Para Pendiri Bangsa / The Founding Fathers of NKRI - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE


Hai, sahabat BACAHUB, baca peoples
            Siapakahyang dimaksud dengan tokoh pendiri negara, Bapak bangsa Indonesia atau yang sering disebut The Founding Fathers?
Founding Fathers NKRI

Berikut adalah The Founding Fathers yang dimaksud :

Dr. K R T.Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI yang mempimpin dan mengarahkan jalannya persidangan BPUPKI sehingga menghasilkan keputusan-keputusan bersejarah dalam kehidupan berbangsa dan benegara di Indonesia. Beliau seorang dokter yang lahir di Yogyakarta tanggal 21 April 1879, bertugas di RS Ingatan Lawang (1904-1906), di Keraton Solo (1906-1936).

Ir.Soekarno, Ketua Panitia Perancang Hukum Dasar, Ketua PPKI, Proklamator, dan Presiden RI yang Pertama. Beliau lahir di Surabaya tanggal 6 Juni 1901. Beliau merupakan tokoh yang memegang peran sangat penting dalam proses perumusan Undang-Undang Dasar. Sebagai Ketua Panitia Perancang Hukum Dasar, Ir. Soekarno bertanggungjawab memimpin rapatrapat Panitia Kecil membahas segala sesuatu yang akan menjadi isi Undang-Undang Dasar. Penyiapan bahan-bahan rapat/sidang, pembahasan materi dalam sidang sering berlangsung dari pagi sampai malam, bahkan hingga dinihari. Semua dilakukan demi terwujudnya hokum dasar yang menjadi salah satu persyaratan berdirinya Negara RI.

Drs. Mohammad Hatta, tokoh pejuang, negarawan, ahi ekonomi, proklamator, dan Wakil Presiden RI yang pertama. Beliau lahir di Bukit Tinggi Sumatra Barat tanggal 12 Agustus 1902, wafat di Jakarta 14 Maret 1980. Dalam proses perumusan hukum dasar beliau menjadi Ketua Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan. Drs. Mohammad Hatta memiliki hoby membaca dan rajin menulis. Buku-buku karya beliau sangat banyak. Karena rasa kepeduliannya terhadap rakyat dan perekonomian Indonesia, beliau membuat gerakan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Tujuan negara adalah memakmurkan rakyat dengan berlandaskan asas kekeluargaan, maka menurut Bung Hatta bentuk usaha
yang cocok untuk Indonesia adalah koperasi. (sumber: https://www.jurnal.id diunduh tanggal 27 Desember 2017)

Abikoesno Tjokrosoejoso, lahir di Ponorogo, 15 Juni 1897. Dalam proses perumusan hokum dasar beliau berperan sebagai Ketua Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air yang akan dibahas dalam sidang dan diputuskan menjadi bagian dari isi Undang-Undang Dasar.

Djajadiningrat, lengkapnyaProf. Dr.Pangeran ArioHuseinDjajadiningrat,lahir tanggal 8 Desember 1886 di Kramat Watu, Kabupaten Serang. Beliau lulus dari Universitas Leiden bagian Kesusasteraan dan Filsafat. Tugas beliau dalam proses perumusan hukum dasar atau Undang- Undang Dasar adalah sebagai Tim Penghalus Bahasa bersama dengan Haji Agoes Salim, dan Mr. Soepomo. Husein Djajadiningrat dikenal sebagai salah satu pelopor tradisi keilmuan di
Indonesia. Ketika masih remajabeliau dikenal sebagai pemuda yang pintar dan berbakat, baik dalam ilmu agama, maupun ilmu pengetahuan. Beliau juga dikenal sebagai ahli keislaman pada masanya, dan “Bapak metodologi penelitian sejarah Indonesia”

Haji Agoes Salim, lahir tanggal 8 Oktober 1884 di Koto Gadang, Agam, Sumatra Barat.
Pendidikan dasar ditempuh di Europeesche Lagere School (ELS) yaitu sekolah khusus anakanak Eropa, kemudian melanjutkan ke Hoogere Burgerschool (HBS) di Batavia, dan saat lulus beliau menjadi lulusan terbaik di HBS se-Hindia Belanda. Kemudian Haji Agoes salim bekerja sebagai penerjemah. Dalam proses perumusan hukum dasar, Haji Agoes Salim menjadi Tim Penghalus Bahasa.

Prof. Mr. Dr.Soepomo, lahir tanggal 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Solo, wafat di Jakarta 22 Januari 1958. Beliau seorang ahli hukum yang karena pemikiran-pemikirannya tentang hukum dasar dikenal sebagai “arsitek” Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 bersama tokoh yang lain seperti Muhamad Yamin. Dalam Sidang BPUPKI Tanggal 31 Mei 1945 Mr. Soepomo mengusulkan rancangan dasar negara, bersama Ir. Soekarno, dan Mr. Muhamad Yamin. Dalam proses perumusan hukum dasar selain aktif menyampaikan pikiran-pikirannya, beliau juga dipercaya sebagai Tim Penghalus Bahasa untuk Rancangan Undang-Undang Dasar. Tokoh-tokoh yang disebutkan di atas hanyalah sebagian dari para tokoh pendiri negara.Selain tokoh-tokoh tersebut masih banyak lagi tokoh yang berperan dan berjasa dalam mendirikan negara. Siapa mereka, bisakah Anda menyebutkannya? Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, berbeda-beda agama, ras, etnik atau golongan. Agar seluruh unsur bangsa Indonesia dapat hidup dan bekerjasama dalam satu negara yang sama, diperlukan adanya kesepakatan. Tanpa adanya kesepakatan-kesepakatan kehidupan kenegaraan akan diatur berdasarkan kekuasaan belaka. Para pendiri negara bersepakat bahwa negara yang didirikan adalah Negara Kesatuan Republlik Indonesia, yaitu suatu negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat persatuan dan kesatuan, kebangsaan atau nasionalisme. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan dengan didasari oleh tekad untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakatnya majemuk. Sungguh luar biasa pemikiran, peran dan jasa para pendiri negara Indonesia. Kita patut bangga dan meneladani semangat kebangsaan maupun komitmen pada para pendiri negara, dalam merwujudkan berdirinyaNegara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas kita sebagai warga Negara Indonesia adalah mempertahankan dan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh para pendiri negara tersebut. Kita harus menjunjung tinggi kesepakatan nasional para pendiri Negara yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Apa saja kesepakatan nasional para pendiri negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945? Diantaranya ialah tentang susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila. Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 merupakan Pokok Kaidah Fondamental berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena itu tidak dapat diubah.



Sumber Rujukan /pustaka: 
Darmodiharjo, Darji.1988. Santiaji Pancasila, Suatu Tinjauan Filosofi s, Historis dan
Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional.
Lukman Surya S, Aa Nurdiaman, dan Salikun. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Negara RI. 1998. Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus
1945. Jakarta: Sekretariat Negara Reublik Indonesia.
Sugito, AT. 2002. Pendidikan Pancasila. Semarang: UPT MKU UNNES.

Para Pendiri Bangsa / The Founding Fathers of NKRI


Hai, sahabat BACAHUB, baca peoples
            Siapakahyang dimaksud dengan tokoh pendiri negara, Bapak bangsa Indonesia atau yang sering disebut The Founding Fathers?
Founding Fathers NKRI

Berikut adalah The Founding Fathers yang dimaksud :

Dr. K R T.Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI yang mempimpin dan mengarahkan jalannya persidangan BPUPKI sehingga menghasilkan keputusan-keputusan bersejarah dalam kehidupan berbangsa dan benegara di Indonesia. Beliau seorang dokter yang lahir di Yogyakarta tanggal 21 April 1879, bertugas di RS Ingatan Lawang (1904-1906), di Keraton Solo (1906-1936).

Ir.Soekarno, Ketua Panitia Perancang Hukum Dasar, Ketua PPKI, Proklamator, dan Presiden RI yang Pertama. Beliau lahir di Surabaya tanggal 6 Juni 1901. Beliau merupakan tokoh yang memegang peran sangat penting dalam proses perumusan Undang-Undang Dasar. Sebagai Ketua Panitia Perancang Hukum Dasar, Ir. Soekarno bertanggungjawab memimpin rapatrapat Panitia Kecil membahas segala sesuatu yang akan menjadi isi Undang-Undang Dasar. Penyiapan bahan-bahan rapat/sidang, pembahasan materi dalam sidang sering berlangsung dari pagi sampai malam, bahkan hingga dinihari. Semua dilakukan demi terwujudnya hokum dasar yang menjadi salah satu persyaratan berdirinya Negara RI.

Drs. Mohammad Hatta, tokoh pejuang, negarawan, ahi ekonomi, proklamator, dan Wakil Presiden RI yang pertama. Beliau lahir di Bukit Tinggi Sumatra Barat tanggal 12 Agustus 1902, wafat di Jakarta 14 Maret 1980. Dalam proses perumusan hukum dasar beliau menjadi Ketua Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan. Drs. Mohammad Hatta memiliki hoby membaca dan rajin menulis. Buku-buku karya beliau sangat banyak. Karena rasa kepeduliannya terhadap rakyat dan perekonomian Indonesia, beliau membuat gerakan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Tujuan negara adalah memakmurkan rakyat dengan berlandaskan asas kekeluargaan, maka menurut Bung Hatta bentuk usaha
yang cocok untuk Indonesia adalah koperasi. (sumber: https://www.jurnal.id diunduh tanggal 27 Desember 2017)

Abikoesno Tjokrosoejoso, lahir di Ponorogo, 15 Juni 1897. Dalam proses perumusan hokum dasar beliau berperan sebagai Ketua Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air yang akan dibahas dalam sidang dan diputuskan menjadi bagian dari isi Undang-Undang Dasar.

Djajadiningrat, lengkapnyaProf. Dr.Pangeran ArioHuseinDjajadiningrat,lahir tanggal 8 Desember 1886 di Kramat Watu, Kabupaten Serang. Beliau lulus dari Universitas Leiden bagian Kesusasteraan dan Filsafat. Tugas beliau dalam proses perumusan hukum dasar atau Undang- Undang Dasar adalah sebagai Tim Penghalus Bahasa bersama dengan Haji Agoes Salim, dan Mr. Soepomo. Husein Djajadiningrat dikenal sebagai salah satu pelopor tradisi keilmuan di
Indonesia. Ketika masih remajabeliau dikenal sebagai pemuda yang pintar dan berbakat, baik dalam ilmu agama, maupun ilmu pengetahuan. Beliau juga dikenal sebagai ahli keislaman pada masanya, dan “Bapak metodologi penelitian sejarah Indonesia”

Haji Agoes Salim, lahir tanggal 8 Oktober 1884 di Koto Gadang, Agam, Sumatra Barat.
Pendidikan dasar ditempuh di Europeesche Lagere School (ELS) yaitu sekolah khusus anakanak Eropa, kemudian melanjutkan ke Hoogere Burgerschool (HBS) di Batavia, dan saat lulus beliau menjadi lulusan terbaik di HBS se-Hindia Belanda. Kemudian Haji Agoes salim bekerja sebagai penerjemah. Dalam proses perumusan hukum dasar, Haji Agoes Salim menjadi Tim Penghalus Bahasa.

Prof. Mr. Dr.Soepomo, lahir tanggal 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Solo, wafat di Jakarta 22 Januari 1958. Beliau seorang ahli hukum yang karena pemikiran-pemikirannya tentang hukum dasar dikenal sebagai “arsitek” Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 bersama tokoh yang lain seperti Muhamad Yamin. Dalam Sidang BPUPKI Tanggal 31 Mei 1945 Mr. Soepomo mengusulkan rancangan dasar negara, bersama Ir. Soekarno, dan Mr. Muhamad Yamin. Dalam proses perumusan hukum dasar selain aktif menyampaikan pikiran-pikirannya, beliau juga dipercaya sebagai Tim Penghalus Bahasa untuk Rancangan Undang-Undang Dasar. Tokoh-tokoh yang disebutkan di atas hanyalah sebagian dari para tokoh pendiri negara.Selain tokoh-tokoh tersebut masih banyak lagi tokoh yang berperan dan berjasa dalam mendirikan negara. Siapa mereka, bisakah Anda menyebutkannya? Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, berbeda-beda agama, ras, etnik atau golongan. Agar seluruh unsur bangsa Indonesia dapat hidup dan bekerjasama dalam satu negara yang sama, diperlukan adanya kesepakatan. Tanpa adanya kesepakatan-kesepakatan kehidupan kenegaraan akan diatur berdasarkan kekuasaan belaka. Para pendiri negara bersepakat bahwa negara yang didirikan adalah Negara Kesatuan Republlik Indonesia, yaitu suatu negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat persatuan dan kesatuan, kebangsaan atau nasionalisme. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan dengan didasari oleh tekad untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakatnya majemuk. Sungguh luar biasa pemikiran, peran dan jasa para pendiri negara Indonesia. Kita patut bangga dan meneladani semangat kebangsaan maupun komitmen pada para pendiri negara, dalam merwujudkan berdirinyaNegara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas kita sebagai warga Negara Indonesia adalah mempertahankan dan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh para pendiri negara tersebut. Kita harus menjunjung tinggi kesepakatan nasional para pendiri Negara yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Apa saja kesepakatan nasional para pendiri negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945? Diantaranya ialah tentang susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila. Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 merupakan Pokok Kaidah Fondamental berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena itu tidak dapat diubah.



Sumber Rujukan /pustaka: 
Darmodiharjo, Darji.1988. Santiaji Pancasila, Suatu Tinjauan Filosofi s, Historis dan
Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional.
Lukman Surya S, Aa Nurdiaman, dan Salikun. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Negara RI. 1998. Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus
1945. Jakarta: Sekretariat Negara Reublik Indonesia.
Sugito, AT. 2002. Pendidikan Pancasila. Semarang: UPT MKU UNNES.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR