Sistem Pemerintahan sejak orde baru hingga reformas serta kekurangan dan kelebihanya - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE



 Halo teman teman bacahub, melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai sistem pemerintahan negara indonesia, pada kali ini kita akan membahas sistem pemerintahan pada masa orde baru hingga reformasi , juga mengidentifikasi apa saja kekurangan dan kelebihan masing masing sistem yang telah pernah diterapkan di Indonesia,
    Simak terus ya...



1.       Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945,  5  Juli 1959

Berdasarkan pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante, baru mampu terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin. Ternyata Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD yang difinitif

Berdasarkan kondisi seperti itulah maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang pada intinya untuk kembali ke UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, serta belum adanya lembaga negara pendukung dari UUD 1945 yang diberlakukan kembali, maka :
1.       Diadakan pembaharuan anggota DPR melalui Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960
2.       Penyusunan DPR-GR dan pemberhentian DPR hasil pemilu 1955 dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960
3.       Mengeluarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang pembentukan MPRS dan susunan keanggotaan MPRS dengan Penetapan Presiden No. 12 tahun 1960 Mengeluarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 tentang DPAS

2. Sistem Pemerintahan  di Bawah UUD 1945,  Masa Orde Baru

Dinamika politik pada periode Orde Baru, mampu dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
·      Lahirnya Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu 1. bubarkan PKI,  2. bersihkan Kabinet Dwi Kora dari PKI,  3. turunkan harga barang/perbaiki ekonomi
·      Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan  ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi Pembangunan
·      Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah  yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
·      Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga menmampu dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
·      Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997  hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3  tahun1975  tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
·      Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat kuat,  kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan
·      Karena penyelenggaran kekuasaan pemerintahan masa Orba nyaris tanpa kontrol maka menjadi makanan empuk kroni dan pamilinya untuk mengerogoti kekuasaannya maka dimanfaatkan untuk mengeruk kekayaan negara dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 pada masa orde baru sudah memenuhi tuntutan yang ada pada ketentuan UUD 1945, hal mampu terselenggara semenjak pelaksanaan pemilu yang pertama pada tahun 1971. Pada pemilihan umum yang pertama dan pada pemilihan umum-pemilihan umum seterusnya berdasarkan UUD 1945 lembaga negara menurut UUD 1945 sudah difinitif (sudah sesuai dengan pasal-pasal UUD 1945).

Lembaga Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara seperti tersebut di atas mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada menurut UUD 1945

3.  Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi

Sistem Pemerintahan masa Orde Reformasi, mampu dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
·           Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan penmampu dan pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 mampu terwujud dengan dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik yang memungkinkan Multipartai
·           Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR  No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)

Lembaga legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan penmampunya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan proporsional
·      Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
·      Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD
Di dalam amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial  tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Sehubungan dengan penegasan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial, maka pasal-pasal yang berhubungan dengan sistem pemerintahan tersebut dilakukan amandemen untuk pertama kali diantaranya :
1.       Pasal 5 ayat 1 menegaskan : “ Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang “.
Pasal ini dahulunya berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
2.    Pasal 7 menegaskan : “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya mampu dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan “.
Pasal ini merupakan bentuk perubahan yang sangat signifikan dari ketentuan yang sebelumnya UUD 1945 diamandemen yang menegaskan : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya mampu dipilih kembali.
Perubahan ini dikatakan cukup signifikan karena sebelum pasal ini dilakukan perubahan, pasal ini dijadikan dasar hukum (konstitusional) bagi  Soeharto untuk dipilih berulang kali sebagai Presiden.
1.       Pasal 17 ayat 2 menegaskan : “ Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden “.
2.       Pasal 20 ayat 1 menegaskan : “ Dewan perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang “.


2. Perbandingan Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

1.  Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam penjelasan resmi UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara RI.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara RI menurut penjelasan resmi UUD 1945, sebagai berikut :
1.  Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat)
2.  Sistem Konstitusional
3.  Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR
5.  Presiden tidak betanggung jawab kepada DPR
6.  Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
     kepada DPR
7.  Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Ciri sistem pemerintahan presidensial pada masa soeharto :  adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan.
Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden Republik Indonesia berdasar UUD 1945 pada masa pemerintahan Soeharto (sebelum diamandemen) memiliki kekuasaan sebagai berikut  :
1.  Pemegang kekuasaan legeslatif, yaitu membentuk undang-undang
2.  Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
3.  Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara
4.  Panglima tertinggi Angkatan Bersenjata
5.  Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari  utusan daerah dan
     golongan
6.  Pemegang kekuasaan untuk mengangkat para menteri dan pejabat negara
7.  Pemegang kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
     negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya
8.  Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan konsul serta menerima duta dan konsul dari
     negara lain
9.  Pemegang kekuasaan untuk memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
10.Pemegang kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi

Hampir semua kewenangan presiden yang diatur dalam UUD 1945 dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mampu disalahgunakan.
Akibat (kelemahan) yang terjadi dari kekuasaan presiden yang besar tersebut adalah :
1.  Terjadinya pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga negara yaitu presiden
2.  Pengawasan DPR sangat lemah
3.  Pejabat negara yang diangkat cendrung menjilat dan menjadi pelindung presiden dan keluarganya
4.  Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat dengan      presiden
5.  Menciptakan perilaku KKN dikalangan pejabat dan orang-orang yang dekat dengan      Kekuasaan
6. Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap negara. Sikap menyalahkan presiden,   mengeritik presiden dianggap menentang negara atau makar
7.  Rakyat dibuat makin tidak berdaya, tiada kuasa, dan cenderung tunduk pada      kekuasaan presiden semata sehingga demokrasi mati suri

Segi positif (dampak yang pernah dirasakan) dari kekuasaan presiden yang sangat besar sebagai berikut :
1.  Presiden mampu mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
2.  Pemerintahan kompak dan solid
3.  Pemerintahan lebih stabil
4.  Negara lebih aman
5.  Harga-harga lebih terkendali

2.  Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sesudah Amandemen

Secara garis besarnya sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen mampu disimpulkan sebagai berikut :
1.  Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial murni (prsiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan), karena Presiden dan / atau Wakil presiden dipilih langsung rakyat (masa jabatan 5 tahun), dalam menjalankan tugasnya mampu dikritik dan bahkan sering dijadikan dagelan politik dalam acara TV (negeri impian di Metro TV)
2.  Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3.  Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak kepada Parlemen atau DPR
4.  DPR atau Parlemen (legeslatif) berfungsi sebagai pengawas jalan Pemerintahan (ekskutif)
5.  Parlemen terdiri dari dua kamar yaitu DPR dan DPD yang dipilih langsung rakyat dan selanjutnya menjadi anggota MPR
6.  Kedudukan Ekskutif dan Legeslatif sama-sama kuat dan tidak mampu saling menjatuhkan
7.  Adanya lembaga peradilan terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga Yudikatif, jadi Presiden dan / atau Wakil Presiden hanya mampu dijatuhkan apabila melanggar hukum (yuridis)
8.  Kekuasaan Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi  dan Komisi Yudisial

Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden berada di bawah pengawasan langsung dari DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR (parlemen)

Kedudukan DPR pada amandemen UUD 1945 semakin kuat karena :
1.  DPR mampu mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR
2.  Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu menmampu pertimbangan dan /atau  persetujuan
     DPR.
     Pejabat negara a.l : Kepala Kejaksaan Agung, Kapolri, Duta, Konsul, Gubernur BI,
     Panglima TNI
3.  Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau  persetujuan DPR
     Contoh : pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan,
     pemberian amnesti dan abolisi
4.  DPR diberi kekuasaan lebih besar  dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
     (anggaran)

Dengan memperhatikan penyelenggaraan sistem pemerintahan negara RI sebelum dan sesudah UUD 1945 diamandemen mampu kita lihat adanya beberapa perubahan baru diantaranya :
-            adanya pemilihan presiden dan wakil presiden langsung dan berimplikasi terhadap pemilihan Gubernur, Bupati/Wali kota dan wakilnya secara langsung, adanya sistem bikameral,
-            adanya mekanisme checks and balance, pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran

3. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945
-  Kelebihan Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
1.  Pemerintahan (Presiden) akan lebih stabil, karena Menteri-Menterinya bertanggung jawab terhadap yang mengangkat dan memberhentikannya
2.  Kedudukan Pemerintah ( Ekskutif ) sama kuat dengan Parlemen, karena sama-sama tidak mampu saling menjatuhkan
3.  Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ( Ekskutif ), bertanggung jawab kepada yang memilihnya atau yang mengangkatnya sehingga mampu melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya
4.  Tidak ada badan atau lembaga oposisi
5.  Apabila ada perselisihan antara Ekskutif dan Legeslatif maka yang memutuskan adalah lembaga Yudikatif
6.  Preiden hanya bisa dijatuhkan secara yuridis (bila melanggar hukum) bukan secara politis (dalam laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun)  bila melanggar hukum akan disidang oleh Mahkamah Konstitusi

4.Kekurangan Penerapan  Sistem Pemerintahan Presidential
1. Kekuasaan Parlemen terbatas pada kontrol atau pengawasan saja terhadap pelaksanaan pemerintahan karena tidak mampu menjatuhkan Presiden (Ekskutif)
2. Presiden cendrung otoriter karena pengangkatan dan pemberhentian menteri mampu dilakukan sewaktu-waktu oleh Presiden (hak prerogative Presiden) dan Menteri dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan program kerja Presiden
3. Tidak adanya pemisahan yang tegas antara lembaga negara seperti dalam ajaran pemisahan kekuasaan (sparation of power) dari Trias Politika, karena Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power).




TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.    Bandingkanlah sistem pemerintahan di bawah UUD 1945 pada masa orla (Hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959), orba dan reformasi setelah diamandemen secara demokratis (cari persamaannya, perbedaannya dan kesimpulannya) !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

2.    Identifikasilah  kemajuan yang diperoleh pada masa orde reformasi dalam bidang politik khusus pada jabatan presiden setelah adanya amandemen UUD 1945
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

3.    Identifikasilah sudah berapakali semenjak UUD 1945 diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan UUD 1945 masa reformasi MPR melaksanakan Sidang Istimewa ?
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

4. Klasifikasikanlah segi positif pelaksanaan sistem pemerintahan pada masa orba !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

5.    Bagaimanakah perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen ditinjau dari lembaga negaranya !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

6.    Cobalah analisis kelemahan dari sistem pemerintahan presidensial sesudah amandemen UUD 1945 ditinjau dari posisi kedudukan menterinya?
jawab:………………………….…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… 



Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.



Sistem Pemerintahan sejak orde baru hingga reformas serta kekurangan dan kelebihanya



 Halo teman teman bacahub, melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai sistem pemerintahan negara indonesia, pada kali ini kita akan membahas sistem pemerintahan pada masa orde baru hingga reformasi , juga mengidentifikasi apa saja kekurangan dan kelebihan masing masing sistem yang telah pernah diterapkan di Indonesia,
    Simak terus ya...



1.       Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945,  5  Juli 1959

Berdasarkan pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante, baru mampu terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin. Ternyata Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD yang difinitif

Berdasarkan kondisi seperti itulah maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang pada intinya untuk kembali ke UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, serta belum adanya lembaga negara pendukung dari UUD 1945 yang diberlakukan kembali, maka :
1.       Diadakan pembaharuan anggota DPR melalui Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960
2.       Penyusunan DPR-GR dan pemberhentian DPR hasil pemilu 1955 dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960
3.       Mengeluarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang pembentukan MPRS dan susunan keanggotaan MPRS dengan Penetapan Presiden No. 12 tahun 1960 Mengeluarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 tentang DPAS

2. Sistem Pemerintahan  di Bawah UUD 1945,  Masa Orde Baru

Dinamika politik pada periode Orde Baru, mampu dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
·      Lahirnya Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu 1. bubarkan PKI,  2. bersihkan Kabinet Dwi Kora dari PKI,  3. turunkan harga barang/perbaiki ekonomi
·      Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan  ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi Pembangunan
·      Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah  yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
·      Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga menmampu dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
·      Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997  hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3  tahun1975  tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
·      Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat kuat,  kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan
·      Karena penyelenggaran kekuasaan pemerintahan masa Orba nyaris tanpa kontrol maka menjadi makanan empuk kroni dan pamilinya untuk mengerogoti kekuasaannya maka dimanfaatkan untuk mengeruk kekayaan negara dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 pada masa orde baru sudah memenuhi tuntutan yang ada pada ketentuan UUD 1945, hal mampu terselenggara semenjak pelaksanaan pemilu yang pertama pada tahun 1971. Pada pemilihan umum yang pertama dan pada pemilihan umum-pemilihan umum seterusnya berdasarkan UUD 1945 lembaga negara menurut UUD 1945 sudah difinitif (sudah sesuai dengan pasal-pasal UUD 1945).

Lembaga Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara seperti tersebut di atas mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada menurut UUD 1945

3.  Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi

Sistem Pemerintahan masa Orde Reformasi, mampu dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
·           Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan penmampu dan pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 mampu terwujud dengan dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik yang memungkinkan Multipartai
·           Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR  No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)

Lembaga legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan penmampunya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan proporsional
·      Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
·      Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD
Di dalam amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial  tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Sehubungan dengan penegasan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial, maka pasal-pasal yang berhubungan dengan sistem pemerintahan tersebut dilakukan amandemen untuk pertama kali diantaranya :
1.       Pasal 5 ayat 1 menegaskan : “ Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang “.
Pasal ini dahulunya berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
2.    Pasal 7 menegaskan : “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya mampu dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan “.
Pasal ini merupakan bentuk perubahan yang sangat signifikan dari ketentuan yang sebelumnya UUD 1945 diamandemen yang menegaskan : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya mampu dipilih kembali.
Perubahan ini dikatakan cukup signifikan karena sebelum pasal ini dilakukan perubahan, pasal ini dijadikan dasar hukum (konstitusional) bagi  Soeharto untuk dipilih berulang kali sebagai Presiden.
1.       Pasal 17 ayat 2 menegaskan : “ Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden “.
2.       Pasal 20 ayat 1 menegaskan : “ Dewan perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang “.


2. Perbandingan Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

1.  Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam penjelasan resmi UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara RI.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara RI menurut penjelasan resmi UUD 1945, sebagai berikut :
1.  Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat)
2.  Sistem Konstitusional
3.  Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR
5.  Presiden tidak betanggung jawab kepada DPR
6.  Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
     kepada DPR
7.  Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Ciri sistem pemerintahan presidensial pada masa soeharto :  adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan.
Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden Republik Indonesia berdasar UUD 1945 pada masa pemerintahan Soeharto (sebelum diamandemen) memiliki kekuasaan sebagai berikut  :
1.  Pemegang kekuasaan legeslatif, yaitu membentuk undang-undang
2.  Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
3.  Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara
4.  Panglima tertinggi Angkatan Bersenjata
5.  Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari  utusan daerah dan
     golongan
6.  Pemegang kekuasaan untuk mengangkat para menteri dan pejabat negara
7.  Pemegang kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
     negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya
8.  Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan konsul serta menerima duta dan konsul dari
     negara lain
9.  Pemegang kekuasaan untuk memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
10.Pemegang kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi

Hampir semua kewenangan presiden yang diatur dalam UUD 1945 dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mampu disalahgunakan.
Akibat (kelemahan) yang terjadi dari kekuasaan presiden yang besar tersebut adalah :
1.  Terjadinya pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga negara yaitu presiden
2.  Pengawasan DPR sangat lemah
3.  Pejabat negara yang diangkat cendrung menjilat dan menjadi pelindung presiden dan keluarganya
4.  Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat dengan      presiden
5.  Menciptakan perilaku KKN dikalangan pejabat dan orang-orang yang dekat dengan      Kekuasaan
6. Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap negara. Sikap menyalahkan presiden,   mengeritik presiden dianggap menentang negara atau makar
7.  Rakyat dibuat makin tidak berdaya, tiada kuasa, dan cenderung tunduk pada      kekuasaan presiden semata sehingga demokrasi mati suri

Segi positif (dampak yang pernah dirasakan) dari kekuasaan presiden yang sangat besar sebagai berikut :
1.  Presiden mampu mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
2.  Pemerintahan kompak dan solid
3.  Pemerintahan lebih stabil
4.  Negara lebih aman
5.  Harga-harga lebih terkendali

2.  Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sesudah Amandemen

Secara garis besarnya sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen mampu disimpulkan sebagai berikut :
1.  Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial murni (prsiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan), karena Presiden dan / atau Wakil presiden dipilih langsung rakyat (masa jabatan 5 tahun), dalam menjalankan tugasnya mampu dikritik dan bahkan sering dijadikan dagelan politik dalam acara TV (negeri impian di Metro TV)
2.  Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3.  Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak kepada Parlemen atau DPR
4.  DPR atau Parlemen (legeslatif) berfungsi sebagai pengawas jalan Pemerintahan (ekskutif)
5.  Parlemen terdiri dari dua kamar yaitu DPR dan DPD yang dipilih langsung rakyat dan selanjutnya menjadi anggota MPR
6.  Kedudukan Ekskutif dan Legeslatif sama-sama kuat dan tidak mampu saling menjatuhkan
7.  Adanya lembaga peradilan terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga Yudikatif, jadi Presiden dan / atau Wakil Presiden hanya mampu dijatuhkan apabila melanggar hukum (yuridis)
8.  Kekuasaan Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi  dan Komisi Yudisial

Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden berada di bawah pengawasan langsung dari DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR (parlemen)

Kedudukan DPR pada amandemen UUD 1945 semakin kuat karena :
1.  DPR mampu mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR
2.  Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu menmampu pertimbangan dan /atau  persetujuan
     DPR.
     Pejabat negara a.l : Kepala Kejaksaan Agung, Kapolri, Duta, Konsul, Gubernur BI,
     Panglima TNI
3.  Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau  persetujuan DPR
     Contoh : pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan,
     pemberian amnesti dan abolisi
4.  DPR diberi kekuasaan lebih besar  dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
     (anggaran)

Dengan memperhatikan penyelenggaraan sistem pemerintahan negara RI sebelum dan sesudah UUD 1945 diamandemen mampu kita lihat adanya beberapa perubahan baru diantaranya :
-            adanya pemilihan presiden dan wakil presiden langsung dan berimplikasi terhadap pemilihan Gubernur, Bupati/Wali kota dan wakilnya secara langsung, adanya sistem bikameral,
-            adanya mekanisme checks and balance, pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran

3. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945
-  Kelebihan Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
1.  Pemerintahan (Presiden) akan lebih stabil, karena Menteri-Menterinya bertanggung jawab terhadap yang mengangkat dan memberhentikannya
2.  Kedudukan Pemerintah ( Ekskutif ) sama kuat dengan Parlemen, karena sama-sama tidak mampu saling menjatuhkan
3.  Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ( Ekskutif ), bertanggung jawab kepada yang memilihnya atau yang mengangkatnya sehingga mampu melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya
4.  Tidak ada badan atau lembaga oposisi
5.  Apabila ada perselisihan antara Ekskutif dan Legeslatif maka yang memutuskan adalah lembaga Yudikatif
6.  Preiden hanya bisa dijatuhkan secara yuridis (bila melanggar hukum) bukan secara politis (dalam laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun)  bila melanggar hukum akan disidang oleh Mahkamah Konstitusi

4.Kekurangan Penerapan  Sistem Pemerintahan Presidential
1. Kekuasaan Parlemen terbatas pada kontrol atau pengawasan saja terhadap pelaksanaan pemerintahan karena tidak mampu menjatuhkan Presiden (Ekskutif)
2. Presiden cendrung otoriter karena pengangkatan dan pemberhentian menteri mampu dilakukan sewaktu-waktu oleh Presiden (hak prerogative Presiden) dan Menteri dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan program kerja Presiden
3. Tidak adanya pemisahan yang tegas antara lembaga negara seperti dalam ajaran pemisahan kekuasaan (sparation of power) dari Trias Politika, karena Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power).




TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.    Bandingkanlah sistem pemerintahan di bawah UUD 1945 pada masa orla (Hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959), orba dan reformasi setelah diamandemen secara demokratis (cari persamaannya, perbedaannya dan kesimpulannya) !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

2.    Identifikasilah  kemajuan yang diperoleh pada masa orde reformasi dalam bidang politik khusus pada jabatan presiden setelah adanya amandemen UUD 1945
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

3.    Identifikasilah sudah berapakali semenjak UUD 1945 diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan UUD 1945 masa reformasi MPR melaksanakan Sidang Istimewa ?
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

4. Klasifikasikanlah segi positif pelaksanaan sistem pemerintahan pada masa orba !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

5.    Bagaimanakah perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen ditinjau dari lembaga negaranya !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

6.    Cobalah analisis kelemahan dari sistem pemerintahan presidensial sesudah amandemen UUD 1945 ditinjau dari posisi kedudukan menterinya?
jawab:………………………….…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… 



Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.



Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR