Apa saja syarat untuk menjadi warga negara Indonesia ? - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE



Halo teman-teman bacahub, pernahkah kalian melihat ada bule yang tinggal disekitar kalian dan sudah menetap dalam waktu lama . Kenapa dia tidak pulang ke negara asalnya ? BISA jadi dia sudah menjadi warga negara indonesia. Apakah bisa orang asing jadi WNI ? tentu saja bisa.


Nah dalam materi kali ini kita akan membahas , bagaimana orang asing bisa menjadi warga negara Indonesia ?


PEMBAHASAN
Untuk menjadi warga negara indonesia tentu tidak semudah yang dibayangkan, melainkan seseorang yang ingin merubah kewarganegaraannya harus mengajukan permohonan kepada negara Indonesia.
Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.  Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut :

1.Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut :

1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6) Jika  dengan  memperoleh  Kewarganegaraan  Republik  Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai pekerjaan  dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

2.Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Nah jadi itulah dua jenis permohonan yang dapat dilakukan orang asing untuk bisa menjadi WNI.  Bagaimana teman-teman bisa dipahami ya, semoga materi ini dapat memberikan pemahaman menambah pengetahuan kalian mengenai syarat menjadi Warga Negara Indonesia.




Tim BACAHUB

Sumber belajar/pustaka :
-          1. Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

-         2.  UUD 1945
  3. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006
-        3.   Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Apa saja syarat untuk menjadi warga negara Indonesia ?



Halo teman-teman bacahub, pernahkah kalian melihat ada bule yang tinggal disekitar kalian dan sudah menetap dalam waktu lama . Kenapa dia tidak pulang ke negara asalnya ? BISA jadi dia sudah menjadi warga negara indonesia. Apakah bisa orang asing jadi WNI ? tentu saja bisa.


Nah dalam materi kali ini kita akan membahas , bagaimana orang asing bisa menjadi warga negara Indonesia ?


PEMBAHASAN
Untuk menjadi warga negara indonesia tentu tidak semudah yang dibayangkan, melainkan seseorang yang ingin merubah kewarganegaraannya harus mengajukan permohonan kepada negara Indonesia.
Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.  Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut :

1.Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut :

1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6) Jika  dengan  memperoleh  Kewarganegaraan  Republik  Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai pekerjaan  dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

2.Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Nah jadi itulah dua jenis permohonan yang dapat dilakukan orang asing untuk bisa menjadi WNI.  Bagaimana teman-teman bisa dipahami ya, semoga materi ini dapat memberikan pemahaman menambah pengetahuan kalian mengenai syarat menjadi Warga Negara Indonesia.




Tim BACAHUB

Sumber belajar/pustaka :
-          1. Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

-         2.  UUD 1945
  3. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006
-        3.   Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR