Apa Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia ? - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE



 Halo teman-teman bacahub, jaga baik-baik ya KTP kalain biar tidak hilang di curi maling. Nah dalam materi ini kita akan membahas apakah status kewarganegaraan dapat hilang ? jika dapat hilang apa yang bisa menyebabkan itu ?


PEMBAHASAN

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut :
 a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan  hilang  kewarganegaraannya  oleh  Presiden  atas  kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan  bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
 e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
 g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan  yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.


Mengenai materi ini , kalian mungkin pernah mendengar nama Habib Rizieq ? , dia adalah Ketua FPI , yang telah tinggal di Arab Saudi ,sudah cukup lama. Apakah habib rizieq bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia ? Silakan kalian cari informasinya ya untuk mengembangkan pemahaman kalain mengenai penyebab kehilangan kewarganegaraan ini .


Tim BACAHUB

Sumber belajar /pustaka :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006

Asshiddiqie, Jimly. (2004). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta. FH-UII Press.
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Apa Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia ?



 Halo teman-teman bacahub, jaga baik-baik ya KTP kalain biar tidak hilang di curi maling. Nah dalam materi ini kita akan membahas apakah status kewarganegaraan dapat hilang ? jika dapat hilang apa yang bisa menyebabkan itu ?


PEMBAHASAN

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut :
 a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan  hilang  kewarganegaraannya  oleh  Presiden  atas  kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan  bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
 e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
 g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan  yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.


Mengenai materi ini , kalian mungkin pernah mendengar nama Habib Rizieq ? , dia adalah Ketua FPI , yang telah tinggal di Arab Saudi ,sudah cukup lama. Apakah habib rizieq bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia ? Silakan kalian cari informasinya ya untuk mengembangkan pemahaman kalain mengenai penyebab kehilangan kewarganegaraan ini .


Tim BACAHUB

Sumber belajar /pustaka :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006

Asshiddiqie, Jimly. (2004). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta. FH-UII Press.
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR