Tugas dan Wewenang Lembaga Ekskutif - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE



Halo teman-teman bacahub, dalam pembahasan materi berikut kita akan membahas, apa wewenang lembaga Ekskutif .

Seperti yang kalian ketahui bahwa negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan. Pada dasarnya ada tiga kekuasaan utama negara yaitu Kekuasaan Ekskutif, legislatif dan Yudikatif.
Adapun pertanyaan yang akan kita jawab dalam materi pembelajaran ini yaitu :

1.      Apa itu kekuasaan ekskutif ?
2.      Siapa yang memegang kekuasaan Ekskutif tersebut ?
3.      Apa tugas dan wewenang lembaga Ekskutif ?

Pembahasan
Apa itu kekuasaan ekskutif ?
Kekuasaan Ekskutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang.
Artinya apa melaksanakan Undang-undang ?
Maksudnya yaitu Ekskutif harus melaksakan , menerapkan amanat yang tertuang dalam undang-undang sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia yang termuat dalam pembukaan Undang-undang dasar . Seperti negara hendak mewujudkan keadilan sosial, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, adanya persatuan, kedaulatan rakyat dan berketuhanan serta kemanusiaan yang adil dan beradap.

Siapa yang memegang kekuasaan Ekskutif tersebut ?
Kekuasaan Ekskutif Negara dipegang oleh Presiden.
Apa tugas dan wewenang lembaga Ekskutif ?
Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presidensangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak.

Berikut adalah tugas dan wewenang presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara seperti yang termuat dalam UUD 1945 :
a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
c. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
d. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
f. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

Selain sebagai Kepala Negara , Presiden juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan. Berikut Tugas dan wewenangnya yang termuat dalam UUD 1945 :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
b. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
c. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
d. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
j. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
k. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
l. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Nah , itu ya tugas dn wewenang Presiden, cukup banyak.
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.



Tim BACAHUB

Sumber belajar/ pustaka :
Asshiddiqie, Jimly. (2004). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta. FH-UII Press.
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.


Tugas dan Wewenang Lembaga Ekskutif



Halo teman-teman bacahub, dalam pembahasan materi berikut kita akan membahas, apa wewenang lembaga Ekskutif .

Seperti yang kalian ketahui bahwa negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan. Pada dasarnya ada tiga kekuasaan utama negara yaitu Kekuasaan Ekskutif, legislatif dan Yudikatif.
Adapun pertanyaan yang akan kita jawab dalam materi pembelajaran ini yaitu :

1.      Apa itu kekuasaan ekskutif ?
2.      Siapa yang memegang kekuasaan Ekskutif tersebut ?
3.      Apa tugas dan wewenang lembaga Ekskutif ?

Pembahasan
Apa itu kekuasaan ekskutif ?
Kekuasaan Ekskutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang.
Artinya apa melaksanakan Undang-undang ?
Maksudnya yaitu Ekskutif harus melaksakan , menerapkan amanat yang tertuang dalam undang-undang sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia yang termuat dalam pembukaan Undang-undang dasar . Seperti negara hendak mewujudkan keadilan sosial, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, adanya persatuan, kedaulatan rakyat dan berketuhanan serta kemanusiaan yang adil dan beradap.

Siapa yang memegang kekuasaan Ekskutif tersebut ?
Kekuasaan Ekskutif Negara dipegang oleh Presiden.
Apa tugas dan wewenang lembaga Ekskutif ?
Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presidensangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak.

Berikut adalah tugas dan wewenang presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara seperti yang termuat dalam UUD 1945 :
a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
c. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
d. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
f. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

Selain sebagai Kepala Negara , Presiden juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan. Berikut Tugas dan wewenangnya yang termuat dalam UUD 1945 :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
b. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
c. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
d. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
j. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
k. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
l. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Nah , itu ya tugas dn wewenang Presiden, cukup banyak.
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.



Tim BACAHUB

Sumber belajar/ pustaka :
Asshiddiqie, Jimly. (2004). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta. FH-UII Press.
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR