Pembahasan Sifat dan Asal mula serta bentuk negara dilengkapi soal evaluasi - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE


Hallo teman-teman bacahub, dalam materi kali ini kita akan membahas lebih dalam mengenai keberadaan suatu negara, mulai dari apa saja sifat negara, bagaimana asal terbentuknya negara, apa saja teori yang melatarbelakangi terbentuknya negara, dan bentuk bentuk negara yang ada di dunia. 


BACAHUB : Sifat Hakikat Negara
 1. Sifat hakikat negara
Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan : dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya dan juga perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang dalam negara

Sifat  hakikat negara ada 3 yaitu :
a.Sifat Memaksa: negara memiliki sifat memaksa, dalam arti memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, hakim sebagai alat penegak hukum dan tentara sebagai alat negara. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang mampu dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang- Undang Lalu Lintas Jalan Raya memaksa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya untuk melengkapi dirinya dengan SIM dan STNK serta rambu lalulintas lainnya dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi hukumannya

b.Sifat Monopoli: negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat, misalnya  negara mampu mengatakan bahwa judian atau prostitusi dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat atau negara
c.Sifat Mencakup Semua: semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal ini perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah pencapaian masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Semua peraturan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua warga negara tanpa ada pengecualian, dan di dalam memberlakukan peraturan negara, negara memiliki kekuatan  fisik secara legal  yang mampu memaksa warga negaranya untuk melaksanakan peraturan yang dibuatnya

2. Asal mula terjadinya negara
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

Proses asal mula terjadinya negara ada 4 yaitu asal mula terjadinya negara secara primer, secara sekunder, berdasarkan fakta sejarah dan secara teoritis

1.  Asal Mula Terjadinya negara secara primer

Mampu kita lihat dari pertumbuhan terjadinya suatu negara seperti berikut ini 

a.  Fase Suku / Persekutuan masyarakat (Genootschaft)

Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat istiadat serta kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku (kepala suku atau kepala adat) berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama. Peranan kepala suku dianggap sebagai primus interpares yang artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Kemudian satu suku terus berkembang menjadi dua suku, tiga suku, empat suku dan seterusnya menjadi besar dan komplek. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena faktor penaklukan-penaklukan antar suku, selanjutnya pemimpin dari suku tersebut mendaulat dirinya menjadi penguasa tertinggi yaitu  Raja dengan kerajaan sebagai tempat berkuasanya. Jadi negaranya berbentuk kerajaan.

b.  Fase Kerajaan (Rijk)

Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya, kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Pada tahap berikutnya, karena  faktor sarana transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, banyak daerah taklukannya yang memberontak, menghadapi keadaan yang demikian, raja segera bertindak dengan mencari dana sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna membangun tentara yang tangguh dan sarana vital lainnya. Dengan tentara yang kuat dan tangguh, raja menjadi berwibawa  terhadap daerah kekuasaanya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional

c.   Fase Negara Nasional 

Pada awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja, memang pada awalnya semua raja yang berkuasa menganggap dirinya utusan Tuhan sehingga mampu berbuat atas semua kehendaknya, ucapan raja merupakan hukum bagi rakyatnya akhirnya melahirkan raja absolut Hanya ada satu identitas kebangsaan karena rakyatnya berada dalam satu kekuasaan. Fase demikian dinamakan fase nasional di dalam terjadinya negara

d.   Fase Negara Demokrasi

Dari fase negara nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran  batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, artinya kedaulatan / kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap mampu mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran semacam ini mendorong terlahirnya negara demokrasi

2. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Sekunder

Teori terjadinya negara secara sekunder beranggapan bahwa  negara telah ada   sebelumnya, namun  karena  adanya revolusi, intervensi dan penaklukan timbullah   negara    yang    menggantikan    negara     yang    telah    ada   tersebut

3. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah (pendekatan factual),yaitu berdasarkan   kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah adalah sebagai berikut :

a.Pendudukan (accupatie): hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu
Contohnya: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang selanjutnya merdeka tahun 1847

b.Peleburan (fusi):hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur untuk menjadi negara baru
Contohnya: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871

c.Penyerahan ( cessie): hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu

Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah negara yang kalah dalam Perang Dunia II

d.Penaikan (Accesie): 
hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
 Contohnya: wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil

e.Anexatie (pencaplokan/penguasaan): suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: Ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 negara ini banyak mencaplok wilayah negara lain seperti daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania

a.Proklamasi (proclamation). Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan atau perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaannya.
Contohnya, Negara Republik Indonesia  yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang.

b.Pembentukan Baru (innovation). Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contohnya, Negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru

c.Pemisahan (Separatise), Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaanya.
Contohnya, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan pada tahun 1939

4.Asal mula terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis

Adapun teori terjadinya negara ada 5 yaitu :

1.Teori Ketuhanan , berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, didasarkan suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan, demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan (tokohnya : Agustinus, Julius Stahl, Haller, Kranenburg, Thomas Aquinas)

2. Teori Perjanjian Masyarakat, berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, adanya perjanjian masyarakat, dimana semua masyarakat mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi (negara) yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama (Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J. Rousseau, Montesquieu.)

3.Teori Kekuasaan, berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, atas dasar kekuasaan, jadi terbentuknya negara dilakukan oleh mereka yang paling kuat dan berkuasa (Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kellikles)

4. Teori Hukum Alam, berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, hukum alam (kodrat) bukan negara, hal ini disebabkan oleh alam yang berlaku setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah (Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas)

5.     Teori Kedaulatan,

a. Kedaulatan Negara, kekuasaan tetinggi ada pada negara, bukan pada  sekelompok yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat (Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek)
b. Kedaulatan Hukum, Hukum memegang peranan dalam negara

3. Pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain

Pengakuan dari negara lain meskipun bukan unsur pembentuk seperti harus ada rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat ( unsur konstitutif) namun diperlukan sebagai pernyataan (declaratif) dalam tata hubungan Internasional, adanya status negara merdeka  merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara tanpa pengakuan negara lain  bukan berarti tidak mampu melangsungkan kehidupannya, pengakuan negara lain hanya berperan selaku artribut dari negara yang bersangkutan.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan negara lain karena beberapa alasan atau faktor-faktor sebagai berikut :

a.Adanya kekawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari           dalam (melalui kudeta) maupun intervensi dari negara lain

b.Ketentuan hukum alam yang tidak mampu dimungkiri bahwa suatu negara tidak mampu berdiri sendiri tanpa bantuan dan TUGASsama negara lain seperti politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan (poleksosbudhankam)

4. Bentuk-bentuk negara dan  kenegaraan       
         
BENTUK BENTUK NEGARA

a.  Bentuk Negara
Secara garis besarnya di dunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara : negara kesatuan dan  negara serikat (federasi)
1.  Negara Kesatuan
Negara Kesatuan, merupakan negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten atau kota). Sistem pelaksanaan pemerintahan negara mampu berupa desentralisasi atau sentralisasi
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat seperti berikut :
a.Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
b.Negara hanya mempunyai satu Undang – Undang Dasar (UUD), satu kepala negara,  satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat
c.Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan
Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ini berarti bentuk negara Indonesia kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik

2.  Negara Serikat (Federasi atau Bondstaat)
Negara Serikat (Federasi) merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian pada negara serikat tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli. Negara-negara bagian pada negara serikat dikatakan memiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Contoh negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, Malaysia
Bentuk negara serikat pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun memiliki kekuasaan asli
b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
c.  Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian urusan di dalam negeri
d. Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak  bertentangan dengan pemerintah pusat
e.Kepala negara memiliki hak veto (pembuatan keputusan) yang diajukan oleh parlemen

b.  Bentuk - Bentuk Kenegaraan

Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6 diantaranya : koloni, perwalian, mandat, protektorat, dominion dan uni
1.    Koloni
Koloni merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 ½ abad
2.   Perwalian (Trustee)
Perwalian merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975
3.  Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

4.  Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan  negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis
Contoh :Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar semasa protektorat    Inggris tahun 1890 dan Albania semasa protektorat Italia tahun 1936
5.  Dominion
Dominion merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persekemakmuran)
Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan
6.   Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
Uni mampu dibedakan menjadi :
a. Uni Personil (Personele Unie), merupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing.
Contoh : Benelux (Belgia, Nederland dan Luxemburg) yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890. dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707
b.Uni Riil (Reele Unie), merupakan gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919,  dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905
c.Uni Zui Generalis, merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakan lewat perjanjian

Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956
Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota tetap utuh.

Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778).



TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1. Deskripsikanlah kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan sosial !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2. Deskripsikanlah pengertian bangsa menurut Otto Bauer !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

3. Uraikanlah unsur-unsur terbentuknya bangsa menurut  Friedrich Hertz !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

4. Deskripsikanlah pengertian negara menurut George Jellinek !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

5. Uraikanlah unsur terbentuknya negara !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Pendalaman  Materi
 Pilihlah satu jawaban yang benar dari pertanyaan berikut ini.



1.     Yang merupakan karakter dominan individual positif seseorang adalah ….
        A.    suka menyendiri
        B.    sombong dan angkuh
        C.    bertanggung jawab
        D.    keras kepala
        E.    saklek

2.     Kedudukan manusia sebagai mahluk sosial tercermin dari adanya ….
        A.    suka menyendiri
B.    mengalami sendiri kematiannya
        C.    memiliki naluri dan bakat
D.    suka menolong dan TUGASsama
        E.    suka berinteraksi

3.     Yang bukan merupakan karakteristik manusia sebagai mahluk individu dan sosial  adalah ….
        A.    suka bersenang-senang
        B.    interaksi
        C.    komunikasi
        D.    naluri
        E.    TUGASsama

4.     Kedudukan manusia sebagai mahluk  individu tercermin dari adanya ….
A.     tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lainnya
B.     selalu ingin berkelompok dengan yang lainnya
C.    sebagai zoon politicon
D.    hidupnya terorganisir
E.    hidupnya selalu ingin berkompetisi

5.     Yang merupakan karakter dominan sosial negatif adalah ….
        A.    tidak suka bergaul
        B.    suka keluyuran di luar rumah
        C.    suka mengalah
        D.    senang berwisata
        E.    ingin menang sendiri

6.     Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan setia yang agung, pendapat ini dikemukakan oleh :….
        A.    F. Ratzel                                               
        B.    Jalobsen dan Lipman                        .
C.    Otto Bouer                                            
D.    Ernes Renan
E.    Hans Kohn

7.     Berdasarkan catatan sejarah perjuangan bangsa, tekad bersatu sebagai bangsa Indonesia sudah ada sejak : ….
A.     Sejak adanya bangsa Indonesia
B.    Sejak Sumpah pemuda 28 Oktober 1928
C.    Sejak kedatangan bangsa penjajah   
D.    Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus’45
        E.    Sejak berdirinya Budi Utomo

8.     Dibawah ini yang bukan merupakan factor obyektif yang membedakan satu bangsa dengan bangsa lain menurut Hans Kohn adalah : ….
A.     Kesamaan keturunan                        
B.     Kesamaan adat, politik dan perasaan
C.    Kesamaan Wilayah
D.    Agama  
E.    Warna kulit dan rambut

9.     Kita mengenal adanya segi tiga kehidupan yaitu lahir, hidup dan mati ini sudah merupakan kodrat manusia sebagai mahluk : ….
       A.     Individu 
B.     Sosial    
C.    Individu dan Sosial 
D.    Mandiri     
E.     Ciptaan Tuhan

10.  Pengertian bangsa menurut Otto Bouer sebagai berikut ….
A.    Kelompok manusia yang memiliki persamaan karakter
B.    Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
C.    Terbentuknya bangsa karena adanya hasrat bersatu
D.    Terbentuknya bangsa karena kesa-tuan budaya dan politik
E.    Bangsa merupakan hasil perjalanan sejarah



Pembahasan Sifat dan Asal mula serta bentuk negara dilengkapi soal evaluasi


Hallo teman-teman bacahub, dalam materi kali ini kita akan membahas lebih dalam mengenai keberadaan suatu negara, mulai dari apa saja sifat negara, bagaimana asal terbentuknya negara, apa saja teori yang melatarbelakangi terbentuknya negara, dan bentuk bentuk negara yang ada di dunia. 


BACAHUB : Sifat Hakikat Negara
 1. Sifat hakikat negara
Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan : dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya dan juga perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang dalam negara

Sifat  hakikat negara ada 3 yaitu :
a.Sifat Memaksa: negara memiliki sifat memaksa, dalam arti memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, hakim sebagai alat penegak hukum dan tentara sebagai alat negara. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang mampu dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang- Undang Lalu Lintas Jalan Raya memaksa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya untuk melengkapi dirinya dengan SIM dan STNK serta rambu lalulintas lainnya dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi hukumannya

b.Sifat Monopoli: negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat, misalnya  negara mampu mengatakan bahwa judian atau prostitusi dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat atau negara
c.Sifat Mencakup Semua: semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal ini perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah pencapaian masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Semua peraturan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua warga negara tanpa ada pengecualian, dan di dalam memberlakukan peraturan negara, negara memiliki kekuatan  fisik secara legal  yang mampu memaksa warga negaranya untuk melaksanakan peraturan yang dibuatnya

2. Asal mula terjadinya negara
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

Proses asal mula terjadinya negara ada 4 yaitu asal mula terjadinya negara secara primer, secara sekunder, berdasarkan fakta sejarah dan secara teoritis

1.  Asal Mula Terjadinya negara secara primer

Mampu kita lihat dari pertumbuhan terjadinya suatu negara seperti berikut ini 

a.  Fase Suku / Persekutuan masyarakat (Genootschaft)

Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat istiadat serta kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku (kepala suku atau kepala adat) berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama. Peranan kepala suku dianggap sebagai primus interpares yang artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Kemudian satu suku terus berkembang menjadi dua suku, tiga suku, empat suku dan seterusnya menjadi besar dan komplek. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena faktor penaklukan-penaklukan antar suku, selanjutnya pemimpin dari suku tersebut mendaulat dirinya menjadi penguasa tertinggi yaitu  Raja dengan kerajaan sebagai tempat berkuasanya. Jadi negaranya berbentuk kerajaan.

b.  Fase Kerajaan (Rijk)

Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya, kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Pada tahap berikutnya, karena  faktor sarana transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, banyak daerah taklukannya yang memberontak, menghadapi keadaan yang demikian, raja segera bertindak dengan mencari dana sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna membangun tentara yang tangguh dan sarana vital lainnya. Dengan tentara yang kuat dan tangguh, raja menjadi berwibawa  terhadap daerah kekuasaanya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional

c.   Fase Negara Nasional 

Pada awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja, memang pada awalnya semua raja yang berkuasa menganggap dirinya utusan Tuhan sehingga mampu berbuat atas semua kehendaknya, ucapan raja merupakan hukum bagi rakyatnya akhirnya melahirkan raja absolut Hanya ada satu identitas kebangsaan karena rakyatnya berada dalam satu kekuasaan. Fase demikian dinamakan fase nasional di dalam terjadinya negara

d.   Fase Negara Demokrasi

Dari fase negara nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran  batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, artinya kedaulatan / kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap mampu mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran semacam ini mendorong terlahirnya negara demokrasi

2. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Sekunder

Teori terjadinya negara secara sekunder beranggapan bahwa  negara telah ada   sebelumnya, namun  karena  adanya revolusi, intervensi dan penaklukan timbullah   negara    yang    menggantikan    negara     yang    telah    ada   tersebut

3. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah (pendekatan factual),yaitu berdasarkan   kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah adalah sebagai berikut :

a.Pendudukan (accupatie): hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu
Contohnya: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang selanjutnya merdeka tahun 1847

b.Peleburan (fusi):hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur untuk menjadi negara baru
Contohnya: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871

c.Penyerahan ( cessie): hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu

Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah negara yang kalah dalam Perang Dunia II

d.Penaikan (Accesie): 
hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
 Contohnya: wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil

e.Anexatie (pencaplokan/penguasaan): suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: Ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 negara ini banyak mencaplok wilayah negara lain seperti daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania

a.Proklamasi (proclamation). Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan atau perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaannya.
Contohnya, Negara Republik Indonesia  yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang.

b.Pembentukan Baru (innovation). Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contohnya, Negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru

c.Pemisahan (Separatise), Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaanya.
Contohnya, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan pada tahun 1939

4.Asal mula terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis

Adapun teori terjadinya negara ada 5 yaitu :

1.Teori Ketuhanan , berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, didasarkan suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan, demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan (tokohnya : Agustinus, Julius Stahl, Haller, Kranenburg, Thomas Aquinas)

2. Teori Perjanjian Masyarakat, berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, adanya perjanjian masyarakat, dimana semua masyarakat mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi (negara) yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama (Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J. Rousseau, Montesquieu.)

3.Teori Kekuasaan, berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, atas dasar kekuasaan, jadi terbentuknya negara dilakukan oleh mereka yang paling kuat dan berkuasa (Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kellikles)

4. Teori Hukum Alam, berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, hukum alam (kodrat) bukan negara, hal ini disebabkan oleh alam yang berlaku setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah (Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas)

5.     Teori Kedaulatan,

a. Kedaulatan Negara, kekuasaan tetinggi ada pada negara, bukan pada  sekelompok yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat (Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek)
b. Kedaulatan Hukum, Hukum memegang peranan dalam negara

3. Pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain

Pengakuan dari negara lain meskipun bukan unsur pembentuk seperti harus ada rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat ( unsur konstitutif) namun diperlukan sebagai pernyataan (declaratif) dalam tata hubungan Internasional, adanya status negara merdeka  merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara tanpa pengakuan negara lain  bukan berarti tidak mampu melangsungkan kehidupannya, pengakuan negara lain hanya berperan selaku artribut dari negara yang bersangkutan.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan negara lain karena beberapa alasan atau faktor-faktor sebagai berikut :

a.Adanya kekawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari           dalam (melalui kudeta) maupun intervensi dari negara lain

b.Ketentuan hukum alam yang tidak mampu dimungkiri bahwa suatu negara tidak mampu berdiri sendiri tanpa bantuan dan TUGASsama negara lain seperti politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan (poleksosbudhankam)

4. Bentuk-bentuk negara dan  kenegaraan       
         
BENTUK BENTUK NEGARA

a.  Bentuk Negara
Secara garis besarnya di dunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara : negara kesatuan dan  negara serikat (federasi)
1.  Negara Kesatuan
Negara Kesatuan, merupakan negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten atau kota). Sistem pelaksanaan pemerintahan negara mampu berupa desentralisasi atau sentralisasi
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat seperti berikut :
a.Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
b.Negara hanya mempunyai satu Undang – Undang Dasar (UUD), satu kepala negara,  satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat
c.Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan
Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ini berarti bentuk negara Indonesia kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik

2.  Negara Serikat (Federasi atau Bondstaat)
Negara Serikat (Federasi) merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian pada negara serikat tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli. Negara-negara bagian pada negara serikat dikatakan memiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Contoh negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, Malaysia
Bentuk negara serikat pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun memiliki kekuasaan asli
b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
c.  Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian urusan di dalam negeri
d. Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak  bertentangan dengan pemerintah pusat
e.Kepala negara memiliki hak veto (pembuatan keputusan) yang diajukan oleh parlemen

b.  Bentuk - Bentuk Kenegaraan

Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6 diantaranya : koloni, perwalian, mandat, protektorat, dominion dan uni
1.    Koloni
Koloni merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 ½ abad
2.   Perwalian (Trustee)
Perwalian merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975
3.  Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

4.  Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan  negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis
Contoh :Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar semasa protektorat    Inggris tahun 1890 dan Albania semasa protektorat Italia tahun 1936
5.  Dominion
Dominion merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persekemakmuran)
Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan
6.   Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
Uni mampu dibedakan menjadi :
a. Uni Personil (Personele Unie), merupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing.
Contoh : Benelux (Belgia, Nederland dan Luxemburg) yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890. dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707
b.Uni Riil (Reele Unie), merupakan gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919,  dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905
c.Uni Zui Generalis, merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakan lewat perjanjian

Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956
Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota tetap utuh.

Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778).



TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1. Deskripsikanlah kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan sosial !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2. Deskripsikanlah pengertian bangsa menurut Otto Bauer !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

3. Uraikanlah unsur-unsur terbentuknya bangsa menurut  Friedrich Hertz !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

4. Deskripsikanlah pengertian negara menurut George Jellinek !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

5. Uraikanlah unsur terbentuknya negara !
jawab:………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Pendalaman  Materi
 Pilihlah satu jawaban yang benar dari pertanyaan berikut ini.



1.     Yang merupakan karakter dominan individual positif seseorang adalah ….
        A.    suka menyendiri
        B.    sombong dan angkuh
        C.    bertanggung jawab
        D.    keras kepala
        E.    saklek

2.     Kedudukan manusia sebagai mahluk sosial tercermin dari adanya ….
        A.    suka menyendiri
B.    mengalami sendiri kematiannya
        C.    memiliki naluri dan bakat
D.    suka menolong dan TUGASsama
        E.    suka berinteraksi

3.     Yang bukan merupakan karakteristik manusia sebagai mahluk individu dan sosial  adalah ….
        A.    suka bersenang-senang
        B.    interaksi
        C.    komunikasi
        D.    naluri
        E.    TUGASsama

4.     Kedudukan manusia sebagai mahluk  individu tercermin dari adanya ….
A.     tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lainnya
B.     selalu ingin berkelompok dengan yang lainnya
C.    sebagai zoon politicon
D.    hidupnya terorganisir
E.    hidupnya selalu ingin berkompetisi

5.     Yang merupakan karakter dominan sosial negatif adalah ….
        A.    tidak suka bergaul
        B.    suka keluyuran di luar rumah
        C.    suka mengalah
        D.    senang berwisata
        E.    ingin menang sendiri

6.     Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan setia yang agung, pendapat ini dikemukakan oleh :….
        A.    F. Ratzel                                               
        B.    Jalobsen dan Lipman                        .
C.    Otto Bouer                                            
D.    Ernes Renan
E.    Hans Kohn

7.     Berdasarkan catatan sejarah perjuangan bangsa, tekad bersatu sebagai bangsa Indonesia sudah ada sejak : ….
A.     Sejak adanya bangsa Indonesia
B.    Sejak Sumpah pemuda 28 Oktober 1928
C.    Sejak kedatangan bangsa penjajah   
D.    Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus’45
        E.    Sejak berdirinya Budi Utomo

8.     Dibawah ini yang bukan merupakan factor obyektif yang membedakan satu bangsa dengan bangsa lain menurut Hans Kohn adalah : ….
A.     Kesamaan keturunan                        
B.     Kesamaan adat, politik dan perasaan
C.    Kesamaan Wilayah
D.    Agama  
E.    Warna kulit dan rambut

9.     Kita mengenal adanya segi tiga kehidupan yaitu lahir, hidup dan mati ini sudah merupakan kodrat manusia sebagai mahluk : ….
       A.     Individu 
B.     Sosial    
C.    Individu dan Sosial 
D.    Mandiri     
E.     Ciptaan Tuhan

10.  Pengertian bangsa menurut Otto Bouer sebagai berikut ….
A.    Kelompok manusia yang memiliki persamaan karakter
B.    Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
C.    Terbentuknya bangsa karena adanya hasrat bersatu
D.    Terbentuknya bangsa karena kesa-tuan budaya dan politik
E.    Bangsa merupakan hasil perjalanan sejarah



Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR