Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE






Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

1.  Pengertian korupsi
Korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Perilaku korup menunjuk pada sikap suka menerima uang suap dan memakai kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.

2.  Dasar hukum pemberantasan korupsi
a. Tap. MPR-RI  No.  XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
b. Tap. MPR-RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah dan Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
c. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
d. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3.   Klasifikasi penyebab terjadinya perbuatan korupsi
Secara garis besar ada tiga kelompok (klasifikasi) pandangan mengenai penyebab Korupsi: 

1.   Faktor Manusia
Menurut faktor ini penyebab utama terjadinya Korupsi karena faktor personil aparat, seperti :
    1.  mentalitas aparat yang buruk
    2.  kemampuan aparat yang kurang memadai
   3. dari awal menjabat sudah punya niat memcari kekayaan bukannya prestasi
    4.  penmampuan aparat yang rendah
    5.  kemiskinan keluarga

2.  Faktor  Lingkungan
Menurut pandangan kedua ini, sebab utama terjadinya Korupsi karena faktor lingkungan yang kurang kondusif. Lingkungan tersebut meliputi lingkungan politik, budaya, dan manajemen birokrasi seperti berikut  :
1. iklim politik yang dibangun dan dipertahankan berdasarkan jaringan dan loyalitas politik dengan imbalan material atau finansial atau kekuasaan (iklim politik patrimonial)
2. budaya dimana penguasa cendrung menuntut upeti (sogokan) dari rakyat atau bawahannya dan rakyat atau bawahannya dengan sukarela memberikannya sebagai perwujudan kesetiaan kepada penguasa atau karena ada keuntungan untuk dirinya (bagi bawahannya agar mampu dipromosikan)
3. Manajemen kekuasaan yang memberi keleluasaan berlangsungnya praktik korupsi. Lebih dari itu, manajemen kekuasaan tersebut tidak melakukan upaya-upaya yang jelas dan tegas untuk mencegah dan memberantas korupsi tersebut (sistem kekuasaan kleptokrasi)
4.Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi merupakan upaya untuk mengurangi dan meniadakan praktik korupsi dalam penyelenggaraan negara. Upaya ini bisa dilakukan melalui tindakan preventif maupun represif

1.   Upaya Preventif

Upaya preventif dari pemberantasan korupsi di Indonesia, menunjuk dari berbagai kebijakan yang bertujuan mencegah praktik korupsi.
Upaya preventif ini antara lain meliputi :
1. pemberlakuan berbagai peraturan perundang-undangan yang mempersempit peluang korupsi
2. Pembentukan lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi spt. KPKPN
3. Pelaksanaan sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka
4. Peningkatan kualitas TUGAS berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja para penyelenggara negara
5. Optimalisasi peran media massa sebagai lembaga kontrol para pejabat publik melalui opini anti korupsi
6. Peningkatan intensitas pengawasan oleh atasan

2.    Upaya Represif

Upaya Represif  meliputi antara lain :
1. Penindakan para pelaku korupsi secara tegas tanpa deskriminasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
2. Penindakan secara tegas dan konsisten setiap aparat hukum yang bersikap lembik dan bersedia meloloskan para pelaku korupsi dari jeratan hukum
3. Pemberian hukuman secara sosial dalam bentuk isolasi oleh masyarakat kepada para pelaku korupsi



TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Deskripsikanlah pengertian korupsi !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.    Sebutkanlah dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.    Klasifikasikanlah penyebab terjadinya perbuatan korupsi berdasarkan faktor manusianya !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

4.    Cobalah analisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara represif !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………


Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.



Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia






Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

1.  Pengertian korupsi
Korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Perilaku korup menunjuk pada sikap suka menerima uang suap dan memakai kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.

2.  Dasar hukum pemberantasan korupsi
a. Tap. MPR-RI  No.  XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
b. Tap. MPR-RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah dan Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
c. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
d. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3.   Klasifikasi penyebab terjadinya perbuatan korupsi
Secara garis besar ada tiga kelompok (klasifikasi) pandangan mengenai penyebab Korupsi: 

1.   Faktor Manusia
Menurut faktor ini penyebab utama terjadinya Korupsi karena faktor personil aparat, seperti :
    1.  mentalitas aparat yang buruk
    2.  kemampuan aparat yang kurang memadai
   3. dari awal menjabat sudah punya niat memcari kekayaan bukannya prestasi
    4.  penmampuan aparat yang rendah
    5.  kemiskinan keluarga

2.  Faktor  Lingkungan
Menurut pandangan kedua ini, sebab utama terjadinya Korupsi karena faktor lingkungan yang kurang kondusif. Lingkungan tersebut meliputi lingkungan politik, budaya, dan manajemen birokrasi seperti berikut  :
1. iklim politik yang dibangun dan dipertahankan berdasarkan jaringan dan loyalitas politik dengan imbalan material atau finansial atau kekuasaan (iklim politik patrimonial)
2. budaya dimana penguasa cendrung menuntut upeti (sogokan) dari rakyat atau bawahannya dan rakyat atau bawahannya dengan sukarela memberikannya sebagai perwujudan kesetiaan kepada penguasa atau karena ada keuntungan untuk dirinya (bagi bawahannya agar mampu dipromosikan)
3. Manajemen kekuasaan yang memberi keleluasaan berlangsungnya praktik korupsi. Lebih dari itu, manajemen kekuasaan tersebut tidak melakukan upaya-upaya yang jelas dan tegas untuk mencegah dan memberantas korupsi tersebut (sistem kekuasaan kleptokrasi)
4.Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi merupakan upaya untuk mengurangi dan meniadakan praktik korupsi dalam penyelenggaraan negara. Upaya ini bisa dilakukan melalui tindakan preventif maupun represif

1.   Upaya Preventif

Upaya preventif dari pemberantasan korupsi di Indonesia, menunjuk dari berbagai kebijakan yang bertujuan mencegah praktik korupsi.
Upaya preventif ini antara lain meliputi :
1. pemberlakuan berbagai peraturan perundang-undangan yang mempersempit peluang korupsi
2. Pembentukan lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi spt. KPKPN
3. Pelaksanaan sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka
4. Peningkatan kualitas TUGAS berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja para penyelenggara negara
5. Optimalisasi peran media massa sebagai lembaga kontrol para pejabat publik melalui opini anti korupsi
6. Peningkatan intensitas pengawasan oleh atasan

2.    Upaya Represif

Upaya Represif  meliputi antara lain :
1. Penindakan para pelaku korupsi secara tegas tanpa deskriminasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
2. Penindakan secara tegas dan konsisten setiap aparat hukum yang bersikap lembik dan bersedia meloloskan para pelaku korupsi dari jeratan hukum
3. Pemberian hukuman secara sosial dalam bentuk isolasi oleh masyarakat kepada para pelaku korupsi



TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Deskripsikanlah pengertian korupsi !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.    Sebutkanlah dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.    Klasifikasikanlah penyebab terjadinya perbuatan korupsi berdasarkan faktor manusianya !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

4.    Cobalah analisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara represif !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………


Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.



Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR