Apa Makna Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam Indonesia ? - MADE MEKAR EDUCATION
MADE MEKAR EDUCATION

MEDIA BELAJAR ONLINE



Halo teman-teman BACAHUB, coba kalian perhatikan gambar diatas , apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Kalau kalian bisa berpikir dengan jernih, kalian pasti bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah yang diberikan kepada negara kita berupa kekayaan alam yang melimpah. Gambar-gambar di atas hanya sebagian contoh dari kekayaan alam negara kita, tentunya masih sangat banyak kekayaan alam yang dimiliki negara kita. Orang-orang dari negara lain banyak yang iri atas kekayaan dan keindahan alam Indonesia, bahkan mereka beranggapan bahwa negara kita ini adalah potongan surga yang jatuh ke bumi.

Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya merupakan anugerah Tuhan yang tidak ternilai. Bukan hanya di daratan dan lautan, di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.

Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? 


Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan kata lain, negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.

 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai  hak  penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut:
 a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas  bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan oleh pemerintah. Sumber daya alam tersebut harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata.

Bagaimana teman-teman , apakah kalian merasa ada yang salah dengan pengelolaan kekayaan negara kita ? apakah kalian masih miskin ?
Jawabannya cukup dengan mulai berbuat sesuatu untuk membangun bangsa ini lebih baik.

simak juga video pembelajaran di youtube >>> BACAHUB




Apa Makna Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam Indonesia ?



Halo teman-teman BACAHUB, coba kalian perhatikan gambar diatas , apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Kalau kalian bisa berpikir dengan jernih, kalian pasti bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah yang diberikan kepada negara kita berupa kekayaan alam yang melimpah. Gambar-gambar di atas hanya sebagian contoh dari kekayaan alam negara kita, tentunya masih sangat banyak kekayaan alam yang dimiliki negara kita. Orang-orang dari negara lain banyak yang iri atas kekayaan dan keindahan alam Indonesia, bahkan mereka beranggapan bahwa negara kita ini adalah potongan surga yang jatuh ke bumi.

Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya merupakan anugerah Tuhan yang tidak ternilai. Bukan hanya di daratan dan lautan, di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.

Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? 


Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan kata lain, negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.

 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai  hak  penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut:
 a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas  bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan oleh pemerintah. Sumber daya alam tersebut harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata.

Bagaimana teman-teman , apakah kalian merasa ada yang salah dengan pengelolaan kekayaan negara kita ? apakah kalian masih miskin ?
Jawabannya cukup dengan mulai berbuat sesuatu untuk membangun bangsa ini lebih baik.

simak juga video pembelajaran di youtube >>> BACAHUB




Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done

MADE MEKAR