Haloo, semangat pagii baca people, selamat datang di Bacahub
,
Apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan PERSONA NON GRATA ?
Istilah persona non grata sering digunakan dalam bidang hubungan diplomatik atau hubungan internasional.
Persona Non Grata merupakan suatu Penolakan perutusan/utusan diplomatic suatu negara dikarenakan latarbelakang atau dasar sifat pribadi dari pejabat diplomatik yang, menurut negara itu, bermasalah.
- kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh wakil diplomatik itu bersifat politis maupun subversif yang bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional, melainkan juga melanggar kedaulatan negara penerima;
- kegiatan yang dilakukan itu jelas-jelas melanggar pelanggar hukum dan perundang-undangan negara penerima (berdasarkan peraturan yang berlaku di negara yang bersangkutan; dan
- kegiatan-kegiatan yang dilakukan dapat digolongkan sebagai kegiatan mata-mata (spionase) terhadap hal-hal menyangkut rahasia negara penerima yang dianggap dapat mengganggu stabilitas maupun keamanan nasional negara penerima.
Walaupun penyebabnyaterbilang kecil, tapi hak Negara penerima punya hak untuk mem persona non gratakan perwakilan diplomatik dari Negara pengirim.
Berdasarkan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik,dinyatakan bahwa negara penerima dapat menyatakan status persona non grata kapan saja tanpa harus menjelaskan alasan keputusannya.
Itu artinya negara penerima mempunyai kekuasaan penuh untuk menerima perwakilan diplomatik ataupun tidak.
,
Apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan PERSONA NON GRATA ?
Hubungan Internasional |
Istilah persona non grata sering digunakan dalam bidang hubungan diplomatik atau hubungan internasional.
Persona Non Grata merupakan suatu Penolakan perutusan/utusan diplomatic suatu negara dikarenakan latarbelakang atau dasar sifat pribadi dari pejabat diplomatik yang, menurut negara itu, bermasalah.
Apa yang menyebabkan adanya PERSONA NON GRATA ?
Adapun hal-hal yang menyebabkan adanya Persona Non Grata itu yaitu :
- kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh wakil diplomatik itu bersifat politis maupun subversif yang bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional, melainkan juga melanggar kedaulatan negara penerima;
- kegiatan yang dilakukan itu jelas-jelas melanggar pelanggar hukum dan perundang-undangan negara penerima (berdasarkan peraturan yang berlaku di negara yang bersangkutan; dan
- kegiatan-kegiatan yang dilakukan dapat digolongkan sebagai kegiatan mata-mata (spionase) terhadap hal-hal menyangkut rahasia negara penerima yang dianggap dapat mengganggu stabilitas maupun keamanan nasional negara penerima.
Walaupun penyebabnyaterbilang kecil, tapi hak Negara penerima punya hak untuk mem persona non gratakan perwakilan diplomatik dari Negara pengirim.
Berdasarkan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik,dinyatakan bahwa negara penerima dapat menyatakan status persona non grata kapan saja tanpa harus menjelaskan alasan keputusannya.
Itu artinya negara penerima mempunyai kekuasaan penuh untuk menerima perwakilan diplomatik ataupun tidak.