Instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE





Hukum dan Peradilan Internasional HAM
      
1.   Instrumen HAM  Internasional
a. Pernyataan Sedunia Hak Azasi  Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Pernyataan sedunia hak azasi manusia ini terdiri dari : Mukadimah (Pembukaan) dan 30 pasal, dimana dari ke 30 pasalnya itu apabila disimpulkan berintikan kebebasan manusia dalam bidang: Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Perseorangan dan Rokhani.
b. Badan PBB yang membidangi Pengadilan Internasional yaitu International Criminal Court (ICC) yang merupakan  hasil dari Statuta Roma 1998

2.   Bentuk pelanggaran HAM Internasional
Menurut Statuta Roma  tentang ICC yang memuat pelanggaran HAM  berat ada 4 jenis yaitu
a.  Kejahatan Genosida
b.  Kejahatan terhadap kemanusiaan
c.  Kejahatan Perang
d.  Kejahatan Agresi

3.   Kasus-kasus pelanggaran HAM Internasional
Berikut adalah beberapa catatan tentang kasus atau peristiwa-peristiwa pelanggaran hak azasi manusia yang sempat menjadi isu internasional :
1. Indonesia
Th 1984 Terkenal dengan peristiwa Tanjung Priok, kejadiaannya dimana TNI di bawah Korem yang mewilayahi Tanjung Priok melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang dicurigai dari kelompok agama tertentu yang menentang kebijakan pemerintah, sehingga banyak yang menjadi korban meninggal dan luka-luka. Peradilam HAM sudah berlangsung dan Komandan Korem yang memimpin peristiwa tersebut sudah dijatuhi hukuman  penjara 12 tahun oleh pengadilan Ad Hoc HAM

Th 1998 Komnas HAM sudah mengadakan penyelidikan terhadap kasus Mei 1998 dan pihak Komnas HAM telah menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejadiannya dimana pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan besar-besaran di Jakarta. Peristiwa  pembakaran dan penjarahan terhadap gedung dan toko swalayan (pusat perbelanjaan) sehingga orang yang tidak sempat menyelamatkan diri dari kebakaran mati hangus terbakar dan luka-luka, begitu pula pemerkosaan dan pembakaran hidup-hidup terhadap etnis tertentu secara besar-besaran. Tidak sedikit pula mahasiswa dan masyarakat pro demokrasi menjadi korban penculikan  yang keberadaannya sampai sekarang belum diketahui. Kasus ini belum ada yang divonis pengadilan HAM

Th 1999 Pengadilan HAM Indonesia telah digelar serta banyak sudah oknum dikalangan Militer (TNI) dan Oknum dikalangan Kepolisian serta masyarakat sipil yang menjadi tersangka atas peristiwa kerusuhan Timor Leste. Kejadiannya pada waktu setelah jajak penmampu rakyat Timor Leste untuk merdeka atau berintegrasi dengan Indonesia yang difasilitasi oleh PBB yang selanjutnya membawa Timor Leste merdeka, berawal dari pembunuhan dan pembakaran terhadap rumah-rumah penduduk oleh rakyat sipil pro integrasi sedangkan pihak TNI dan Kepolisian RI tidak mencegah peristiwa tersebut
2. Afrika Selatan      
Th 1960 Rezim Apartheid yang dikuasai oleh minoritas kulit putih melakukan penindasan terhadap penduduk kulit hitam.

3. Uganda
Th 1971 Presiden Uganda Idi Amin berkuasa secara otoriter, zalim dan penuh terror, karena tidak segan-segan membunuh lawan politiknya dengan mengawetkan kepala lawan politiknya di ruang sidang. Selama memimpin negara 80.000 penduduk keturunan Asia diusir dan ratusan ribu orang dibantai tanpa melalui proses pengadilan.

4.  Uni  Sovyet
Th 1979 sebelum negara uni ini bubar menjadi beberapa negara baru yang berdiri sendiri-sendiri pernah melakukan penyerbuan ke Afgannistan untuk membantu pemerintahan di bawah Babrak Karmal sehingga ribuan penduduk sipil menjadi korban tewas dan sampai pada tahun 1990-an penderitaan masih berlanjut.

5.  Jerman
Th 1933 Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler menumpas segala bentuk demokrasi dan mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkap secara masal, berbagai kejahatan kemanusiaan dilaksanakannya, mulai dari gerakan menangkap dan membunuh orang-orang Yahudi, melakukan agresi atau serangan ke Austria dan Cekoslowakia ((1938), serta memulai Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).

6.   Italia
Th 1924 Benito Mussolini sebagai pendiri facis dan diktator Italia, selama pemerintahannya selama 1924 – 1943 terjadi pembunuhan massal dengan lawan-lawan politiknya. Agresi di bawah Benito Mussolini menyerbu Etiopia di tahun 1935 –1936, dan Albania tahun 1939 dan bersekutu dengan Hittler di tahun 1940 dan menyatakan perang dengan Sekutu pimpinan Amerika Serikat akibatnya ratusan ribu penduduk sipil menjadi korban sia-sia

4.  Jenis-jenis sanksi pelanggaran HAM pada peradilan Internasional

International Criminal Court 1998 (ICC 1998) hasil Statuta Roma 1998, meyebutkan antara lain, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam ketentuan ini “Rome Statute International Criminal Court 1998”  ada menyebutkan jenis sanksi pelanggaran hak azasi manusia sebagai berikut :

1.   Pidana mati
2.   Pidana penjara seumur hidup
3.   Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
4.   Pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun
5.   Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat   5 tahun




TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.    Sebutkanlah bentuk pelanggaran HAM internasional !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.    Deskripsikanlah kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi di Indonesia di tahun 1999 di Timor Leste !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.    Sebutkanlah berbagai jenis sanksi pelanggaran HAM internasional

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………



Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.


Instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM





Hukum dan Peradilan Internasional HAM
      
1.   Instrumen HAM  Internasional
a. Pernyataan Sedunia Hak Azasi  Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Pernyataan sedunia hak azasi manusia ini terdiri dari : Mukadimah (Pembukaan) dan 30 pasal, dimana dari ke 30 pasalnya itu apabila disimpulkan berintikan kebebasan manusia dalam bidang: Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Perseorangan dan Rokhani.
b. Badan PBB yang membidangi Pengadilan Internasional yaitu International Criminal Court (ICC) yang merupakan  hasil dari Statuta Roma 1998

2.   Bentuk pelanggaran HAM Internasional
Menurut Statuta Roma  tentang ICC yang memuat pelanggaran HAM  berat ada 4 jenis yaitu
a.  Kejahatan Genosida
b.  Kejahatan terhadap kemanusiaan
c.  Kejahatan Perang
d.  Kejahatan Agresi

3.   Kasus-kasus pelanggaran HAM Internasional
Berikut adalah beberapa catatan tentang kasus atau peristiwa-peristiwa pelanggaran hak azasi manusia yang sempat menjadi isu internasional :
1. Indonesia
Th 1984 Terkenal dengan peristiwa Tanjung Priok, kejadiaannya dimana TNI di bawah Korem yang mewilayahi Tanjung Priok melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang dicurigai dari kelompok agama tertentu yang menentang kebijakan pemerintah, sehingga banyak yang menjadi korban meninggal dan luka-luka. Peradilam HAM sudah berlangsung dan Komandan Korem yang memimpin peristiwa tersebut sudah dijatuhi hukuman  penjara 12 tahun oleh pengadilan Ad Hoc HAM

Th 1998 Komnas HAM sudah mengadakan penyelidikan terhadap kasus Mei 1998 dan pihak Komnas HAM telah menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejadiannya dimana pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan besar-besaran di Jakarta. Peristiwa  pembakaran dan penjarahan terhadap gedung dan toko swalayan (pusat perbelanjaan) sehingga orang yang tidak sempat menyelamatkan diri dari kebakaran mati hangus terbakar dan luka-luka, begitu pula pemerkosaan dan pembakaran hidup-hidup terhadap etnis tertentu secara besar-besaran. Tidak sedikit pula mahasiswa dan masyarakat pro demokrasi menjadi korban penculikan  yang keberadaannya sampai sekarang belum diketahui. Kasus ini belum ada yang divonis pengadilan HAM

Th 1999 Pengadilan HAM Indonesia telah digelar serta banyak sudah oknum dikalangan Militer (TNI) dan Oknum dikalangan Kepolisian serta masyarakat sipil yang menjadi tersangka atas peristiwa kerusuhan Timor Leste. Kejadiannya pada waktu setelah jajak penmampu rakyat Timor Leste untuk merdeka atau berintegrasi dengan Indonesia yang difasilitasi oleh PBB yang selanjutnya membawa Timor Leste merdeka, berawal dari pembunuhan dan pembakaran terhadap rumah-rumah penduduk oleh rakyat sipil pro integrasi sedangkan pihak TNI dan Kepolisian RI tidak mencegah peristiwa tersebut
2. Afrika Selatan      
Th 1960 Rezim Apartheid yang dikuasai oleh minoritas kulit putih melakukan penindasan terhadap penduduk kulit hitam.

3. Uganda
Th 1971 Presiden Uganda Idi Amin berkuasa secara otoriter, zalim dan penuh terror, karena tidak segan-segan membunuh lawan politiknya dengan mengawetkan kepala lawan politiknya di ruang sidang. Selama memimpin negara 80.000 penduduk keturunan Asia diusir dan ratusan ribu orang dibantai tanpa melalui proses pengadilan.

4.  Uni  Sovyet
Th 1979 sebelum negara uni ini bubar menjadi beberapa negara baru yang berdiri sendiri-sendiri pernah melakukan penyerbuan ke Afgannistan untuk membantu pemerintahan di bawah Babrak Karmal sehingga ribuan penduduk sipil menjadi korban tewas dan sampai pada tahun 1990-an penderitaan masih berlanjut.

5.  Jerman
Th 1933 Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler menumpas segala bentuk demokrasi dan mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkap secara masal, berbagai kejahatan kemanusiaan dilaksanakannya, mulai dari gerakan menangkap dan membunuh orang-orang Yahudi, melakukan agresi atau serangan ke Austria dan Cekoslowakia ((1938), serta memulai Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).

6.   Italia
Th 1924 Benito Mussolini sebagai pendiri facis dan diktator Italia, selama pemerintahannya selama 1924 – 1943 terjadi pembunuhan massal dengan lawan-lawan politiknya. Agresi di bawah Benito Mussolini menyerbu Etiopia di tahun 1935 –1936, dan Albania tahun 1939 dan bersekutu dengan Hittler di tahun 1940 dan menyatakan perang dengan Sekutu pimpinan Amerika Serikat akibatnya ratusan ribu penduduk sipil menjadi korban sia-sia

4.  Jenis-jenis sanksi pelanggaran HAM pada peradilan Internasional

International Criminal Court 1998 (ICC 1998) hasil Statuta Roma 1998, meyebutkan antara lain, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam ketentuan ini “Rome Statute International Criminal Court 1998”  ada menyebutkan jenis sanksi pelanggaran hak azasi manusia sebagai berikut :

1.   Pidana mati
2.   Pidana penjara seumur hidup
3.   Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
4.   Pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun
5.   Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat   5 tahun




TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.    Sebutkanlah bentuk pelanggaran HAM internasional !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.    Deskripsikanlah kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi di Indonesia di tahun 1999 di Timor Leste !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.    Sebutkanlah berbagai jenis sanksi pelanggaran HAM internasional

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………



Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR