Tahapan Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE



Hai, sahabat BACAHUB, baca peoples

Apakah kalian masih ingat? Kapan sidang BPUPKI yang kedua dan membahas apa?

Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945 membahas rancangan undang-undang dasar.

Tanggal 10 Juli 1945 (Rapat Besar BPUPKI)
Acara sidang hari pertama ini adalah membahas tentang bentuk negara. Setelah dibuka oleh Ketua BPUPKI Dr.Rajiman Wedyodiningrat dan diperkenalkannya anggota baru, sidang dilanjutkan dengan laporan-laporan.

Ir. Soekarnosebagai Ketua Panitia Kecil (yang dibentuk pada masa sidang
pertama), melaporkanhasil pekerjaannya yaitu:

(1) Usulan-usulan yang masuk
mengarah pada permintaan “selekas-lekasnya Indonesia Merdeka”
(2) Panitia Sembilan telah menghasilkan konsep Rancangan Pembukaan UUD yaitu Piagam Jakarta. Tanggal 11 Juli 1945 (Rapat Besar BPUPKI)

Setelah sidang mendengarkan pandangan-pandangan anggota, dibentuklah Panitia Perancang Hukum Dasar yang terdiri atas 3 (tiga) Panitia Kecil yaitu:
(1) Panitia Perancang Hukum Dasar (Ketua: Ir. Soekarno)
(2) Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan (Ketua: Drs. Moh Hatta)
(3) Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air (Ketua: Abikoesno Tjokrosoejoso).

Rapat tanggal 11 Juli 1945 yang dimulai pada Pukul 09.20 WIB, ini ditutup pada Pukul 05.15 dini hari. Selanjutnya Panitia Kecil Perancang hukum dasar bekerja sesuai tugasnya untuk dilaporkan pada sidang keesokan harinya tgl 13 Juli 1945.

Tanggal 13 Juli 1945 (Rapat Panitia Perancang UUD)
Rapat diipimpin oleh ketuanya yaitu Ir. Soekarno membahas rancangan hukum dasar yang dihasilkan Panitia Kecil.Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang- Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.


Tanggal14Juli1945 (Rapat Besar BPUPKI)
Acara sidang tanggal 14 Juli 1945 ini adalah “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sebagai ketua Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang UUD yang menghasilkan Pernyataan Indonesia merdeka, dan Pembukaan UUD. Sedangkan batang tubuh UUD-nya dibahas keseokan hari supaya anggota punya kesempatan untuk mempelajari terlebih dahulu.

Tanggal15Juli 1945(Rapat Besar BPUPKI)
Acara sidang tanggal 15 Juli 1945 adalah lanjutan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar. Semua anggota memberikan pendapat, usul, masukan, pertanyaan, pandangan tentang hal-hal pokok yang diatur dalam rancangan batang tubuh UUD seperti; bentuk negara, presiden, lembaga-lembaga negara, pemerintah daerah, warga negara, hak asasi manusia, lambing negara, dsb.

Tanggal 16 Juli 1945 (Rapat Besar BPUPKI)
Pembahasan lanjutan isi (batang tubuh UUD) yang kemudian diterima dengan suara bulat. Demikian pula laporan Panitia tentang Keuangan dan Perekonomian serta laporan Panitia Pembelaan Tanah Air diterima secara bulat oleh sidang. Naskah Undang-Undang Dasar akhirnyaditerima dengan suara bulat padaSidangBPUPKItanggal16Juli1945. Hasil sidang yang diterima secara bulat tersebut tergambar jelas dalam pidato Dr. Radjiman berikut ini:
“...””Jadi rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang- Undang Dasar ini kita terimadengan sebulat-bulatnya :
Bagaimanakah Tuan tuan?
Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat supaya yang setuju, yang menerima, berdiri”. Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”

Setelah sidang BPUPKI yang kedua ditutup, maka tugas BPUPKI dianggap selesai dan kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas-tugas BPUPKI dibentuklah suatu badan yang diberi nama Dokuritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno, dan Wakilnya adalah Drs. Moh. Hatta.Selanjutnya rancangan Undang- Undang Dasar tersebut dibahas dan disahkan dalam Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemedekaan Indonesia.


Jadi UUD 1945 yang kita miliki sekarang merupakan buah dari proses musyawarah mufakat yang dilakukan oleh “ The Founding Fathers” kita. Sehingga kita dapat memahami arti Konstitusi .

Sumber Rujukan /Pustaka :
Darmodiharjo, Darji.1988. Santiaji Pancasila, Suatu Tinjauan Filosofi s, Historis dan

Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional.
Lukman Surya S, Aa Nurdiaman, dan Salikun. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Negara RI. 1998. Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus
1945. Jakarta: Sekretariat Negara Reublik Indonesia.
Sugito, AT. 2002. Pendidikan Pancasila. Semarang: UPT MKU UNNES.

Tahapan Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Hai, sahabat BACAHUB, baca peoples

Apakah kalian masih ingat? Kapan sidang BPUPKI yang kedua dan membahas apa?

Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945 membahas rancangan undang-undang dasar.

Tanggal 10 Juli 1945 (Rapat Besar BPUPKI)
Acara sidang hari pertama ini adalah membahas tentang bentuk negara. Setelah dibuka oleh Ketua BPUPKI Dr.Rajiman Wedyodiningrat dan diperkenalkannya anggota baru, sidang dilanjutkan dengan laporan-laporan.

Ir. Soekarnosebagai Ketua Panitia Kecil (yang dibentuk pada masa sidang
pertama), melaporkanhasil pekerjaannya yaitu:

(1) Usulan-usulan yang masuk
mengarah pada permintaan “selekas-lekasnya Indonesia Merdeka”
(2) Panitia Sembilan telah menghasilkan konsep Rancangan Pembukaan UUD yaitu Piagam Jakarta. Tanggal 11 Juli 1945 (Rapat Besar BPUPKI)

Setelah sidang mendengarkan pandangan-pandangan anggota, dibentuklah Panitia Perancang Hukum Dasar yang terdiri atas 3 (tiga) Panitia Kecil yaitu:
(1) Panitia Perancang Hukum Dasar (Ketua: Ir. Soekarno)
(2) Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan (Ketua: Drs. Moh Hatta)
(3) Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air (Ketua: Abikoesno Tjokrosoejoso).

Rapat tanggal 11 Juli 1945 yang dimulai pada Pukul 09.20 WIB, ini ditutup pada Pukul 05.15 dini hari. Selanjutnya Panitia Kecil Perancang hukum dasar bekerja sesuai tugasnya untuk dilaporkan pada sidang keesokan harinya tgl 13 Juli 1945.

Tanggal 13 Juli 1945 (Rapat Panitia Perancang UUD)
Rapat diipimpin oleh ketuanya yaitu Ir. Soekarno membahas rancangan hukum dasar yang dihasilkan Panitia Kecil.Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang- Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.


Tanggal14Juli1945 (Rapat Besar BPUPKI)
Acara sidang tanggal 14 Juli 1945 ini adalah “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sebagai ketua Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang UUD yang menghasilkan Pernyataan Indonesia merdeka, dan Pembukaan UUD. Sedangkan batang tubuh UUD-nya dibahas keseokan hari supaya anggota punya kesempatan untuk mempelajari terlebih dahulu.

Tanggal15Juli 1945(Rapat Besar BPUPKI)
Acara sidang tanggal 15 Juli 1945 adalah lanjutan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar. Semua anggota memberikan pendapat, usul, masukan, pertanyaan, pandangan tentang hal-hal pokok yang diatur dalam rancangan batang tubuh UUD seperti; bentuk negara, presiden, lembaga-lembaga negara, pemerintah daerah, warga negara, hak asasi manusia, lambing negara, dsb.

Tanggal 16 Juli 1945 (Rapat Besar BPUPKI)
Pembahasan lanjutan isi (batang tubuh UUD) yang kemudian diterima dengan suara bulat. Demikian pula laporan Panitia tentang Keuangan dan Perekonomian serta laporan Panitia Pembelaan Tanah Air diterima secara bulat oleh sidang. Naskah Undang-Undang Dasar akhirnyaditerima dengan suara bulat padaSidangBPUPKItanggal16Juli1945. Hasil sidang yang diterima secara bulat tersebut tergambar jelas dalam pidato Dr. Radjiman berikut ini:
“...””Jadi rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang- Undang Dasar ini kita terimadengan sebulat-bulatnya :
Bagaimanakah Tuan tuan?
Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat supaya yang setuju, yang menerima, berdiri”. Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”

Setelah sidang BPUPKI yang kedua ditutup, maka tugas BPUPKI dianggap selesai dan kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas-tugas BPUPKI dibentuklah suatu badan yang diberi nama Dokuritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno, dan Wakilnya adalah Drs. Moh. Hatta.Selanjutnya rancangan Undang- Undang Dasar tersebut dibahas dan disahkan dalam Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemedekaan Indonesia.


Jadi UUD 1945 yang kita miliki sekarang merupakan buah dari proses musyawarah mufakat yang dilakukan oleh “ The Founding Fathers” kita. Sehingga kita dapat memahami arti Konstitusi .

Sumber Rujukan /Pustaka :
Darmodiharjo, Darji.1988. Santiaji Pancasila, Suatu Tinjauan Filosofi s, Historis dan

Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional.
Lukman Surya S, Aa Nurdiaman, dan Salikun. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Negara RI. 1998. Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus
1945. Jakarta: Sekretariat Negara Reublik Indonesia.
Sugito, AT. 2002. Pendidikan Pancasila. Semarang: UPT MKU UNNES.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR