Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE






     

Budaya demokrasi

A.      Sistem Pemerintahan Demokrasi

1.  Pengertian demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, secara etimologi demokrasi berasal dari kata demos dan kratein yaitu demos artinya rakyatdan  kratein berarti pemerintah. Ini berarti kekuasaan pemerintahan tertinggi berada ditangan rakyat, atau pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat.                

Demokrasi juga memiliki dua pengertian yaitu demokrasi dalam arti sempit yang hanya meliputi bidang politik saja, dimana dalam sistem pemerintahannya hanya membicarakan sistem pemerintahan yang mencakup tentang pengertian pengakuan hak azasi manusia. Sedangkan pengertian demokrasi dalam arti luas meliputi pengertian dalam arti sempit yaitu bidang politik yang ditambah dalam bidang ekonomi dan sosial

2.  Bentuk demokrasi
Di dalam perkembangannya pemerintahan demokrasi mengalami 2 bentuk yaitu:
A.    Bentuk Demokrasi Langsung
      Demokrasi langsung yaitu suatu sistem pemerintahan dimana rakyat secara      langsung terlibat di dalam menentukan jalannya pemerintahan
B.    Bentuk Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung yaitu suatu sistem pemerintahan dimana rakyat tidak      secara langsung ikut serta terlibat di dalam menentukan jalannya pemerintahan melainkan dengan jalan memilih wakil-wakilnya melalui pemilu. Dan bentuk ini sering juga disebut dengan demokrasi perwakilan


3.  Macam-macam demokrasi

Adapun macam-macam sistem demokrasi sebagai berikut :

1.  Sistem Demokrasi Libral Parlementer,   
Demokrasi libral parlementer yaitu suatu sistem pemerintahan dimana  kekuasaan legeslatif terletak di atas kekuasaan ekskutif, artinya mentri-mentri secara sendiri-sendiri atau bersama-sama di bawah pimpinan perdana mentrinya bertanggung jawab terhadap parlemen (lembaga legeslatif = DPR). Yang dimaksud dengan lembaga ekskutif adalah mentri-mentri di bawah perdana mentrinya. Sistem pemerintahan semacam ini cendrung labil (goyah) karena partai politik yang tidak menmampu posisi dalam pemerintahan cendrung sebagai oposisi yang selalu berusaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa, ini sangat berbahaya  jika negara tersebut menganut sistem multy partai

Di dalam sistem pemerintahan demokrasi libral parlementer mampu diterapkan teori Trias Politica, baik melalui separation of power (pemisahan kekuasaan) atau suatu teori distribution of power (pembagian kekuasaan), cotohnya di Inggris, Cina, Malaysia dan India      
Adapunciri-ciri dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi libral parlementeradalah:
a. Kekuasaan legeslatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan ekskutif  (pemerintah = menteri-menteri bersama-sama perdana mentri)
b. Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR, ini berarti kabinet harus menmampu kepercayaan (mosi) dari parlemen (DPR = legeslatif)
c. Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan  politik sebagian besar anggota parlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka anggota parlemen mampu menjatuhkan kabinet dengan jalan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah
d. Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar atau presiden sebagai  kepala negara) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak mampu diganggu gugat           
2.   Sistem Demokrasi  Libral Presidensial
 Demokrasi libral presidensial adalah suatu sistem pemerintahan dimana kedudukan legeslatif  dan ekskutif sama kuat tidak mampu saling menjatuhkan. Di dalam sistem ini mentri-mentrinya bertanggung jawab kepada Presiden  tidak kepada DPR. Dalam hal ini Presiden memiliki jabatan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan atau sebagai Perdana Menteri (ekskutif).   
Di dalam  sistem pemerintahan demokrasi libral presidensial, pelaksanaan  pemerintahan diserahkan kepada presiden sebagai lembaga ekskutif, sedangkan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yudikatif  menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), kekuasaan untuk membuat undang-undang berada ditangan Parlemen atau DPR atau Kongres ( Senat dan DPR kalau di Amerika Serikat) yang disebut lembaga legeslatif. Ketiga lembaga negara seperti legeslatif, ekskutif dan yudikatif kemudian kita kenal dengan ajaran Trias Politika. Ajaran trias politika yang murni atau pemisahan kekuasaan (separation of power) yang diajarkan oleh Montesqueau dianut oleh Amerika Serikat yang terkenal dengan praktek check and balance maksudnya agar ketiga lembaga negara di dalam melaksanakan kekuasaannya selalu termampu keseimbangan

Adapun ciri-ciri suatu negara yang menganut sistem demokrasi libral  presidensial adalah sebagai berikut:
a. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan ekskutif. Presiden sebagai kepala pemerintahan atau Perdana Menteri dan sebagai kepala negara
b. Kekuasaan ekskutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat dengan  atau tanpa melalui badan perwakilan
c. Presiden mempunyai hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (mentri), baik yang memimpin departemen atau non departemen
d. Mentri-mentri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu antara presiden dan DPR tidak mampu saling menjatuhkan     
3.  Sistem Demokrasi Rakyat                        
Demokrasi rakyat  disebut juga demokrasi terpimpin atau demokrasi proletar yang berhaluan marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial yaitu sama rata, sama rasa. Manusia  dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi (tidak mengenal milik pribadi) tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai hal tersebut apabila perlu, mampu dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut Kranenburgdemokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpinnya (demokrasi terpimpin)

4.  Sistem Demokrasi Refrendum        
Refrendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem refrendum berarti pelaksanaan pemerintahan didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijaksanaan yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan oleh badan legeslatif atau ekskutif

Refrendum ada tiga yaitu:
1.  Refrendum Obligator (wajib)
Refrendum Obligator (wajib) adalah refrendum yang terlebih dahulu harus  menmampu persetujuan langsung dari rakyat sebelum undang-undang itu diberlakukan. Refrendum semacam ini diberlakukan apabila materi undang-undang tersebut menyangkut hak-hak rakyat

2.     Refrendum Fakultatif
Refrendum Fakultatif adalah refrendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya refrendum. Dalam hal ini, apabila refrendum menghendaki undang-undang itu dilaksanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi jika refrendum itu menghendaki menolak undang-undang tersebut maka undang-undang tersebut harus dibatalkan atau dicabut

3.   Refrendum Konsultatif       
Refrendum Konsultatif adalah refrendum yang menyangkut soal-soal tekhnis. Biasanya rakyat tidak begitu memahami atau mencampuri urusan tekhnis pembuatan atau penyusunan materi perundang-undangan, sehingga rakyat tidak perlu menyetujui atau menolaknya. Jika sudah diundangkan barulah rakyat menilai apakah menguntungkan atau merugikan sehingga perlu dilanjutkan dengan refrendum obligator atau fakultatif       
5.   Sistem Demokrasi Pancasila
Sistem Demokrasi Pancasila menghendaki adanya keselarasan, keserasian dan  keseimbangan  segala aspek kehidupan, yang dalam pelaksanaan pemerintahannya selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah, baik dalam kehidupan formal maupun dalam kehidupan non formal. Demokrasi ini hanya dianut oleh Indonesia, karena hanya Indonesia yang menganut ideologi Pancasila.

4.   Prinsip-prinsip demokrasi secara umum

Prinsip – prinsip budaya demokrasi secara universal, antara lain mencakup :
1.   Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
           
Keterlibatan warga negara dalam pemerintahan terutama ditujukan untuk mengendalikan para pemimpin politik. Dalam hal ini, pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan partisipasi, selain itu warga masyarakat juga mampu menyampaikan kritik, mengajukan usul, atau memperjuangkan kepentingan melalui saluran-saluran lain yang demokratis sesuai dengan undang-undang.
Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara dalam berdemokrasi yaitu:
A.    Pendekatan elitis, berarti melalui elit-elit politik di badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu, menuntut adanya ketanggapan pihak penguasa terhadap amanat penderitaan rakyat
B.    Pendekatan Partisipatori, berarti rakyat atau warga negara harus turun kejalan menyuarakan aspirasi demi penegakkan keadilan sesuai aturan hukum.


2.   Persamaan (kesetaraan) di antara warga negara
Masalah persamaan, hal ini menjadi kepentingan utama dalam teori dan praktik politik. Untuk membuktikan hal tersebut tidaklah sulit, karena baik negara yang demokratis maupun yang bukan, selalu berusaha untuk mencapai tingkat persamaan yang lebih besar. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju adalah persamaan politik (dipilih dan memilih dalam pemilu), persamaan di muka hukum (keadilan), persamaan kesempatan berusaha (kerja), persamaan hak, persamaan memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan lainnya.

3.   Kebebasan (kemerdekaan) yang diakui dan dipakai oleh warga negara
Masalah kemerdekaan pada awalnya dipergunakan dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme (kesewenang-wenangan). Kebebasan itu terutama  kebebasan yang menyangkut masalah hak azasi manusia, namun kebebasan itu harus selalu ada dalam koridor hukum. Seperti kebebasan menyampaikan penmampu baik lisan maupun tulisan

4.   Supremasi hukum
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintah atau penguasa maupun oleh rakyat. Tidak termampu kesewenang-wenangan yang dilakukan atas nama hukum oleh karena itu pemerintahan harus didasarkan atas  nama hukum yang berpihak kepada keadilan (rule of the law). Segala warga negara harus berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Jika hukum dibuat atas nama keadilan dan disusun dengan memperhatikan penmampu rakyat, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan apalagi melecehkan hukum dan lembaga hukum, begitu pula penegak hukum tidak melecehkan lembaga hukum yang  diembannya untuk kepuasan sesaat. Dengan demikian  keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
5.   Pemilu berkala      
Pemilihan umum selain sebagai mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintahan secara periodik, sesunguhnya merupakan sarana utama bagi partisipasi politik rakyat. Pemilihan umum menjadi kunci untuk menentukan apakah sistem itu demokratis atau tidak. Pemilihan umum untuk melegitimasi pemerintahan yang terbentuk agar menmampu dukungan rakyat yang tiada lain adalah wujud dari kedaulatan rakyat

ELABORASI
Diskusikanlah : (KERJAKAN INDIVIDU SAJA MENGINGAT COVID 19)
            Diskusikan dengan kelompokmu dengan membahas permasalah di bawah ini. Hasil diskusi kelompokmu oleh ketua kelompok mempresentasikan dan selanjutnya ditanggapi oleh kelompok lain.
1.  Identifikasikanlah 2 bentuk demokrasi yang ada dan refleksikanlah dengan negara Indonesia Indonesia menganut demokrasi yang mana dan berikan alasannya

2. Deskripsikanlah pengertian demokrasi menurut pandangan Abraham Linkoln ? Cobalah refleksikan dengan OSIS disekolahmu adakah mencerminkan pengertian demokrasi

3. Klasifikasikanlah 5 macam sistem demokrasi yang anda ketahui ? dan refleksikanlah negara Indonesia menganut macam sistem demokrasi yang mana dan berikanlah argumentasimu ?

4. Deskripsikanlah prinsip-prinsip demokrasi secara universal dan refleksikanlah dengan dirimu yang manakah dari prinsip demokrasi tersebut yang dapat dilakukan oleh setiap siswa sebagai wni yang telah memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi politik secara langsung ?





Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi






     

Budaya demokrasi

A.      Sistem Pemerintahan Demokrasi

1.  Pengertian demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, secara etimologi demokrasi berasal dari kata demos dan kratein yaitu demos artinya rakyatdan  kratein berarti pemerintah. Ini berarti kekuasaan pemerintahan tertinggi berada ditangan rakyat, atau pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat.                

Demokrasi juga memiliki dua pengertian yaitu demokrasi dalam arti sempit yang hanya meliputi bidang politik saja, dimana dalam sistem pemerintahannya hanya membicarakan sistem pemerintahan yang mencakup tentang pengertian pengakuan hak azasi manusia. Sedangkan pengertian demokrasi dalam arti luas meliputi pengertian dalam arti sempit yaitu bidang politik yang ditambah dalam bidang ekonomi dan sosial

2.  Bentuk demokrasi
Di dalam perkembangannya pemerintahan demokrasi mengalami 2 bentuk yaitu:
A.    Bentuk Demokrasi Langsung
      Demokrasi langsung yaitu suatu sistem pemerintahan dimana rakyat secara      langsung terlibat di dalam menentukan jalannya pemerintahan
B.    Bentuk Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung yaitu suatu sistem pemerintahan dimana rakyat tidak      secara langsung ikut serta terlibat di dalam menentukan jalannya pemerintahan melainkan dengan jalan memilih wakil-wakilnya melalui pemilu. Dan bentuk ini sering juga disebut dengan demokrasi perwakilan


3.  Macam-macam demokrasi

Adapun macam-macam sistem demokrasi sebagai berikut :

1.  Sistem Demokrasi Libral Parlementer,   
Demokrasi libral parlementer yaitu suatu sistem pemerintahan dimana  kekuasaan legeslatif terletak di atas kekuasaan ekskutif, artinya mentri-mentri secara sendiri-sendiri atau bersama-sama di bawah pimpinan perdana mentrinya bertanggung jawab terhadap parlemen (lembaga legeslatif = DPR). Yang dimaksud dengan lembaga ekskutif adalah mentri-mentri di bawah perdana mentrinya. Sistem pemerintahan semacam ini cendrung labil (goyah) karena partai politik yang tidak menmampu posisi dalam pemerintahan cendrung sebagai oposisi yang selalu berusaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa, ini sangat berbahaya  jika negara tersebut menganut sistem multy partai

Di dalam sistem pemerintahan demokrasi libral parlementer mampu diterapkan teori Trias Politica, baik melalui separation of power (pemisahan kekuasaan) atau suatu teori distribution of power (pembagian kekuasaan), cotohnya di Inggris, Cina, Malaysia dan India      
Adapunciri-ciri dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi libral parlementeradalah:
a. Kekuasaan legeslatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan ekskutif  (pemerintah = menteri-menteri bersama-sama perdana mentri)
b. Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR, ini berarti kabinet harus menmampu kepercayaan (mosi) dari parlemen (DPR = legeslatif)
c. Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan  politik sebagian besar anggota parlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka anggota parlemen mampu menjatuhkan kabinet dengan jalan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah
d. Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar atau presiden sebagai  kepala negara) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak mampu diganggu gugat           
2.   Sistem Demokrasi  Libral Presidensial
 Demokrasi libral presidensial adalah suatu sistem pemerintahan dimana kedudukan legeslatif  dan ekskutif sama kuat tidak mampu saling menjatuhkan. Di dalam sistem ini mentri-mentrinya bertanggung jawab kepada Presiden  tidak kepada DPR. Dalam hal ini Presiden memiliki jabatan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan atau sebagai Perdana Menteri (ekskutif).   
Di dalam  sistem pemerintahan demokrasi libral presidensial, pelaksanaan  pemerintahan diserahkan kepada presiden sebagai lembaga ekskutif, sedangkan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yudikatif  menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), kekuasaan untuk membuat undang-undang berada ditangan Parlemen atau DPR atau Kongres ( Senat dan DPR kalau di Amerika Serikat) yang disebut lembaga legeslatif. Ketiga lembaga negara seperti legeslatif, ekskutif dan yudikatif kemudian kita kenal dengan ajaran Trias Politika. Ajaran trias politika yang murni atau pemisahan kekuasaan (separation of power) yang diajarkan oleh Montesqueau dianut oleh Amerika Serikat yang terkenal dengan praktek check and balance maksudnya agar ketiga lembaga negara di dalam melaksanakan kekuasaannya selalu termampu keseimbangan

Adapun ciri-ciri suatu negara yang menganut sistem demokrasi libral  presidensial adalah sebagai berikut:
a. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan ekskutif. Presiden sebagai kepala pemerintahan atau Perdana Menteri dan sebagai kepala negara
b. Kekuasaan ekskutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat dengan  atau tanpa melalui badan perwakilan
c. Presiden mempunyai hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (mentri), baik yang memimpin departemen atau non departemen
d. Mentri-mentri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu antara presiden dan DPR tidak mampu saling menjatuhkan     
3.  Sistem Demokrasi Rakyat                        
Demokrasi rakyat  disebut juga demokrasi terpimpin atau demokrasi proletar yang berhaluan marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial yaitu sama rata, sama rasa. Manusia  dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi (tidak mengenal milik pribadi) tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai hal tersebut apabila perlu, mampu dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut Kranenburgdemokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpinnya (demokrasi terpimpin)

4.  Sistem Demokrasi Refrendum        
Refrendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem refrendum berarti pelaksanaan pemerintahan didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijaksanaan yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan oleh badan legeslatif atau ekskutif

Refrendum ada tiga yaitu:
1.  Refrendum Obligator (wajib)
Refrendum Obligator (wajib) adalah refrendum yang terlebih dahulu harus  menmampu persetujuan langsung dari rakyat sebelum undang-undang itu diberlakukan. Refrendum semacam ini diberlakukan apabila materi undang-undang tersebut menyangkut hak-hak rakyat

2.     Refrendum Fakultatif
Refrendum Fakultatif adalah refrendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya refrendum. Dalam hal ini, apabila refrendum menghendaki undang-undang itu dilaksanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi jika refrendum itu menghendaki menolak undang-undang tersebut maka undang-undang tersebut harus dibatalkan atau dicabut

3.   Refrendum Konsultatif       
Refrendum Konsultatif adalah refrendum yang menyangkut soal-soal tekhnis. Biasanya rakyat tidak begitu memahami atau mencampuri urusan tekhnis pembuatan atau penyusunan materi perundang-undangan, sehingga rakyat tidak perlu menyetujui atau menolaknya. Jika sudah diundangkan barulah rakyat menilai apakah menguntungkan atau merugikan sehingga perlu dilanjutkan dengan refrendum obligator atau fakultatif       
5.   Sistem Demokrasi Pancasila
Sistem Demokrasi Pancasila menghendaki adanya keselarasan, keserasian dan  keseimbangan  segala aspek kehidupan, yang dalam pelaksanaan pemerintahannya selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah, baik dalam kehidupan formal maupun dalam kehidupan non formal. Demokrasi ini hanya dianut oleh Indonesia, karena hanya Indonesia yang menganut ideologi Pancasila.

4.   Prinsip-prinsip demokrasi secara umum

Prinsip – prinsip budaya demokrasi secara universal, antara lain mencakup :
1.   Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
           
Keterlibatan warga negara dalam pemerintahan terutama ditujukan untuk mengendalikan para pemimpin politik. Dalam hal ini, pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan partisipasi, selain itu warga masyarakat juga mampu menyampaikan kritik, mengajukan usul, atau memperjuangkan kepentingan melalui saluran-saluran lain yang demokratis sesuai dengan undang-undang.
Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara dalam berdemokrasi yaitu:
A.    Pendekatan elitis, berarti melalui elit-elit politik di badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu, menuntut adanya ketanggapan pihak penguasa terhadap amanat penderitaan rakyat
B.    Pendekatan Partisipatori, berarti rakyat atau warga negara harus turun kejalan menyuarakan aspirasi demi penegakkan keadilan sesuai aturan hukum.


2.   Persamaan (kesetaraan) di antara warga negara
Masalah persamaan, hal ini menjadi kepentingan utama dalam teori dan praktik politik. Untuk membuktikan hal tersebut tidaklah sulit, karena baik negara yang demokratis maupun yang bukan, selalu berusaha untuk mencapai tingkat persamaan yang lebih besar. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju adalah persamaan politik (dipilih dan memilih dalam pemilu), persamaan di muka hukum (keadilan), persamaan kesempatan berusaha (kerja), persamaan hak, persamaan memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan lainnya.

3.   Kebebasan (kemerdekaan) yang diakui dan dipakai oleh warga negara
Masalah kemerdekaan pada awalnya dipergunakan dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme (kesewenang-wenangan). Kebebasan itu terutama  kebebasan yang menyangkut masalah hak azasi manusia, namun kebebasan itu harus selalu ada dalam koridor hukum. Seperti kebebasan menyampaikan penmampu baik lisan maupun tulisan

4.   Supremasi hukum
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintah atau penguasa maupun oleh rakyat. Tidak termampu kesewenang-wenangan yang dilakukan atas nama hukum oleh karena itu pemerintahan harus didasarkan atas  nama hukum yang berpihak kepada keadilan (rule of the law). Segala warga negara harus berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Jika hukum dibuat atas nama keadilan dan disusun dengan memperhatikan penmampu rakyat, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan apalagi melecehkan hukum dan lembaga hukum, begitu pula penegak hukum tidak melecehkan lembaga hukum yang  diembannya untuk kepuasan sesaat. Dengan demikian  keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
5.   Pemilu berkala      
Pemilihan umum selain sebagai mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintahan secara periodik, sesunguhnya merupakan sarana utama bagi partisipasi politik rakyat. Pemilihan umum menjadi kunci untuk menentukan apakah sistem itu demokratis atau tidak. Pemilihan umum untuk melegitimasi pemerintahan yang terbentuk agar menmampu dukungan rakyat yang tiada lain adalah wujud dari kedaulatan rakyat

ELABORASI
Diskusikanlah : (KERJAKAN INDIVIDU SAJA MENGINGAT COVID 19)
            Diskusikan dengan kelompokmu dengan membahas permasalah di bawah ini. Hasil diskusi kelompokmu oleh ketua kelompok mempresentasikan dan selanjutnya ditanggapi oleh kelompok lain.
1.  Identifikasikanlah 2 bentuk demokrasi yang ada dan refleksikanlah dengan negara Indonesia Indonesia menganut demokrasi yang mana dan berikan alasannya

2. Deskripsikanlah pengertian demokrasi menurut pandangan Abraham Linkoln ? Cobalah refleksikan dengan OSIS disekolahmu adakah mencerminkan pengertian demokrasi

3. Klasifikasikanlah 5 macam sistem demokrasi yang anda ketahui ? dan refleksikanlah negara Indonesia menganut macam sistem demokrasi yang mana dan berikanlah argumentasimu ?

4. Deskripsikanlah prinsip-prinsip demokrasi secara universal dan refleksikanlah dengan dirimu yang manakah dari prinsip demokrasi tersebut yang dapat dilakukan oleh setiap siswa sebagai wni yang telah memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi politik secara langsung ?





Sumber belajar :
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita

Kosim, H.E. (2000). Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR