fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE





Fungsi dan Tujuan Negara.

1. Fungsi negara

Berdasarkan pengertiannya fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut.

Adapun fungsi negara untuk mencapai tujuan negara ada 4 yaitu :

1.  melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-  bentrokan dalam masyarakat (negara sebagai stabilisator),
2.     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
3.     Mengusahakan pertahanan negara dari serangan negara luar,
4.     Menegakkan keadilan  melalui alat penegak hukum ( polisi, jaksa dan hakim).

2. Tujuan negara secara universal

Setiap negara yang didirikan tentu diberi tugas untuk mewujudkan tujuan yang  ingin dicapai oleh pembentuk negara tersebut. Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari negara yang bersangkutan, tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengerahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur dan pengendalian atau pengarahan  alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.

Ada beberapa paham tentang tujuan negara. Paham-pahan itu diantaranya: Fasisme, Individualisme, Sosialisme, dan Integralistik.

1. Paham Fasisme
Menurut paham fasisme, negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Bila orang        kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial dan nasionalistis.

Tujuan negara fasis adalah imperium dunia yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu kekuatan bersama. Dari paham ini akan selalu mengobarkan api perang  kepada negara-negara di dunia untuk mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul faham kebangsaan yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang sempit, yang selalu menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri, faham ini merupakan lawan dari faham nasionalisme.

2. Paham Individualisme

Dalam pandangan Individualisme kepentingan dan kebebasan individu atau pribadi harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebanyak-banyaknya.

Paham ini muncul  di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kelahiran paham ini sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut, pahan ini gandrung menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan) dan fraternite (persaudaraan), mereka juga mengembangkan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri. Individualisme atau Libralisme dalam arti luas mampu dikatakan  sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Negara pada paham Individualisme tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warga negaranya. Tujuan pembentukan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (Nachtwakerstaat) yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya, paham ini banyak dianut oleh negara Eropah, Amerika Serikat dan Australia.

3. Paham Sosialisme 

Kelahiran paham Sosialisme berkaitan erat dengan keberadaan Kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. paham Sosialisme muncul  di daratan Eropah setelah adanya Revolusi Industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis atau pemodal). paham Sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh muatan  politik sehingga berubah menjadi Komunisme. Pelopor dari sosialisme : Etienne Cabet, Robert Owen, Albert Brisbane

Antara paham Sosialisme dengan Komunisme sebenarnarnya ada kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara mempunyai hak campur tangan  dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya  tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama rasa). Antara paham Sosialisme dengan Komunisme memiliki perbedaan yang sangat tajam mengenai tujuan negara Faham Komunisme dikembangkan oleh Marx dan pengikut setianya Lenin dan Stalin


4.   Paham Integralistik

Paham Integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan

Paham Integralistik ini menggabungkan kemauan rakyat  dan negara (penguasa). Kepentingan negara seperti dimaksudkan untuk menjalin rasa kekeluargaan  dan kebersamaan. Paham Integralistik melihat  negara sebagai susunan masyarakat yang integral dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis

Gagasan Integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada  sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1945. Menurut Prof. Dr. Soepomo, paham Integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri dari Integralistik Indonesia.

3. Fungsi dan  tujuan negara secara teoritis

1.  Berbagai Teori tentang Fungsi Negara

Ada beberapa pakar atau ahli hukum kenegaraan yang mengemukakan tentang teori fungsi negara diantaranya

1.     John Locke membagi fungsi negara dalam bentuk lembaga negara menjadi 3 :

a.   fungsi (lembaga) legislatif, membuat undang-undang

b.   ungsi (lembaga) eksekutif, malaksanakan undang-undang

c.    fungsi (lembaga) federatif, mengurusi urusan luar negeri termasuk ursan perang dan damai

Menurut John Locke, fungsi (lembaga) yudikatif atau mengadili termasuk fungsi eksekutif

2.Montesquieu membagi fungsi negara dalam bentuk lembaga negara menjadi 3

a.   fungsi (lembaga) legeslatif, membuat undang-undang

b.   fungsi (lembaga) eksekutif, melaksanakan undang-undang

c.   fungsi (lembaga) yudikatif, mengadili pelanggar undang-undang

Ketiga fungsi atau lembaga ini terkenal dengan nama teori Trias Politica atau tiga lembaga pemisahan kekuasaan.

3.     Van Vollen Hoven, menyatakan fungsi negara dalam bentuk lembaga menjadi :a.     Regeling, lembaga negara yang berfungsi membuat peraturan

b.    Bestuur, lembaga negara yang berfungsi melaksanakan pemerintahan

c.     Rechspraak, lembaga negara yang berfungsi mengadili

d.    Politie, berfungsi menjaga ketertiban dan keamanan

4.     Goodnow, membagi fungsi negara menjadi 2 tugas pokok yaitu :

a.   Policy Making, membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh  masyarakat

b.    Policy Ekscuting, melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan     

5.   Mohammad Kusnadi, SH, membagi fungsi negara menjadi 2 bagian yaitu :

a.   Berfungsi untuk menjamin ketertiban (law and order).

Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat

b.   Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Selain fungsi stabilisator negara juga berfungsi secara ekonomi yaitu untuk meningkatkan taraf hidupnya

2.  Berbagai Teori tentang Tujuan Negara

Banyak tokoh yang mengemukakan tujuan negara dengan berbagai teori atau penmampunya diantaranya :

a.   Plato; mengemukakan tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai sosial;

b.   Roger F. Soltau; mengemukakan tujuan negara untuk memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin

c.    Harold J. Laski; mengemukakan tujuan negara untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakyat mampu mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal

d.   Thomas Aquino dan Agustinus; mengemukakan tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan  hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya

e.   Lord shang Yang (Tiongkok/China Kuno)teori tentang kekukasaan negara mengemukakan penmampu teori tujuan negara sebagai berikut :

a.     Rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat, maka rakyat harus lemah dan sebaliknya

b.    Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan loyal untuk menghadapi bahaya-bahaya dari luar

c.     Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan yang penting negara aman sentosa

d.    Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat istiadat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran. Alasannya kesemuanya itu mampu melemahkan jiwa seseorang.

a.     Niccolas Machiavelli(pemikir/politikus Italia)  teori tentang kekuasaan negara mengemukakan penmampu teori tujuan negara sebagai berikut :

-       Menitikberatkan pada sifat pribadi raja, yaitu agar mampu cerdik seperti kancil dan mampu menakut-nakuti rakyatnya seperti singa;

-       Pemerintah / penguasa mampu berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang sebesar-besarnya;

-       Siapapun yang melawan pemerintahan / raja harus ditindak tanpa kompromi;

-       Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan dan kebenaran;

-       Seorang penguasa yang cermat tidak bertahan pada keyakinan / kepercayaan yang berlawanan dengan kepentingannya.

b.     Dante Alighieri (Prussia – Jerman) teori tentang perdamaian dunia mengemukakan penmampu teori tujuan negara sebagai berikut :

-       Keamanan dan ketentraman manusia dalam negara mampu dicapai apabila ada perdamaian dunia, yang tidak terletak pada masing-masing penguasa atau raja;

Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium (raja atau kaisar)

-       Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan;

-       Pembentukan masing-masing negara hanya akan menimbulkan peperangan .c.     Immanuel Kant (Jerman) teori tentang Jaminan atas Hak dan Kewajiban mengemukakan penmampu tentang teori tujuan negara sebagai berikut :

-       Negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara;

-       Adanya hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan, dan hukum itu merupakan penjelmaan kehendak umum  (volunte generale);

-       Perlunya pemisahan kekuasaan antara ekskutif dan legeslatif;

-       Peranan negara menjamin ketertiban hukum dan melindungi hak serta kebebasan warga negaranya;

-       Negara tidak boleh turut campur di dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya.

d.     Prof. Mr. R. Kranenburg (Jerman) teori tentang Negara Kesejahteraan mengemukakan penmampu tentang tujuan negara sebagai berikut :

-       Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya;

-       Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warganegara;

 -       Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi untuk kesejahteraan seluruh warga negara di dalam negara.

4. Tujuan Negara Kesatuan  Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alenia IV yaitu : 

1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi  dan keadilan sosial

GLOSARIUM :

STABILISATOR = Sebagai alat untuk menstabilkan(menyeimbangkan).

JAKSA = Orang yang bertugas di Pengadilan yang memberikan tuntutan hukum.

HAKIM = Orang yang dipercaya untuk memberikan Keputusan terkait perkara di pengadilan.


TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Uraikanlah  4 fungsi negara

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.   Identifikasilah 4 faham tujuan negara

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.   Sebutkan teori fungsi negara menurut montesquieu !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

4.   Sebutkanlah teori tujuan negara menurut Plato !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

5.   Menyebutkan tujuan NKRI menurut UUD 1945 

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

Pendalaman  Materi

Pilihlah satu jawaban yang benar dari pertanyaan berikut ini.

1.   Tiap-tiap negara berdaulat memiliki tujuan negara masing-masing yang sangat dipengaruhi seperti di bawah ini, kecuali ….
      A.   bentuk negaranya
      B.   tata nilai sosial budaya
      C.   kondisi geografis
      D.   sejarah pembentukannya
      E.   pengaruh politik dari penguasanya

2.   Kita mengenal tugas essensial dan tugas fakultatif dari suatu negara, yang temasuk tugas essensial adalah:
      A.   memelihara fakir miskin
      B.   memajukan kualitas pendidikan
C.   mempertahankan kemerdekaan negara
D.   memajukan seni budaya bangsa
E.   menanggulangi bencana alam

3.   Yang termasuk tugas fakultatif dari tugas negara adalah :
A.   memelihara perdamaian dan keamanan negara
      B.   memajukan kesejahteraan umum.
      C.   melindungi HAM
      D.   menjaga kedaulatan negara
      E.   menjaga keamanan negara

4.   Di bawah ini yang bukan merupakan  fungsi negara untuk mencapai tujuan negara :…
A.  melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan sebagai stabilisator
B.  memperluas wilayah negara dengan jalan melakukan jajahan
C.  mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
D. mengusahakan pertahanan negara dari serangan luar
E. menegakkan keadilan melalui alat penegak hukum

5.   Tujuan NKRI seperti yang tarmaktub dalam Pembukaan UUD 1945, seperti di bawah ini kecuali ….
A.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
B.    Memajukan kesejahteraan umum
C.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
D.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
E.   Penghapusan penjajahan yang tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

6.   Dari paham tentang tujuan negara yang sampai kini dianut oleh Indonesia adalah ….
      A.   individualisme
      B.   sosialisme
      C.   komunisme
      D.   fasisme
      E.   integralistik

7    Italia, Jerman dan Jepang pernah menjadi negara fasis, yang termasuk ciri negara fasis di bawah ini, kecuali
       A. Adanya kediktatoran satu partai
       B. Oposisi ditindas secara kejam
            C.   menganut faham Chauvinisme      
D.   penguasa sebagai utusan   Tuhan
       E.    ingin menjadi Imprium dunia

8.   Dari sekian banyak paham atau ajaran mengenai tujuan negara, paham yang paling tepat diterapkan di Indonesia adalah ….
       A. Fasisme 
       B. Individualisme   
       C.  Sosialisme   
       D. Komunisme
       E.  Integralisme

9.   Yang pertama kali mengemukakan gagasan paham integralistik di dalam mewujudkan tujuan nasional Negara RI adalah ….
      A.   Ir Sukarno
      B.   Drs. M Hatta
      C.   Prof. Dr. Soepomo
      D.   Ki Hajar Dewantoro
      E.    Mr. M. Yamin

10.  Yang menjadi ciri dari intergralistik untuk dijadikan dasar tujuan Negara RI adalah:
      A.   tolong menolong
B.   semangat kekeluargaan dan kebersamaan
      C.   gotong royong
      D.   individualistis

E.   kesejahteraan


Sumber belajar :


Lemhanas. 1997. Wawasan Nusantara. Jakarta: PT Balai Pustaka ______. 1997. Ketahanan Nasional. Jakarta: PT Balai Pustaka Lubis,
Yusnawan. 2009. Pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Tingkat Kesadaran Berkonstitusi Warga Negara Muda.
Tesis pada Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia: tidak diterbitkan MPR RI. 2012.
Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang dasar Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI _________.2012 Jakarta:
Sekretariat Jenderal MPR RI _________.2012. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI

fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.





Fungsi dan Tujuan Negara.

1. Fungsi negara

Berdasarkan pengertiannya fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut.

Adapun fungsi negara untuk mencapai tujuan negara ada 4 yaitu :

1.  melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-  bentrokan dalam masyarakat (negara sebagai stabilisator),
2.     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
3.     Mengusahakan pertahanan negara dari serangan negara luar,
4.     Menegakkan keadilan  melalui alat penegak hukum ( polisi, jaksa dan hakim).

2. Tujuan negara secara universal

Setiap negara yang didirikan tentu diberi tugas untuk mewujudkan tujuan yang  ingin dicapai oleh pembentuk negara tersebut. Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari negara yang bersangkutan, tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengerahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur dan pengendalian atau pengarahan  alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.

Ada beberapa paham tentang tujuan negara. Paham-pahan itu diantaranya: Fasisme, Individualisme, Sosialisme, dan Integralistik.

1. Paham Fasisme
Menurut paham fasisme, negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Bila orang        kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial dan nasionalistis.

Tujuan negara fasis adalah imperium dunia yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu kekuatan bersama. Dari paham ini akan selalu mengobarkan api perang  kepada negara-negara di dunia untuk mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul faham kebangsaan yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang sempit, yang selalu menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri, faham ini merupakan lawan dari faham nasionalisme.

2. Paham Individualisme

Dalam pandangan Individualisme kepentingan dan kebebasan individu atau pribadi harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebanyak-banyaknya.

Paham ini muncul  di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kelahiran paham ini sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut, pahan ini gandrung menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan) dan fraternite (persaudaraan), mereka juga mengembangkan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri. Individualisme atau Libralisme dalam arti luas mampu dikatakan  sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Negara pada paham Individualisme tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warga negaranya. Tujuan pembentukan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (Nachtwakerstaat) yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya, paham ini banyak dianut oleh negara Eropah, Amerika Serikat dan Australia.

3. Paham Sosialisme 

Kelahiran paham Sosialisme berkaitan erat dengan keberadaan Kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. paham Sosialisme muncul  di daratan Eropah setelah adanya Revolusi Industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis atau pemodal). paham Sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh muatan  politik sehingga berubah menjadi Komunisme. Pelopor dari sosialisme : Etienne Cabet, Robert Owen, Albert Brisbane

Antara paham Sosialisme dengan Komunisme sebenarnarnya ada kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara mempunyai hak campur tangan  dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya  tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama rasa). Antara paham Sosialisme dengan Komunisme memiliki perbedaan yang sangat tajam mengenai tujuan negara Faham Komunisme dikembangkan oleh Marx dan pengikut setianya Lenin dan Stalin


4.   Paham Integralistik

Paham Integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan

Paham Integralistik ini menggabungkan kemauan rakyat  dan negara (penguasa). Kepentingan negara seperti dimaksudkan untuk menjalin rasa kekeluargaan  dan kebersamaan. Paham Integralistik melihat  negara sebagai susunan masyarakat yang integral dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis

Gagasan Integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada  sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1945. Menurut Prof. Dr. Soepomo, paham Integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri dari Integralistik Indonesia.

3. Fungsi dan  tujuan negara secara teoritis

1.  Berbagai Teori tentang Fungsi Negara

Ada beberapa pakar atau ahli hukum kenegaraan yang mengemukakan tentang teori fungsi negara diantaranya

1.     John Locke membagi fungsi negara dalam bentuk lembaga negara menjadi 3 :

a.   fungsi (lembaga) legislatif, membuat undang-undang

b.   ungsi (lembaga) eksekutif, malaksanakan undang-undang

c.    fungsi (lembaga) federatif, mengurusi urusan luar negeri termasuk ursan perang dan damai

Menurut John Locke, fungsi (lembaga) yudikatif atau mengadili termasuk fungsi eksekutif

2.Montesquieu membagi fungsi negara dalam bentuk lembaga negara menjadi 3

a.   fungsi (lembaga) legeslatif, membuat undang-undang

b.   fungsi (lembaga) eksekutif, melaksanakan undang-undang

c.   fungsi (lembaga) yudikatif, mengadili pelanggar undang-undang

Ketiga fungsi atau lembaga ini terkenal dengan nama teori Trias Politica atau tiga lembaga pemisahan kekuasaan.

3.     Van Vollen Hoven, menyatakan fungsi negara dalam bentuk lembaga menjadi :a.     Regeling, lembaga negara yang berfungsi membuat peraturan

b.    Bestuur, lembaga negara yang berfungsi melaksanakan pemerintahan

c.     Rechspraak, lembaga negara yang berfungsi mengadili

d.    Politie, berfungsi menjaga ketertiban dan keamanan

4.     Goodnow, membagi fungsi negara menjadi 2 tugas pokok yaitu :

a.   Policy Making, membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh  masyarakat

b.    Policy Ekscuting, melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan     

5.   Mohammad Kusnadi, SH, membagi fungsi negara menjadi 2 bagian yaitu :

a.   Berfungsi untuk menjamin ketertiban (law and order).

Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat

b.   Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Selain fungsi stabilisator negara juga berfungsi secara ekonomi yaitu untuk meningkatkan taraf hidupnya

2.  Berbagai Teori tentang Tujuan Negara

Banyak tokoh yang mengemukakan tujuan negara dengan berbagai teori atau penmampunya diantaranya :

a.   Plato; mengemukakan tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai sosial;

b.   Roger F. Soltau; mengemukakan tujuan negara untuk memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin

c.    Harold J. Laski; mengemukakan tujuan negara untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakyat mampu mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal

d.   Thomas Aquino dan Agustinus; mengemukakan tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan  hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya

e.   Lord shang Yang (Tiongkok/China Kuno)teori tentang kekukasaan negara mengemukakan penmampu teori tujuan negara sebagai berikut :

a.     Rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat, maka rakyat harus lemah dan sebaliknya

b.    Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan loyal untuk menghadapi bahaya-bahaya dari luar

c.     Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan yang penting negara aman sentosa

d.    Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat istiadat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran. Alasannya kesemuanya itu mampu melemahkan jiwa seseorang.

a.     Niccolas Machiavelli(pemikir/politikus Italia)  teori tentang kekuasaan negara mengemukakan penmampu teori tujuan negara sebagai berikut :

-       Menitikberatkan pada sifat pribadi raja, yaitu agar mampu cerdik seperti kancil dan mampu menakut-nakuti rakyatnya seperti singa;

-       Pemerintah / penguasa mampu berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang sebesar-besarnya;

-       Siapapun yang melawan pemerintahan / raja harus ditindak tanpa kompromi;

-       Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan dan kebenaran;

-       Seorang penguasa yang cermat tidak bertahan pada keyakinan / kepercayaan yang berlawanan dengan kepentingannya.

b.     Dante Alighieri (Prussia – Jerman) teori tentang perdamaian dunia mengemukakan penmampu teori tujuan negara sebagai berikut :

-       Keamanan dan ketentraman manusia dalam negara mampu dicapai apabila ada perdamaian dunia, yang tidak terletak pada masing-masing penguasa atau raja;

Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium (raja atau kaisar)

-       Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan;

-       Pembentukan masing-masing negara hanya akan menimbulkan peperangan .c.     Immanuel Kant (Jerman) teori tentang Jaminan atas Hak dan Kewajiban mengemukakan penmampu tentang teori tujuan negara sebagai berikut :

-       Negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara;

-       Adanya hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan, dan hukum itu merupakan penjelmaan kehendak umum  (volunte generale);

-       Perlunya pemisahan kekuasaan antara ekskutif dan legeslatif;

-       Peranan negara menjamin ketertiban hukum dan melindungi hak serta kebebasan warga negaranya;

-       Negara tidak boleh turut campur di dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya.

d.     Prof. Mr. R. Kranenburg (Jerman) teori tentang Negara Kesejahteraan mengemukakan penmampu tentang tujuan negara sebagai berikut :

-       Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya;

-       Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warganegara;

 -       Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi untuk kesejahteraan seluruh warga negara di dalam negara.

4. Tujuan Negara Kesatuan  Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alenia IV yaitu : 

1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi  dan keadilan sosial

GLOSARIUM :

STABILISATOR = Sebagai alat untuk menstabilkan(menyeimbangkan).

JAKSA = Orang yang bertugas di Pengadilan yang memberikan tuntutan hukum.

HAKIM = Orang yang dipercaya untuk memberikan Keputusan terkait perkara di pengadilan.


TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Uraikanlah  4 fungsi negara

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.   Identifikasilah 4 faham tujuan negara

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.   Sebutkan teori fungsi negara menurut montesquieu !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

4.   Sebutkanlah teori tujuan negara menurut Plato !

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

5.   Menyebutkan tujuan NKRI menurut UUD 1945 

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

Pendalaman  Materi

Pilihlah satu jawaban yang benar dari pertanyaan berikut ini.

1.   Tiap-tiap negara berdaulat memiliki tujuan negara masing-masing yang sangat dipengaruhi seperti di bawah ini, kecuali ….
      A.   bentuk negaranya
      B.   tata nilai sosial budaya
      C.   kondisi geografis
      D.   sejarah pembentukannya
      E.   pengaruh politik dari penguasanya

2.   Kita mengenal tugas essensial dan tugas fakultatif dari suatu negara, yang temasuk tugas essensial adalah:
      A.   memelihara fakir miskin
      B.   memajukan kualitas pendidikan
C.   mempertahankan kemerdekaan negara
D.   memajukan seni budaya bangsa
E.   menanggulangi bencana alam

3.   Yang termasuk tugas fakultatif dari tugas negara adalah :
A.   memelihara perdamaian dan keamanan negara
      B.   memajukan kesejahteraan umum.
      C.   melindungi HAM
      D.   menjaga kedaulatan negara
      E.   menjaga keamanan negara

4.   Di bawah ini yang bukan merupakan  fungsi negara untuk mencapai tujuan negara :…
A.  melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan sebagai stabilisator
B.  memperluas wilayah negara dengan jalan melakukan jajahan
C.  mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
D. mengusahakan pertahanan negara dari serangan luar
E. menegakkan keadilan melalui alat penegak hukum

5.   Tujuan NKRI seperti yang tarmaktub dalam Pembukaan UUD 1945, seperti di bawah ini kecuali ….
A.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
B.    Memajukan kesejahteraan umum
C.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
D.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
E.   Penghapusan penjajahan yang tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

6.   Dari paham tentang tujuan negara yang sampai kini dianut oleh Indonesia adalah ….
      A.   individualisme
      B.   sosialisme
      C.   komunisme
      D.   fasisme
      E.   integralistik

7    Italia, Jerman dan Jepang pernah menjadi negara fasis, yang termasuk ciri negara fasis di bawah ini, kecuali
       A. Adanya kediktatoran satu partai
       B. Oposisi ditindas secara kejam
            C.   menganut faham Chauvinisme      
D.   penguasa sebagai utusan   Tuhan
       E.    ingin menjadi Imprium dunia

8.   Dari sekian banyak paham atau ajaran mengenai tujuan negara, paham yang paling tepat diterapkan di Indonesia adalah ….
       A. Fasisme 
       B. Individualisme   
       C.  Sosialisme   
       D. Komunisme
       E.  Integralisme

9.   Yang pertama kali mengemukakan gagasan paham integralistik di dalam mewujudkan tujuan nasional Negara RI adalah ….
      A.   Ir Sukarno
      B.   Drs. M Hatta
      C.   Prof. Dr. Soepomo
      D.   Ki Hajar Dewantoro
      E.    Mr. M. Yamin

10.  Yang menjadi ciri dari intergralistik untuk dijadikan dasar tujuan Negara RI adalah:
      A.   tolong menolong
B.   semangat kekeluargaan dan kebersamaan
      C.   gotong royong
      D.   individualistis

E.   kesejahteraan


Sumber belajar :


Lemhanas. 1997. Wawasan Nusantara. Jakarta: PT Balai Pustaka ______. 1997. Ketahanan Nasional. Jakarta: PT Balai Pustaka Lubis,
Yusnawan. 2009. Pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Tingkat Kesadaran Berkonstitusi Warga Negara Muda.
Tesis pada Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia: tidak diterbitkan MPR RI. 2012.
Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang dasar Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI _________.2012 Jakarta:
Sekretariat Jenderal MPR RI _________.2012. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR