif
      B.   pertanggungjawaban legeslatif
      C.   pertanggungjawaban yudikatif
      D.  pertanggungjawaban Presiden
E.   pertanggungjawaban lembaga negara

2. Menurut C. F. Strong, pengklasifikasian sistem pemerintahan pada negara demokrasi, apabila pertang-gungjawaban pemerintah mendapat mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat terdapat pada sistem pemerintahan : ...
      A.   presidensial
      B.   parlementer
      C.   refrendum
      D.  presidensial dan parlementer
      E.   demokrasi

3.Menurut C. F. Strong, pengklasifikasian sistem pemerintahan dimana Presiden sebagai kepala pemerintahan harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan programnya kepada :...
      A.   Parlemen
      B.   Mahkamah Agung
      C.   Lembaga Tertinggi Negara
      D.  Rakyat melalui pemilu
      E.   Kabinet

4. Dalam sistem pemerintahan presidensial
A.   kedudukan legeslatif lebih tinggi dari ekskutif
B.   kedudukan ekskutif lebih tinggi dari legeslatif
C.   kabinet bertanggung jawab kepada DPR
D.  kedudukan Presiden sebagai kepala negara
E.   kedudukan ekskutif dan legeslatif sama kuat

5.Di bawah ini yang tidak termasukdalam sistem pemerintahan presidensial: ...
A.   Presiden tidak dapat membubarkan DPR
B.   Parlemen tidak dapat memberhentikan Presiden
C.   Kabinet berasal dari partai pemenang pemilu
D.  DPR sebagai lembaga kontrol terhadap Presiden
E.   Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

6. Dalam sistem pemerintahan presidensial yang bertugas membuat undang-undang
      A.   ekskutif
      B.   legeslatif
      C.   yudikatif
      D.  perdana menteri
      E.   presiden

7.Dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesqueau dalam pemisahan kekuasaan akan melahirkan adanya ...
      A.   check and balance
      B.   mosi tidak percaya
      C.   pemerintahan yang goyah
      D.  banyak partai
      E.   kekuasaan yang terpusat

8. Dalam sistem pemerintahan parlementer : ...
A.   kedudukan legeslatif lebih tinggi dari ekskutif
B.   kedudukan ekskutif lebih tinggi dari legeslatif
C.   kabinet bertanggung jawab kepada DPR
D.  kedudukan Presiden sebagai kepala negara
E.   kedudukan ekskutif dan legeslatif sama kuat

9.Dalam sistem pemerintahan parlementer yang bertugas membuat undang-undang
      A.   ekskutif
      B.   legeslatif
      C.   yudikatif
      D.  parlemen
      E.   perdana menteri

10.Dalam sistem pemerintahan presidensial yang bertugas menjalankan undang-undang ...
      A.   ekskutif
      B.   legeslatif
      C.   yudikatif
      D.  parlemen
  E.   presiden 




Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.

Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer



Halo teman-teman bacahub, kembali lagi kita akan membahas lebih mendalam mengenai sistem pemerintaha. pada umumnya ada dua yaitu sistem presdidensial dan sistem parlementer.



Menurut C. F. Strong dalam hubungannya dengan: hakekat pertanggungjawaban kekuasaan ekskutif mengadakan pembagian atas dua hal :

1.Pertanggungjawaban badan ekskutif(Menteri-Menteri di bawah Perdana Menteri) kepada badan Legeslatif / Parlemen, dimana badan Legeslatif ini mampu menjatuhkan fihak Ekskutif apabila ekskutif menmampu mosi tidak percaya. Pertanggungjawaban ekskutif ini melahirkan sistem pemerintahan parlementer

2.  Pertanggungjawaban badan Ekskutif(Menteri-Menterinya di bawah pimpinan Presiden sebagai kepala Pemerintahan) mampu dilakukan melalui suatu pengawasan dalam bentuk lain, seperti adanya pemilihan umum untuk memilih Presiden secara periodik.

Pertanggungjawaban ekskutif ini melahirkan sistem pemerintahan presidensial.

Dari pembagian pertanggungjawaban ekskutif di atas maka kita mampu mengadakan pembagian negara-negara  atas dasar yang menganut sistem pemerintahan parlementer dan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :

Adapun ciri-ciri suatu negara yang menganut Sistem Pemerintahan    Presidensial adalah sebagai berikut:
a. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan ekskutif. Presiden sebagai kepala pemerintahan atau Perdana Menteri dan sebagai kepala negara
b. Kekuasaan ekskutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung  atau  melalui badan perwakilan
c. Presiden mempunyai hak prerogative (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen atau non departemen
d.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR
e.      Presiden (ekskutif) tidak bertanggung jawab kepada DPR (legeslatif). Oleh sebab itu antara Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sama, sama kuat dan  tidak mampu saling menjatuhkan     

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer :

Adapunciri-ciri dari suatu negara yang menganut Sistem Pemerintahan Parlementer adalah:
a. Kekuasaan legeslatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan ekskutif  (pemerintah = menteri-menteri bersama-sama perdana mentri)
b. Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR, ini berarti kabinet harus menmampu kepercayaan (mosi) dari parlemen (DPR = legeslatif), ini berarti menganut mekanisme pertanggungjawaban menteri
 c. Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan  politik sebagian besar anggota parlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka anggota parlemen mampu menjatuhkan kabinet dengan jalan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah, dan menteri yang menmampu pernyataan mosi tidak percaya dari parlemen harus menyerahkan jabatannya kepada kepala negara
d.    Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar atau presiden sebagai  kepala negara) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak mampu diganggu gugat dan tidak bertanggung jawab atas tindakan kabinet
e.    Termampu hubungan yang erat antara ekskutif dan legeslatif (parlemen) dan bahkan keduanya saling mempengaruhi satu sama lain
f.     Ekskutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik pemenang pemilu dan menduduki kursi paling banyak di parlemen
g.    Kepala negara tidak mampu dituntut pertanggungjawabannya secara konstitusional sebab kepala negara hanya simbol negara atau personifikasi dari negara. Namun dalam keadaan perselisihan antara ekskutif dan legeslatif membahayakan keselamatan negara. Kepala negara (Presiden atau Raja) mampu membubarkan parlemen dan mempercepat pemilu
h.    Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan perdana menteri, ketua partai politik yang memenangkan pemilihan umum, sedangkan partai politik yang kalah akan bertindak sebagai oposisi


Induk Sistem Pemerintahan Presidensial

Amerika Serikat sebagai induk sistem pemerintahan presidensial, sebenarnya memiliki ciri pokok suatu kombinasi antara demokrasi dan kekuasaam perseorangan. Sebagai negara yang pertama-tama memiliki konstitusi negara tertulis dalam arti yang tersusun dalam sebuah dokumen resmi yang dibuat dalam  suatu sidang Kongres Amerika Serikat yang dihadiri oleh wakil-wakil dari negara-negara yang hendak membentuk negara Amerika Serikat. Di pengaruhi oleh teori Trias Politika, maka kekuasaan dalam negara Amerika Serikat dilakukan oleh tiga badan  yaitu badan Ekskutif yang dipegang oleh Presiden (menganut sistem pemerintahan Presidensial), badan Legesltif yang dipegang oleh Kongres yang terdiri dari Senat (setiap negara bagian mengirim dua orang Senatornya) dan Hause of Refresentaves (DPR yang dipilih melalui pemilihan umum), sedangkan badan Yudikatif (Yudisiil) dipegang oleh sebuah badan peradilan dimana puncaknya dilaksanakan oleh the Supreme Court (Mahkamah Agung).

Sistem pemerintahan Presidensial yang di Amerika Serikat ini terutama dianut dan berpengaruh terhadap negara-negara bekas jajahan Amerika Serikat seperti Philipina, dan juga negara-negara Amerika Latin, sedangkan Indonesia yang juga menganut sistem pemerintahan Presidensial tidak langsung mengcopy sistem yang dianut oleh Amerika Serikat dengan  sistem pemisahan kekuasaan namun menyesuaikan dengan kepribadian bangsa yang kekeluargaan dan musyawarah mufakat dengan sistem pembagian kekuasaan


Induk Sistem Pemerintahan Parlementer

Inggris menganut pola negara dengan ciri Demokratis, Parlementer dan Liberal. Bahwa pola pertama ini mengandung ciri demokratis mampu dibuktikan dengan adanya pemilihan umum para pejabat negara yang dilakukan bebas dan rahasia, kecuali Raja Inggris (sebagai Kepala Negara) dan Hause of Lords (Parlemen yang berasal dari keluarga kerajaan dan para bangsawan Inggris) yang dipilih secara turun temurun. Para pejabat seperti Raja dan Hause of Lords yang tidak dipilih secara pemilihan umum yang bebas, dalam kenyataannya tidak mempunyai kekuasaan secara riil. Pejabat-pejabat tersebut pada hakekatnya hanyalah pajangan atau simbol belaka.

Adapun ciri liberal pada pemerintahan di Inggris mampu kita lihat pada doktrin atau ajaran “ Individualistisme “ (mengagung-agungkan kebebasan individu atau pribadi seseorang). Dengan doktrin ini, maka sebagai salah satu syarat yang penting dengan adanya pembatasan para pejabat dalam melaksanakan kekuasaannya.

Pengaruh sistem ketatanegaraan atau sistem pemerintahan parlementer yang termampu di Inggris pada umumnya dianut oleh negara-negara bekas jajahan Inggris, negara bekas jajahan Inggris walaupun sudah merdeka tetap menjalin hubungan ke Kerajaan Inggris dengan membentuk negara persekemakmuran atau The British Commowealth of Nations dimana Mahkota Kerajaan Inggris sebagai payungnya, seperti Malaysia, Australia, New Seland, Papua Newgini, Singapura, Brunai Darusallam, India dan beberapa negara di kawan Benua Afrika. Sedangkan negara lain di luar jajahan Inggris yang ikut menerapkan sistem pemerintahan parlementer seperti Perancis, Belanda, Italia, Jepang, Jerman dan Indonesia pada Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.


TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :

JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1. Identifikasilah pandangan C. F. Strong tentang hakekat pertanggungjawaban kekuasaan ekskutif ?      
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

2.    Klasifikasikanlah dua sistem pemerintahan suatu negara demokrasi?
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

3.    Bedakanlah ciri sistem pemerintahan presidensial dan parlementer ditinjau dari kedudukan presidennya !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………



Pendalaman  Materi

Pilihlah satu jawaban yang benar dari pertanyaan berikut ini.


1. Untuk mengetahui pengklasifikasian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer dapat dilihat dari ...
      A.  pertanggungjawaban ekskutif
      B.   pertanggungjawaban legeslatif
      C.   pertanggungjawaban yudikatif
      D.  pertanggungjawaban Presiden
E.   pertanggungjawaban lembaga negara

2. Menurut C. F. Strong, pengklasifikasian sistem pemerintahan pada negara demokrasi, apabila pertang-gungjawaban pemerintah mendapat mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat terdapat pada sistem pemerintahan : ...
      A.   presidensial
      B.   parlementer
      C.   refrendum
      D.  presidensial dan parlementer
      E.   demokrasi

3.Menurut C. F. Strong, pengklasifikasian sistem pemerintahan dimana Presiden sebagai kepala pemerintahan harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan programnya kepada :...
      A.   Parlemen
      B.   Mahkamah Agung
      C.   Lembaga Tertinggi Negara
      D.  Rakyat melalui pemilu
      E.   Kabinet

4. Dalam sistem pemerintahan presidensial
A.   kedudukan legeslatif lebih tinggi dari ekskutif
B.   kedudukan ekskutif lebih tinggi dari legeslatif
C.   kabinet bertanggung jawab kepada DPR
D.  kedudukan Presiden sebagai kepala negara
E.   kedudukan ekskutif dan legeslatif sama kuat

5.Di bawah ini yang tidak termasukdalam sistem pemerintahan presidensial: ...
A.   Presiden tidak dapat membubarkan DPR
B.   Parlemen tidak dapat memberhentikan Presiden
C.   Kabinet berasal dari partai pemenang pemilu
D.  DPR sebagai lembaga kontrol terhadap Presiden
E.   Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

6. Dalam sistem pemerintahan presidensial yang bertugas membuat undang-undang
      A.   ekskutif
      B.   legeslatif
      C.   yudikatif
      D.  perdana menteri
      E.   presiden

7.Dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesqueau dalam pemisahan kekuasaan akan melahirkan adanya ...
      A.   check and balance
      B.   mosi tidak percaya
      C.   pemerintahan yang goyah
      D.  banyak partai
      E.   kekuasaan yang terpusat

8. Dalam sistem pemerintahan parlementer : ...
A.   kedudukan legeslatif lebih tinggi dari ekskutif
B.   kedudukan ekskutif lebih tinggi dari legeslatif
C.   kabinet bertanggung jawab kepada DPR
D.  kedudukan Presiden sebagai kepala negara
E.   kedudukan ekskutif dan legeslatif sama kuat

9.Dalam sistem pemerintahan parlementer yang bertugas membuat undang-undang
      A.   ekskutif
      B.   legeslatif
      C.   yudikatif
      D.  parlemen
      E.   perdana menteri

10.Dalam sistem pemerintahan presidensial yang bertugas menjalankan undang-undang ...
      A.   ekskutif
      B.   legeslatif
      C.   yudikatif
      D.  parlemen
  E.   presiden 




Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR