Sikap yang sesuai dengan hukum
1. Perbuatan yang sesuai dengan hukum
Secara ilimah maupun melalui pengamatan yang sangat teliti sangat sulit mengetahui adanya kesadaran hukum masyarakat, akan lebih sulit lagi jika ingin mengetahui tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh mereka. Untuk mengetahui secara kualitatif, tinggi atau rendahnya kesadaran hukum masyarakat, maka upaya yang agak memadai adalah mengadakan pengamatan secara seksama sehingga mampu terungkap adanya petunjuk-petunjuk daripada kesadaran hukum seperti :
a. Pengetahuan hukum
b.. Pemahaman terhadap kaidah-kaidah (norma-norma) hukum
c. Sikap terhadap kaidah-kaidah (norma-norma) hukum
d. Perilaku terhadap hukum
2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam bentuk pelanggaran
Yang dimaksud dengan pelanggaran hukum di dalam KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda. Seperti mengendarai sepeda motor melanggar rambu-rambu lalu lintas, mengenadarai sepeda motor tidak memakai helm, tidak membawa SIM atau STNK dan sebagainya.
Selain pelanggaran, kita juga mengenal tindak kejahatan (kriminal). Tindak kejahatan ini hukumannya lebih berat dari tindak pelanggaran.
Tindak kejahatan seperti, pembunuhan berencana, pembunuhan pemberatan dan pembunuhan biasa, ada pula pencurian dengan berencana, pencurian pemberatan dan pencurian biasa dan banyak lagi perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP.
Sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu.
3. Macam-macam hukuman menurut KUHP
Adapun macam-macam jenis hukuman menurut pasal 10 KUHP adalah sebagai berikut :
1. Hukuman Pokok
Hukuman Pokok ini terdiri dari :
- Hukuman mati
- Hukuman Penjara yang terdiri dari:
a. Hukuman Penjara seumur hidup
b. Hukuman Penjara sementara waktu ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang -kurangnya 1 tahun)
c. Hukuman Kurungan ( setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
2. Hukuman Tambahan
Hukuman Tambahan ini terdiri dari :
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1. Tunjukkan faktor-faktor yang mempengaruhi secara kualitatif tinggi rendahnya kesadaran hukum
Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………
2. Deskripsikanlah pelanggaran hukum menurut KUHP
Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………
Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.
Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita
Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.
Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.