Sistem Pemerintahan Negara Indonesia - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE


Halo teman teman semua, semoga kalian masih semangat ya belajarnya, nah dalam materi pembahasan kali ini kita akan membahas tentang Sistem Pemerintahan Negara Indonesia



1.   Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945

Dalam dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem pemerintahan RI mampu kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari 18 Agustus 1945 sampai sekarang.

Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia mampu kita ketahui dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial

Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita mampu jumpai pada pasal 4 ayat 1  yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang - Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI mampu kita jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum,  2. Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Adapun lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah  1. MPR, 2. DPR, 3. Presiden dan Wk. Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA

2.  Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949

Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal         dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1  disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal.

Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat  sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah hubungan negara RIS dengan negara bagian

Ternyata yang dimaksudkan dengan Pemerintah dalam Konstitusi RIS 1949 berdasarkan pasal 68 ayat 2 : “ Presiden dengan seorang atau beberapa atau semua menteri menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum .

Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak mampu diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak mampu dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR mampu membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.

Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).

3.  Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950

Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan “.

Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan ... “

Pada pasal 45 UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer mampu kita temukan dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :
1.  Presiden dan Wakil Presiden tidak mampu diganggu gugat
2.  Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri

Berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84 UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR oleh Presiden diikuti dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum  untuk memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah pembubaran DPR



Pendalaman  Materi

Pilihlah satu jawaban yang benar dari pertanyaan berikut ini.


1. Sistem pemerintahan presidensial menurut ajaran trias politika dari Montesqueau dengan penerapan ....
A.  sesuai dengan aslinya
B.  secara campuran
C.  secara murni
D. secara utuh
E. secara tidak murni

2.  Sistem pemerintahan Negara RI menurut UUD 1945 merupakan ciri khas dari ....
A. sistem pemerintahan Amerika Serikat
B. sistem pemerintahan Inggris
C. sistem pemerintahan kepribadian bangsa sendiri
D. sistem pemerintahan Belanda (bekas jajahan Belanda)
 E. sistem pemerintahan Perancis

3.     1. pasal 4 ayat 1 UUD 1945
        2.  pasal 5 ayat 2 UUD 1945
        3.  pasal 6 ayat 1 UUD 1945
        4. pasal 17 ayat 1 UUD 1945
   5. pasal 17 ayat 2 UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi landasan hukum sistem pemerintahan presidensial adalah ....
A. 1, 2, 3, 4
B. 2, 3, 4, 5
C. 1, 3, 4, 5
D. 2, 3, 4, 5
E. 1, 2, 4, 5

4. Pernyataan di bawah yang mencerminkan Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945, kecuali  ....
A. Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden
B. Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
C. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintahan untuk menjalankan UU
D. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
E. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

5.   1.  Indonesia berdasarkan atas hukum
      2.  Sistem konstitusional
3.  Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi
4. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
5. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
6.   Menteri negara pembantu Presiden
Yang mencerminkan sistem pemerintahan presidensial dari sebagian tujuh kunci pokok sistem pemerintahan menurut UUD 1945 di atas  adalah ....
A.    1, 2, 3
B.    2, 3, 4
C.    1, 3, 4
D.    3, 4, 6
E.    1, 2, 5

6.  Konstitusi RIS 1949 menganut sistem pemerintahan ..
    A.    pertanggungjawaban menteri kepada parlemen
        B.    pertanggungjawaban presiden
        C.    pertanggungjawaban  parlemen
        D.    pertanggungjawaban rakyat
        E.    pertanggunjawaban senat

7.     Kekuasaan legeslatif menurut Konstitusi RIS 1949 yang melibatkan negara bagian dipegang oleh ....
        A.    DPR dan Presiden
        B.    DPR
        C.    Senat
        D.    DPR dan Senat
        E.    Pemerintah, Senat dan DPR

8. Kekuasaan ekskutif menurut Konstitusi RIS 1949 dipegang oleh ....
        A.    Perdana Menteri dan Presiden
    B.    Perdana Menteri dan anggota Kabinet
        C.    Senat
        D.    DPR dan Senat
        E.    Pemerintah, Senat dan DPR

9. Kekuasaan legeslatif menurut Konstitusi RIS 1949 yang tidak melibatkan negara bagian dipegang oleh ...
        A.    DPR dan Pemerintah
        B.    DPR
        C.    Senat
        D.    DPR dan Senat
        E.    Pemerintah, Senat dan DPR

10.   Yang dijadikan pedoman untuk mengetahui UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer adalah
        A.    pasal 1 ayat 1
        B.    pasal 1 ayat 2
        C.    pasal 45
        D.    pasal 83 ayat 1 dan 2
        E.    pasal 84



Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia


Halo teman teman semua, semoga kalian masih semangat ya belajarnya, nah dalam materi pembahasan kali ini kita akan membahas tentang Sistem Pemerintahan Negara Indonesia



1.   Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945

Dalam dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem pemerintahan RI mampu kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari 18 Agustus 1945 sampai sekarang.

Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia mampu kita ketahui dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial

Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita mampu jumpai pada pasal 4 ayat 1  yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang - Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI mampu kita jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum,  2. Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Adapun lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah  1. MPR, 2. DPR, 3. Presiden dan Wk. Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA

2.  Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949

Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal         dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1  disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal.

Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat  sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah hubungan negara RIS dengan negara bagian

Ternyata yang dimaksudkan dengan Pemerintah dalam Konstitusi RIS 1949 berdasarkan pasal 68 ayat 2 : “ Presiden dengan seorang atau beberapa atau semua menteri menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum .

Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak mampu diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak mampu dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR mampu membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.

Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).

3.  Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950

Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan “.

Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan ... “

Pada pasal 45 UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer mampu kita temukan dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :
1.  Presiden dan Wakil Presiden tidak mampu diganggu gugat
2.  Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri

Berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84 UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR oleh Presiden diikuti dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum  untuk memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah pembubaran DPR



Pendalaman  Materi

Pilihlah satu jawaban yang benar dari pertanyaan berikut ini.


1. Sistem pemerintahan presidensial menurut ajaran trias politika dari Montesqueau dengan penerapan ....
A.  sesuai dengan aslinya
B.  secara campuran
C.  secara murni
D. secara utuh
E. secara tidak murni

2.  Sistem pemerintahan Negara RI menurut UUD 1945 merupakan ciri khas dari ....
A. sistem pemerintahan Amerika Serikat
B. sistem pemerintahan Inggris
C. sistem pemerintahan kepribadian bangsa sendiri
D. sistem pemerintahan Belanda (bekas jajahan Belanda)
 E. sistem pemerintahan Perancis

3.     1. pasal 4 ayat 1 UUD 1945
        2.  pasal 5 ayat 2 UUD 1945
        3.  pasal 6 ayat 1 UUD 1945
        4. pasal 17 ayat 1 UUD 1945
   5. pasal 17 ayat 2 UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi landasan hukum sistem pemerintahan presidensial adalah ....
A. 1, 2, 3, 4
B. 2, 3, 4, 5
C. 1, 3, 4, 5
D. 2, 3, 4, 5
E. 1, 2, 4, 5

4. Pernyataan di bawah yang mencerminkan Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945, kecuali  ....
A. Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden
B. Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
C. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintahan untuk menjalankan UU
D. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
E. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

5.   1.  Indonesia berdasarkan atas hukum
      2.  Sistem konstitusional
3.  Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi
4. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
5. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
6.   Menteri negara pembantu Presiden
Yang mencerminkan sistem pemerintahan presidensial dari sebagian tujuh kunci pokok sistem pemerintahan menurut UUD 1945 di atas  adalah ....
A.    1, 2, 3
B.    2, 3, 4
C.    1, 3, 4
D.    3, 4, 6
E.    1, 2, 5

6.  Konstitusi RIS 1949 menganut sistem pemerintahan ..
    A.    pertanggungjawaban menteri kepada parlemen
        B.    pertanggungjawaban presiden
        C.    pertanggungjawaban  parlemen
        D.    pertanggungjawaban rakyat
        E.    pertanggunjawaban senat

7.     Kekuasaan legeslatif menurut Konstitusi RIS 1949 yang melibatkan negara bagian dipegang oleh ....
        A.    DPR dan Presiden
        B.    DPR
        C.    Senat
        D.    DPR dan Senat
        E.    Pemerintah, Senat dan DPR

8. Kekuasaan ekskutif menurut Konstitusi RIS 1949 dipegang oleh ....
        A.    Perdana Menteri dan Presiden
    B.    Perdana Menteri dan anggota Kabinet
        C.    Senat
        D.    DPR dan Senat
        E.    Pemerintah, Senat dan DPR

9. Kekuasaan legeslatif menurut Konstitusi RIS 1949 yang tidak melibatkan negara bagian dipegang oleh ...
        A.    DPR dan Pemerintah
        B.    DPR
        C.    Senat
        D.    DPR dan Senat
        E.    Pemerintah, Senat dan DPR

10.   Yang dijadikan pedoman untuk mengetahui UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer adalah
        A.    pasal 1 ayat 1
        B.    pasal 1 ayat 2
        C.    pasal 45
        D.    pasal 83 ayat 1 dan 2
        E.    pasal 84



Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR