Apa yang dimaksud dengan Konstitusi ? yuk pahami di Bacahub - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE

Hai, sahabat BACAHUB, baca peoples
Apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan Konstitusi ?

apa itu konstitusi ?

Konstitusi dalam bahasa Inggris “constitution”, berarti hukum dasar. Kontitusi ialah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pegangan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam suatu negara.

Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi tertulisbiasa disebut undang-undang dasar. Di negara kita konstitusi
tertulis tersebut dinamakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi. Konvensi adalah aturan dasar yang meskipun tidak tertulis tetapi selalu dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. Contoh pidato Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI).

Apa saja yang dimuat dalam Konstitusi?
Pada umumnya suatu konstitusi memuat kesepakatan dasar yang dibuat oleh suatu bangsa yang meliputi tiga hal utama yaitu kesepakatan tentang:
(1) tujuan atau cita-cita bersama,
(2) aturan-aturan hukum sebagai landasan pemerintahan atau
penyelenggaraan negara,
(3) bentuk negara dan prosedur ketatanegaraan.

Tahukah kalian siapa penjaga konstitusi kita ?

Mahkamah Konstitusi, adalah lembaga negara yang bertugas sebagai “penjaga konstitusi”. Mahkamah Konstitusi bertugas menguji apakah suatu peraturan (undang-undang), sesuai atau tidak dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika ternyata tidak sesuai, maka peraturan undang-undang tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian konstitusi atau undang-undang dasar sebagai hukum yang tertinggi tetap terjaga dengan baik.

Yuk kita pahami baca selanjutnya>>> bagaimana Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? disini


Sumber rujukan/Pustaka :
Darmodiharjo, Darji.1988. Santiaji Pancasila, Suatu Tinjauan Filosofi s, Historis dan
Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional.
Lukman Surya S, Aa Nurdiaman, dan Salikun. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Negara RI. 1998. Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus
1945. Jakarta: Sekretariat Negara Reublik Indonesia.

Sugito, AT. 2002. Pendidikan Pancasila. Semarang: UPT MKU UNNES.

Apa yang dimaksud dengan Konstitusi ? yuk pahami di Bacahub

Hai, sahabat BACAHUB, baca peoples
Apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan Konstitusi ?

apa itu konstitusi ?

Konstitusi dalam bahasa Inggris “constitution”, berarti hukum dasar. Kontitusi ialah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pegangan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam suatu negara.

Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi tertulisbiasa disebut undang-undang dasar. Di negara kita konstitusi
tertulis tersebut dinamakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi. Konvensi adalah aturan dasar yang meskipun tidak tertulis tetapi selalu dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. Contoh pidato Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI).

Apa saja yang dimuat dalam Konstitusi?
Pada umumnya suatu konstitusi memuat kesepakatan dasar yang dibuat oleh suatu bangsa yang meliputi tiga hal utama yaitu kesepakatan tentang:
(1) tujuan atau cita-cita bersama,
(2) aturan-aturan hukum sebagai landasan pemerintahan atau
penyelenggaraan negara,
(3) bentuk negara dan prosedur ketatanegaraan.

Tahukah kalian siapa penjaga konstitusi kita ?

Mahkamah Konstitusi, adalah lembaga negara yang bertugas sebagai “penjaga konstitusi”. Mahkamah Konstitusi bertugas menguji apakah suatu peraturan (undang-undang), sesuai atau tidak dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika ternyata tidak sesuai, maka peraturan undang-undang tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian konstitusi atau undang-undang dasar sebagai hukum yang tertinggi tetap terjaga dengan baik.

Yuk kita pahami baca selanjutnya>>> bagaimana Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? disini


Sumber rujukan/Pustaka :
Darmodiharjo, Darji.1988. Santiaji Pancasila, Suatu Tinjauan Filosofi s, Historis dan
Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional.
Lukman Surya S, Aa Nurdiaman, dan Salikun. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Negara RI. 1998. Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus
1945. Jakarta: Sekretariat Negara Reublik Indonesia.

Sugito, AT. 2002. Pendidikan Pancasila. Semarang: UPT MKU UNNES.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR