Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE


Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan


Klasifikasi lembaga peradilan
a.  Pengadilan Sipil :
1.  Pengadilan Umum
 (a).  Pengadilan Negeri;
 (b).  Pengadilan Tinggi;
©.   Mahkamah  Agung.
2.   Pengadilan Khusus
 (a).  Pengadilan  Agama;
 (b).  Pengadilan  Adat;
©.    Pengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara).

b.  Pengadilan  Militer :
1.  Pengadilan Tentara
2.  Pengadilan Tentara Tinggi
3.  Pengadilan Tentara Agung

3. Tingkatan  lembaga peradilan

Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia sebagai berikut :
1.       Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan Tingkat Pertama  untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten / Kota

2.    Pengadilan  Tingkat  Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi.

3.  Pengadilan Tingkat Ketiga
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh  seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota.

4. Peranan lembaga peradilan

1.  Lembaga Peradilan Tingkat  Pertama  (Pengadilan Negeri )
Fungsi  Pengadilan Tingkat Pertama : memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau oleh kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan  dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Wewenang Pengadilan Tingkat Pertama : memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang,  khusus tentang :
1.            sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan;
2. ganti kerugian dan / atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

2.  Lembaga  Peradilan  Tingkat  Kedua (Pengadilan Tinggi)      

Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi

Fungsi Pengadilan  Tingkat  Kedua :
1.  Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antar Pengadilan Negeri di dalam wilayah hukum TUGASnya (dalam satu Provinsi);
2. Memberi pimpinan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya;
3. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
4. Perbuatan Hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi;
5. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi mampu memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua :
1. untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim. Sebagai catatan.
2. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding

3.  Lembaga  Peradilan  Tingkat Ketiga  atau Kasasi (Mahkamah Agung)
Fungsi Pengadilan  Tingkat Ketiga atau Kasasi  ( Mahkamah Agung )
1. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan;
2. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan;
4. Untuk kepentingan negara dan keadilan. Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.




TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Buatlah bagan perangkat lembaga peradilan di Indonesia

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.    Klasifikasikanlah lembaga peradilan yang ada di Indonesia !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.   Analisislah tingkatan lembaga peradilan yang ada di Indonesia !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

4.    Analisislah fungsi lembaga peradilan pada tingkat pertama !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………


5.    Analisislah wewenang lembaga peradilan pada tingkat pertasma !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………


Pendalaman  materi :


Pilihlah satu jawaban yang benar dari pertanyaan berikut ini.


1.      Di bawah ini yang merupakan pengertian dari sistem hukum adalah
A.    suatu proses hukum dari di buat sampai sampai hukum dilaksanakan
B.    suatru proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan
C.    suatu proses ditetapkan, dilaksanakan dan dipertahankannya hukum
D.    serangkaian peristiwa hukum  yang dilakukan oleh penegak hukum
E.    merupakan sistem dimana hukum itu dilaksanakan dan ditegakkan

2.      Pengertian sistem dari sistem hukum adalah ….
A.   Sekelompok bagian-bagian  yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
B.   suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk
menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan
C.   Suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh
D.   Sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu kaksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-
      tidaknya sistem yang sudah terwujud akan mendapat gangguan
E.   kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya

3.      Sekelompok bagian-bagian  yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud merupakan pengertian sistem dari ….
A.    Poerwadarminta
B.    Prajudi Atmosudirdjo
C.    Pamuji
D.    Sri Sumantri
E.    Simorangkir

4.      Yang merupakan pengertian hukum dalam sistem hukum adalah ….
A.    keseluruhan aturan tingkah laku yang harus ditaati
B.    keseluruhan aturan tingkah laku baik tertulis atau tidak tertulis
C.    tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati
D.    peraturan yang sengaja dibuat untuk mengatur tingkah laku sehari-hari
E.    peraturan yang berisikan perintah dan larangan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi hukuman

5.      Di bawah ini yang bukan merupakan unsur dari hukum adalah ….
A.    peraturan tingkah laku dalam masyarakat
B.    dibuat oleh badan yang berwenang
C.    dilaksanakan tanpa pamerih
D.    Bersifat memaksa     
E.    Adanya sanksi yang tegas

6.      Yang merupakan pengertian hukum secara formal adalah adalah ….
A.    peraturan yang dibuat secara tertulis oleh yang berwenang
B.    aturan tingkah laku yang berupa norma tertulis atau tidak tertulis yang dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat berdasarkan keyakinan atau kekuasaan hakim
C.    ciptaan manusia berupa norma yang berisikan petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan
D.    Aturan tertulis yang sengaja dibuat oleh pejabat hukum
E.    Aturan tingkah laku yang memiliki sanksi

7.      Ciri khas dari hukum adalah ….
A.    adanya paksaan
B.    adanya kerelaan
C.    adanya kejujuran
D.    adanya sanksi tegas
E.    Adanya perintah

8.      Yang tidak merupakan fungsi hukum adalah ….
A.   alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
B.   sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
C.   alat penggerak pembangunan kearah terwujudnya masyarakat yang sejahtera
D.   alat kontrol terhadap penguasa dan  sarana untuk menyelesaikan pertikaian
E.   alat untuk mempertahankan kekuasaan

9.      Yang merupakan tugas hukum diantaranya adalah ….
A.    Melancarkan kekuasaan pemerintah
B.    adanya kepastian hukum dalam masyarakat
C.    agar ada kesanggupan penegak keadilan       
D.    agar tidak ada pencurian
E.    seluruh rakyat dapat hidup tidak kurang sandang dan pangan

10.     Hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolongan atau klasifikasi hukum ….
A.    wilayah berlakunya
B.    waktu pengaturannya
C.    wujudnya
D.    Pribadi yang diaturnya
E.    Isi masalah yang diaturnya


Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.

Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan


Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan


Klasifikasi lembaga peradilan
a.  Pengadilan Sipil :
1.  Pengadilan Umum
 (a).  Pengadilan Negeri;
 (b).  Pengadilan Tinggi;
©.   Mahkamah  Agung.
2.   Pengadilan Khusus
 (a).  Pengadilan  Agama;
 (b).  Pengadilan  Adat;
©.    Pengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara).

b.  Pengadilan  Militer :
1.  Pengadilan Tentara
2.  Pengadilan Tentara Tinggi
3.  Pengadilan Tentara Agung

3. Tingkatan  lembaga peradilan

Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia sebagai berikut :
1.       Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan Tingkat Pertama  untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten / Kota

2.    Pengadilan  Tingkat  Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi.

3.  Pengadilan Tingkat Ketiga
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh  seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota.

4. Peranan lembaga peradilan

1.  Lembaga Peradilan Tingkat  Pertama  (Pengadilan Negeri )
Fungsi  Pengadilan Tingkat Pertama : memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau oleh kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan  dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Wewenang Pengadilan Tingkat Pertama : memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang,  khusus tentang :
1.            sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan;
2. ganti kerugian dan / atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

2.  Lembaga  Peradilan  Tingkat  Kedua (Pengadilan Tinggi)      

Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi

Fungsi Pengadilan  Tingkat  Kedua :
1.  Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antar Pengadilan Negeri di dalam wilayah hukum TUGASnya (dalam satu Provinsi);
2. Memberi pimpinan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya;
3. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
4. Perbuatan Hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi;
5. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi mampu memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua :
1. untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim. Sebagai catatan.
2. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding

3.  Lembaga  Peradilan  Tingkat Ketiga  atau Kasasi (Mahkamah Agung)
Fungsi Pengadilan  Tingkat Ketiga atau Kasasi  ( Mahkamah Agung )
1. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan;
2. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan;
4. Untuk kepentingan negara dan keadilan. Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.




TUGAS MANDIRI BERSTRUKTUR :
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS ! :
1.   Buatlah bagan perangkat lembaga peradilan di Indonesia

      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

2.    Klasifikasikanlah lembaga peradilan yang ada di Indonesia !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

3.   Analisislah tingkatan lembaga peradilan yang ada di Indonesia !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………

4.    Analisislah fungsi lembaga peradilan pada tingkat pertama !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………


5.    Analisislah wewenang lembaga peradilan pada tingkat pertasma !
      Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................……………………………………………………………………………………………………………………


Pendalaman  materi :


Pilihlah satu jawaban yang benar dari pertanyaan berikut ini.


1.      Di bawah ini yang merupakan pengertian dari sistem hukum adalah
A.    suatu proses hukum dari di buat sampai sampai hukum dilaksanakan
B.    suatru proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan
C.    suatu proses ditetapkan, dilaksanakan dan dipertahankannya hukum
D.    serangkaian peristiwa hukum  yang dilakukan oleh penegak hukum
E.    merupakan sistem dimana hukum itu dilaksanakan dan ditegakkan

2.      Pengertian sistem dari sistem hukum adalah ….
A.   Sekelompok bagian-bagian  yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
B.   suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk
menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan
C.   Suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh
D.   Sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu kaksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-
      tidaknya sistem yang sudah terwujud akan mendapat gangguan
E.   kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya

3.      Sekelompok bagian-bagian  yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud merupakan pengertian sistem dari ….
A.    Poerwadarminta
B.    Prajudi Atmosudirdjo
C.    Pamuji
D.    Sri Sumantri
E.    Simorangkir

4.      Yang merupakan pengertian hukum dalam sistem hukum adalah ….
A.    keseluruhan aturan tingkah laku yang harus ditaati
B.    keseluruhan aturan tingkah laku baik tertulis atau tidak tertulis
C.    tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati
D.    peraturan yang sengaja dibuat untuk mengatur tingkah laku sehari-hari
E.    peraturan yang berisikan perintah dan larangan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi hukuman

5.      Di bawah ini yang bukan merupakan unsur dari hukum adalah ….
A.    peraturan tingkah laku dalam masyarakat
B.    dibuat oleh badan yang berwenang
C.    dilaksanakan tanpa pamerih
D.    Bersifat memaksa     
E.    Adanya sanksi yang tegas

6.      Yang merupakan pengertian hukum secara formal adalah adalah ….
A.    peraturan yang dibuat secara tertulis oleh yang berwenang
B.    aturan tingkah laku yang berupa norma tertulis atau tidak tertulis yang dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat berdasarkan keyakinan atau kekuasaan hakim
C.    ciptaan manusia berupa norma yang berisikan petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan
D.    Aturan tertulis yang sengaja dibuat oleh pejabat hukum
E.    Aturan tingkah laku yang memiliki sanksi

7.      Ciri khas dari hukum adalah ….
A.    adanya paksaan
B.    adanya kerelaan
C.    adanya kejujuran
D.    adanya sanksi tegas
E.    Adanya perintah

8.      Yang tidak merupakan fungsi hukum adalah ….
A.   alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
B.   sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
C.   alat penggerak pembangunan kearah terwujudnya masyarakat yang sejahtera
D.   alat kontrol terhadap penguasa dan  sarana untuk menyelesaikan pertikaian
E.   alat untuk mempertahankan kekuasaan

9.      Yang merupakan tugas hukum diantaranya adalah ….
A.    Melancarkan kekuasaan pemerintah
B.    adanya kepastian hukum dalam masyarakat
C.    agar ada kesanggupan penegak keadilan       
D.    agar tidak ada pencurian
E.    seluruh rakyat dapat hidup tidak kurang sandang dan pangan

10.     Hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolongan atau klasifikasi hukum ….
A.    wilayah berlakunya
B.    waktu pengaturannya
C.    wujudnya
D.    Pribadi yang diaturnya
E.    Isi masalah yang diaturnya


Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR