Kapan , oleh siapa dan bagaimana UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan? - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE


Hai, sahabat BACAHUB, baca peoples
Tahukah kalian kapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Disahkan ? ,dan oleh siapa? Bagaimanakah sistematika atau susunan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada saat disahkan? Apakah konstitusi itu penting bagi suatu negara? Mengapa?

Pertanyaan diatas akan kita bahas secara sederhana dan mudah dipahami sebagai berikut :


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkansebagai hukum dasar oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945.

Sidang PPKI berlangsung dalam suasana yang penuh kekeluargaan, dan dilandasi nilainilai nasionalisme yang tinggi tercermin dalam sikap kerelaan berkorban, bekerja keras, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan golongan.

Berikut ini adalah cuplikan jalannya sidang PPKI dalam acara pengesahan Undang-Undang Dasar yang dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Ketua PPKI.



Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil menetapkan:
1. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Dengan pengesahan hasil sidang PPKI tersebut, maka Indonesia menjadi suatu negara yang berkonstitusi, negara yang memiliki undang-undang dasar, namanya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini kemudian diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke-II No.7 Tahun 1946, halaman 45-48.

Perubahan Naskah Piagam Jakarta
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan terhadap rumusan Pembukaan Undang- Undang Dasar maupun rancangan batang tubuh (pasal-pasal) pada naskah Piagam Jakarta hasil sidang kedua BPUPKI. Perubahan-perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.

1) Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
2) Sila pertama, yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
3) Perubahan pasal 6 UUD yangberbunyi” Presiden ialah orang Indonesia asli yang
beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
4) Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 memiliki susunan atau sistematika sebagai berikut.
1. Pembukaan yang berisi empat (4) alinea;
2. Batang Tubuh yaitu pasal-pasal terdiri atas:
a. 16 Bab
b. 37 Pasal
c. 4 Pasal Aturan Peralihan
d. 2 Ayat Aturan Tambahan
3. Penjelasan terdiri atas:
a. Penjelasan Umum
b. Penjelasan Pasal demi Pasal


Saat ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 sudah mengalami amandemen (perubahan) sebagai upaya penyempurnaan aturan-aturan dasar mengenai tatanan negara. 

Salah satu kesepakatan dasar dalam perubahan tersebut adalah “tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945”, yang merupakan pokok kaidah fondamental. Aturan dasar yang mengalami perubahan antara lain adalah tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Sebelum ada perubahan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.



Sumber rujukan/Pustaka :
Darmodiharjo, Darji.1988. Santiaji Pancasila, Suatu Tinjauan Filosofi s, Historis dan

Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional.
Lukman Surya S, Aa Nurdiaman, dan Salikun. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Negara RI. 1998. Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus
1945. Jakarta: Sekretariat Negara Reublik Indonesia.
Sugito, AT. 2002. Pendidikan Pancasila. Semarang: UPT MKU UNNES.


Kapan , oleh siapa dan bagaimana UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan?


Hai, sahabat BACAHUB, baca peoples
Tahukah kalian kapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Disahkan ? ,dan oleh siapa? Bagaimanakah sistematika atau susunan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada saat disahkan? Apakah konstitusi itu penting bagi suatu negara? Mengapa?

Pertanyaan diatas akan kita bahas secara sederhana dan mudah dipahami sebagai berikut :


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkansebagai hukum dasar oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945.

Sidang PPKI berlangsung dalam suasana yang penuh kekeluargaan, dan dilandasi nilainilai nasionalisme yang tinggi tercermin dalam sikap kerelaan berkorban, bekerja keras, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan golongan.

Berikut ini adalah cuplikan jalannya sidang PPKI dalam acara pengesahan Undang-Undang Dasar yang dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Ketua PPKI.



Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil menetapkan:
1. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Dengan pengesahan hasil sidang PPKI tersebut, maka Indonesia menjadi suatu negara yang berkonstitusi, negara yang memiliki undang-undang dasar, namanya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini kemudian diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke-II No.7 Tahun 1946, halaman 45-48.

Perubahan Naskah Piagam Jakarta
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan terhadap rumusan Pembukaan Undang- Undang Dasar maupun rancangan batang tubuh (pasal-pasal) pada naskah Piagam Jakarta hasil sidang kedua BPUPKI. Perubahan-perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.

1) Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
2) Sila pertama, yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
3) Perubahan pasal 6 UUD yangberbunyi” Presiden ialah orang Indonesia asli yang
beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
4) Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 memiliki susunan atau sistematika sebagai berikut.
1. Pembukaan yang berisi empat (4) alinea;
2. Batang Tubuh yaitu pasal-pasal terdiri atas:
a. 16 Bab
b. 37 Pasal
c. 4 Pasal Aturan Peralihan
d. 2 Ayat Aturan Tambahan
3. Penjelasan terdiri atas:
a. Penjelasan Umum
b. Penjelasan Pasal demi Pasal


Saat ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 sudah mengalami amandemen (perubahan) sebagai upaya penyempurnaan aturan-aturan dasar mengenai tatanan negara. 

Salah satu kesepakatan dasar dalam perubahan tersebut adalah “tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945”, yang merupakan pokok kaidah fondamental. Aturan dasar yang mengalami perubahan antara lain adalah tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Sebelum ada perubahan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.



Sumber rujukan/Pustaka :
Darmodiharjo, Darji.1988. Santiaji Pancasila, Suatu Tinjauan Filosofi s, Historis dan

Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional.
Lukman Surya S, Aa Nurdiaman, dan Salikun. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Negara RI. 1998. Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus
1945. Jakarta: Sekretariat Negara Reublik Indonesia.
Sugito, AT. 2002. Pendidikan Pancasila. Semarang: UPT MKU UNNES.


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR